Media Online Jurnal X
Selasa, 21 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA REGIONALPematang Siantar
Korban Mulyadi Saragih tunjukkan bukti Laporan Pengaduannya dan Terduga Pelaku PS sudah ditahan Polres Siantar

Korban Mulyadi Saragih tunjukkan bukti Laporan Pengaduannya dan Terduga Pelaku PS sudah ditahan Polres Siantar

Sat Reskrim Polres Siantar Akhirnya Amankan Terduga Pelaku Calo PNS Kejagung Dan Kemenkumham RI Dirumahnya

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
7 Februari 2024 | 20:24 WIB
inPematang Siantar, Penggelapan, Penipuan
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR II

Sekitar 3 tahun dilaporkan, Sat Reskrim Polres Siantar akhirnya amankan terduga pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus bisa meloloskan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kejaksaan agung (Kejagung) serta Kementerian hukum dan hak asasi manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.

Terduga pelaku berinisial PS (50) diamankan dari rumahnya di Jl. Asahan Belakang Kantor kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun Kabupaten Simalungun, Sabtu, (3/2/2024) sore sekira pukul 15.00 Wib.

Penipuan dan penggelapan itu terjadi pada hari Selasa, (7/9/2021) siang sekira pukul 13.59 Wib di Perumahan Sibatu batu Blok G Kelurahan Bahkapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar. Awalnya bulan Mei 2021 dan bulan Juli 2021 pelapor Mulyadi Saragih seorang PNS ada memberikan uang secara bertahap kepada PS melalui saksi Ilal Mahdi Nasution sebesar Rp.220 Juta.

Dimana sebelumnya saksi Ilal Mahdi Nasution mengatakan /membujuk pelapor bahwa PS dapat memasukkan kedua anak pelapor menjadi seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kejagung dan di Kemenkumham RI dengan memberikan uang sebesar Rp220.000.000.

Merasa percaya pelapor memberikan uang tersebut kepada PS melalui saksi Ilal Mahdi Nasution. Kemudian pada Selasa, (7/9/2021) pelapor mulai curiga atas keterangan identitas dimana PS PS bekerja sehingga pelapor meminta uangnya dikembalikan secara baik baik namun PS tidak mau mengembalikan uang pelapor tersebut.

Pelapor merasa ditipu PS sehingga pelapor langsung membuat laporan pengaduan ke Polres Siantar karena akibat kejadian itu pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.220 juta.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelapor serta saksi saksi, sekitar tiga tahun kemudian tepatnya hari Sabtu, (3/2/2024) siang sekira pukul 12.30 Wib Tim Opsnal Sat Reskrim mendapat informasi bahwa terduga pelaku PS berada dirumahnya di Jln. Asahan Km.4.5 belakang kantor Kejari Simalungun, Nagori Dolok Marlawan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.

Mendengar informasi tersebut pukul 14.00Wib Tim Opsnal tiba di rumah PS, tapi saat itu PS membawa 2 pucuk parang beserta sarungnya yang menempel dipinggangnya. Tim Opsnal menerangkan kepada PS maksud dan tujuan pihak kepolisian datang kerumahnya untuk membawa PS ke Polres Siantar untuk diminta keterangan sesuai dengan LP/B/589/IX/2021 SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara dan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Spkap/31/II/ 2024/ Reskrim.

Tapi PS tidak mau dan merasa tidak ada melakukan salah. PS mengatakan akan bersedia dibawa ke kantor polisi apabila ada perangkat desa. Lalu Tim opsnal menghubungi Perangkat desa agar datang ke rumah PS.

Pada pukul 14.15 Wib Perangkat desa bermarga Sitorus dan Marga Turnip tiba di rumah PS dan menerangkan PS agar mengikuti proses sesuai hukum yang berlaku. Tim Opsnal juga mencoba menenangkan PS dan isterinya agar membuang parang dan racun yang dipegang mereka.

Atas bujukan itu, pukul 15.00 Wib tim opsnal berhasil menenangkan PS dan isterinya dngan bersedia membuang parang dan racun tersebut. Pada pukul 15.30 Wib tim opsnal akhirnya berhasil membawa PS ke Polres Siantar untuk proses sesuai hukum yang berlaku.

