PEMATANGSIANTAR II
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Unit Jatanras menggelar rekontruksi atau reka ulang tindak pidana dilakukan tersangka Johan Ardiansyah Sitorus alias Johan membunuh mantan pacarnya, J br L alias Maya (27), pada hari Jumat (22/8/2028) pagi.
Rekontruksi bertempat di depan ruangan Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin langsung Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Sandi Riz Akbar ST.rK. SIK. MH didampingi Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos dan para penyidik pembantu Unit Jatanras.

Tampak hadir Kasi Pidum Andi Salim SH. MH bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selamat Riyadi Damanik SH dan Saud B. Damanik SH serta Pengacara tersangka dan keluarga korban.
Dalam rekontruksi tersebut, tersangka Johan memperagakan 13 adegan yang dimulai dari awali kedatangan korban ke kosa kosan tersangka di Hotel Cahaya Kasih di Jalan Binonom, Kelurahan Sigulang gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar pada hari Kamis (19/6/2025) pagi sekira pukul 10.00 Wib.
Adegan ke empat, sore harinya sekira pukul 15.00 Wib saat berada didalam kamar kos, tersangka mengambil HP korban yang saat itu korban sedang tidur dan melihat history chat korban dengan laki laki bernama Ardi dengan story Love. Melihat itu tersangka emosi dan merasa cemburu
Pada malam harinya tangan kanan tersangka mengambil sebuah obeng miliknya yang diletakkan di jendela untuk mengganjal tirai atau gorden dan menusukkan ke leher korban sebanyak satu kali. Tidak itu saja, setelah mencabut obeng itu, tersangka mencekik leher korban menggunakan tangannya sembari tangan kanan dan kedua kakinya mengunci tubuh sekuat tenaga.
Merasakan tubuh korban membuat tersangka melepaskan tangan dan kedua kakinya. Mengetahui korban sudah tewas tersangka menutup tubuh korban dengan seprei. Sekira pukul 22.00 Wib tersangka keluar dari kamar kos dan membuang obeng tersebut didalam bak sampah.
Selang tiga hari tepatnya hari Sabtu (21/6/2025) pagi sekira pukul 09.30 Wib tersangka mendengar suara kakak korban sehingga tersangka menutup tubuh korban menggunakan ambal dan melarikan diri melalui jendela, namun tersangka ditangkap warga sekitar 200 meter di Hotel tersebut lalu diboyong ke Mako Polsek Siantar Utara. Malam harinya sekira pukul 19.30 Wib abang ipar korban bersama keluarga kembali ke Hotel Cahaya Kasih tersebut dan menemukan korban sudah tewas di kamar no. 01 tersebut.
Akibat perbuatannya itu tersangka Johan Ardiansyah Sitorus dipersangkakan melakukan tindak pidana Pembunuhan sebagaimana Pasal 338 KUHPidana Subsidair Pasal 351 ayat 3 KUHPidana.
# Keluarga Minta Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana
Sementara itu ditempat terpisah, Pengacara korban bernama Kevin Pasaribu SH dan Kanasius Gultom SH didampingi keluarga mengatakan keluarga tidak setuju hasil penggelaran rekontruksi tersebut karena rekontruks tersebut bukanlah versi korban melainkan versi pihak kepolisian dan tersangka.
Katanya, keluarga meminta supaya pihak Kepolisian (Sat Reskrim) menerapkan tindak pidana Pembunuhan Berencana sebagaimana Pasal 340 KUHPidana kepada tersangka Johan tersebut. Hal itu didasari tersangka sering mengancam akan membunuh korban bahkan juga tersangka sering memukul dan menendang korban setiap korban memutuskan hubungan dengan tersangka.
“Kami minta tersangka itu dipersangkakan Pasal Pembunuhan Berencana,”ujarnya Kevin Pasaribu SH.
Selain itu, Ia juga meminta pihak Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap orangtua korban dan pacar korban bernama Ardi serta mencari HP milik korban. “Jadi kami tersangka diterapkan Pasal Pembunuhan berencana, minta keterangan orangtua korban dan Ardi serta cari barang bukti HP korban,” Pintanya.
“Benar kami minta pembunuh adik saya diterapkan Pasal Pembunuhan berencana, minta keterangan keluarga dan pacarnya bernama Andi dan cari HP korban,”tegas kakak kandung korban, Dewi Sihombing. (Fred)





