TANJUNG BALAI
Sat Reskrim Polres Tanjung Balai menangkap seorang ibu nyambi juru tulis (Jurtul) judi tebak angka jenis togel sidney berinisial M alias MY (41) warga Jalan Silaturahim Kelurahan Pulau Simardan Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Pelaku M alias MY ditangkap di Jalan Mesjid Kelurahan Pulau Simardan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai, hari Jumat (10/2/2023) siang pukul 11:40 Wib.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK, MM melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo, SH dikonfirmasi mengatakan awalnya masyarakat memberikan informasi adanya pelaku perjudian tebak angka jenis togel sidney di Jalan Mesjid Kelurahan Pulau Simardan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.
Setelah dilakukan penyelidikan, hari Jumat (10/2/2023) siang pukul 11:40 Wib Tim Opsnal Sat Reskrim di pimpin Kanit Idik 1 IPDA D. J. H Manullang menangkap pelaku M alias MY menyambi Jurtul judi sidney dengan barang bukti Handphone (HP) merk OPPO A15 warna biru dongker digunakan untuk mengakses akun judi disitus “KINGDOM TOTO”, uang senilai Rp.214.000-, 2 lembar kertas dan 2 potongan kertas berisikan angka-angka pesanan judi togel dan 1 buah pulpen.
“Pelaku M alias MY dan barang bukti sudah diamankan guna di proses dengan mempersangkakan melanggar Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang ITE Atau Pasal 303 ayat (1) ke-2 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dari KUHPidana,”Pungkas AKP Eri Prasetiyo, SH. ( TF)