Hingga saat ini terduga pelaku PS sudah di tahan penyidik Sat Reskrim Polres Siantar guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHPidana Yo Pasal 372 KUHPidana. (Fred)

Share28Tweet18SendShare

Berita Terkait

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn sambut silaturahmi Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Pematangsiantar.
BERITA

Wesly Silalahi Sambut Silaturahmi DMI Kota Pematangsianțar

21 Juli 2026 | 18:10 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn didampingi Staf Ahli Bidang Pemerintahan Muhammad Hamdani Lubis SH menyambut silaturahmi...

Read more
DPC API Kota Pematangsiantar saat mendoakan Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi
BERITA

Wesly Silalahi Terima audiensi DPC API Kota Pematangsiantar

21 Juli 2026 | 18:03 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn didampingi Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Fidelis Edy Suranta...

Read more
Tim SAR gabungan evakuasi jenazah kedua yang ditemukan di lantai dua Kompleks Grand Polonia. (Foto Ist)
BERITA

Korban Kedua Ledakan Kompleks Grand Polonia Kembali Ditemukan di Lantai Dua Nomor 3 B

21 Juli 2026 | 17:20 WIB

MEDAN II Tim SAR gabungan kembali menemukan satu jenazah korban ledakan di perumahan elite bernomor 3 B Kompleks Grand Polonia,...

Read more
Jenajah Siswa Calon TNI AD, GGG saat diberangkatkan dari ruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar
BERITA

Jenajah Siswa Calon TNI AD Diberangkatkan ke Kampung Halamannya di Nias Barat

21 Juli 2026 | 17:04 WIB

PEMATANGSIANTAR II Komandan Resimen Induk Kodam I/Bukit Barisan (Danrindam I/BB) Brigadir Jenderal TNI Abdul Razak Rangkuti, S.Sos. M.Han. M.Si secara...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Wesly Silalahi Sambut Silaturahmi DMI Kota Pematangsianțar

21 Juli 2026 | 18:10 WIB
BERITA

Wesly Silalahi Terima audiensi DPC API Kota Pematangsiantar

21 Juli 2026 | 18:03 WIB
BERITA

Korban Kedua Ledakan Kompleks Grand Polonia Kembali Ditemukan di Lantai Dua Nomor 3 B

21 Juli 2026 | 17:20 WIB
BERITA

Jenajah Siswa Calon TNI AD Diberangkatkan ke Kampung Halamannya di Nias Barat

21 Juli 2026 | 17:04 WIB
BERITA

Propam Polres Simalungun Cek Kelengkapan Administrasi dan Inventaris Senpi di Polsek Pamatang Silima Huta

21 Juli 2026 | 14:54 WIB
Kabupaten Simalungun

Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Amankan Pria Asal Sergai Bawa 11 Paket Sabu di Dolok Batu Nanggar

21 Juli 2026 | 12:56 WIB
BERITA

Tim Dokkes Polres Simalungun Pastikan Keamanan Ribuan Porsi Makanan Program MBG

21 Juli 2026 | 12:52 WIB
BERITA

Kapolres Simalungun Kukuhkan Pengurus Persatuan Purnawirawan Polri Periode 2026-2031

21 Juli 2026 | 12:43 WIB
Kabupaten Simalungun

Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus Aseng Sedangkan Ompong Diduga Pemasok Sabu Diburon

21 Juli 2026 | 12:08 WIB
BERITA

Ledakan di Kompleks Grand Polonia, 1 Korban Meninggal Ditemukan di Reruntuhan Bangunan Rumah Nomor 3B

21 Juli 2026 | 10:23 WIB
BERITA

Ketua Peradi Dwi Ngai Sinaga Ingatkan Hotman Paris Hargai Wartawan Karena Bagian dari Demokrasi

21 Juli 2026 | 09:54 WIB
BERITA

Dukung Ketapang, Bahbinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambangi Petani Binaan Panen Jagung

21 Juli 2026 | 09:08 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep