SIMALUNGUN
Jajaran Sat Reskrim Polres Simalungun Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menangkap Pelaku Judi tebak angka jenis togel disalah satu warung kopi Nagori Bandar Dolok, Kecamatan Dopan, Kabupaten Simalungun, Senin (28/11/2022) sore sekira pukul 15.30 Wib.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim AKP. Rachmat Aribowo, S.I.K, M.H ketika dikonfirmasi, Rabu (30/11/2022) mengatakan pelaku judi togel itu berinisial JA(31) warga Saribulawan, Nagori Bandar, Dolok Kecamatan Dopan, Kabupaten Simalungun.
Dari Pelaku JA diamankan barang bukti berupa 1 Unit HP merk VIVO warna Silver dimana terdapat angka tebakan judi jenis Togel, Uang sebesar Rp145.000, 1 buah kertas karton terdapat angka-angka tebakan jenis togel.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sepuluh tahun penjara, ”Kami Sat Reskrim Polres Simalungun bersama Bapak Kapolres Simalungun dan Jajaran akan terus memberantas perjudian baik darat ataupun online,”Katanya.
Polres Simalungun berkomitmen wilayah Kabupaten Simalungun bersih dari penyakit masyarakat yaitu tindak pidana perjudian. “Kami juga tetap membuka diri apabila masyarakat ada mengetahui kegiatan perjudian dapat melaporkan ke kantor Polisi terdekat atau langsung kepada kami di posko pengaduan masyarakat di no 0811-6501-516,” pungkas AKP Ari. ( FRED).