TANJUNG BALAI
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai meringkus dua warga asal Kabupaten Batubara diduga “Mafia” Penyelundupan Pekerja Migra Indonesia (PMI) tanpa dokumen resmi atau ilegal, Selasa (8/2/2022) malam sekira pukul 22.15 Wib di Dusun VI Ujung Kubu Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batubara.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK kepada wartawan, Kamis (11/2/2022) mengatakan kedua pelakuk itu satu orang wanita inisial Mis (40) warga Gg Baru Dusun V Kelurahan Sukamaju Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara berperan sebagai pencari calon PM dan Nas alias Yasir (35) warga Dusun VI Ujungkubu Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batubara sebagai pengantar PMI.
Dijelaskan Kapolres, penangkapan itu berawal dari penggerebekan tempat penampungan para PMI ilegal di Lingk V Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai baru baru ini yang mengamankan 20 calon PMI diduga ilegal dari berbagai daerah di Sumatera Utara (Sumut) yang akan diberangkatan ke Malaysia melalui jalur laut.
Diinteroagsi Pelaku Mis mengaku hari Selasa (1/2/2022) malam sekira pukul 22:00 ada memberikan seorang perempuan calon PMI bernama Lidia Anggraini yang akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa dilengkapi dokumen resmi atau ilegal melalui agen Pelaku Yasir.
Selanjutnya Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo SH memimpin pengembangan ke Kabupaten Batubara dan berhasil meringkus Pelaku Yasir dengan barang bukti Hanphone (HP) merek Vivo 1811 warna hitam, HP Samsung Galaxy J5 Prime warna hitam, dan Samsung lipat warna putih yang digunakan untuk berkomunikasi dengan calon PMI.
“Kedua Pelaku itu, Mis dan Yasir sudah diamankan guna diproses dengan mempersangkakan melanggar Pasal 81 Subs Pasal 83 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo pasal 55 dan 56 KUHPidana,”Pungkas AKBP Triyadi.
Penulis : TF
Editor : Freddy Siahaan





