TEBING TINGGI
Terkesan ada pembiaran Trotoar berubah fungsi selama ini tidak lagi hak pejalan kaki, Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) selalu Penegak Peraturan Daerah (Perda) berjanji akan bertindak tegas untuk melakukan penertiban.
Hal ini disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Tebing Tinggi, Drs. Bernad Hutapea dikonfirmasi Via Whatsapp (WA), Kamis ( 12/1).
Bernad mengatakan berterima kasih atas dukungan kalangan pers dalam melakukan kebaikan di Kota Tebing Tinggi ini.
Perlu diketahui, pejalan kaki atau pedestrian adalah salah satu kelompok pengguna jalan yang hak-haknya kerap diabaikan di jalan raya. Kendati sudah ada regulasi yang mengatur hal tersebut, implementasinya jauh panggang dari api. Hal ini terlihat jelas hampir di seluruh ruas jalan di inti kota.
Di antara hak pejalan kaki yang kerap diserobot di jalan raya adalah fasilitas trotoar. Meskipun Undang-Undang lalu lintas menyatakan bahwa trotoar merupakan jalur khusus, hanya diperuntukkan bagi pedestrian, namun pengendara sepeda motor kerap menjadikannya sebagai jalan alternatif ketika terjadi kemacetan bahkan lokasi empuk untuk usaha.
“Tidak hanya itu, trotoar juga acap kali menjadi lapak berjualan para pedagang kaki lima, lokasi nongkrong, tempat bermain anak-anak, dan sebagainya. Hal ini menjadikan para pejalan kian terabaikan,” Pungkasnya.
Sementara itu sesuai informasi dihimpun, hampir 4 tahun ini ada perbaikan trotoar dari Anggaran Dinas PUPR Kota Tebing Tinggi dengan dana miliaran rupiah. Namun trotoar malah menjadi lokasi pedagang dalam memperlancar usaha dan lokasi perparkiran. ( PS ).