TANJUNG BALAI
Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai meringkus dua pelaku judi tebak angka jenis togel, berinisial DC alias Didik (38) warga Dusun I Desa Sei Serindan Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan dan FR alias Fahmi (33) warga Dusun V Desa Sei Serindan Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan, Rabu (30/3/2022) sore sekira pukul 15.44 Wib.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetio SH kepada wartawan, Kamis (31/3/2022) mengatakan awalnya atas informsdj masyarakat Tekab Sat Reskrim dipimpin Kanit 1 IPDA DHH. Manullang meringkus pelaku DC alias Didik di kedia kopi Jalan Asahan dengan barang bukti berupa 1 buah tas pinggang merk Profesional warna hitam berisikan 1 unit Handphone (HP)merk Nokia 105 warna biru, 1 unit HP merk OPPO A16 warna hitam, 1 buah buku tulis berisikan tulisan nomor judi togel, 1 buah pena merk X – data Q – 1 Black warna ungu, uang tunai sebesar Rp. 485.000.
Tekab Sat Reskrim memeriksa Hp nokia Pelaku Didik dan pada bagian menu SMS kotak masuk ditemukan nomor-nomor bervariasi ada yang 4 digit, 3 digit dan 2 digit yang sepertinya nomor-nomor togel. Diinterogasi Pelaku Didik mengaku nomor nomor didalam HP nya itu adalah nomor judi togel dan barang bukti uang itu juga adalah pemasangan nomor judi togel.
Selain itu Pelaku Didik juga mengaku uang penjualan nomor judi togel itu disetorkan nya kepada temannya yang panggilannya Fahmi. “Saya setor sama kawan Pak. Nama panggilannya Fahmi”.
Lalu Tekab Sat Reskrim menyuruh Pelaku Didik untuk menelepon Pelaku Fahmi dengan alasan hendak menyetorkan uang hasil penjualan nomor judi togel itu. Pelaku Fahmi pun merespon dengan mengajak bertemu di Warung Milik Mbak Sri.
Mengetahui itu Tekab Sat Reskrim geram cepat langsung melakukan pengembangan dan berhasil meringkus Pelaku Fahmi di Warung Mba Sri dengan barang bukti dari tangannya berupa 1 unit HP merk VIVO type V21 warna biru yang pada pesan WhatsAppnya (WA) terdapat tulisan nomor judi togel kedua pelaku dan barang bukti pun diboyong ke Mako Polres Tanjung Balai.
“Kedua Pelaku DC alias Didik dan FR alias Fahmi sudah ditahan dengan mempersangkakan melanggar Pasal 303 ayat (1) ke 1 dan 2 dari KUHPidana.,” pungkas AKP Eri Prasetio.
Penulis : TF
Editor :Freddy Siahaan