TEBING TINGGI II
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tebing Tinggi mengamankan dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Jalan Danau Singkarak Lk III, Kelurahan Padang Merbau, Kota Tebing Tinggi pada Selasa (12/5/2025) sore.
Kedua pelaku itu inisial APU (23), warga Dusun IV Kedai Damar, Kecamatan Tebing Tinggi, dan S (44), warga Desa Wonosari Lk IV, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Hal ini disampaikan Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Tebing Tinggi, IPTU Dr. Herikson P. Siahaan, SH. MH pada Jumat (15/5/2026).
Kasat Reskrim mengatakan dari lokasi penangkapan ditemukan barang bukti berupa 1 unit mobil Colt Diesel 100 PS warna kuning BK 8040 VN, 12 jerigen berisi BBM jenis solar, 1 set pompa minyak elektrik, 5 barcode, dan 2 tangki penampungan minyak.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan Sat Reskrim, yang sebelumnya melakukan pemantauan terhadap pengisian BBM. Hasil pemantauan dilapangan, kedua pelaku melakukan pengisian BBM jenis solar dibeberapa SPBU secara berpindah- pindah menggunakan barcode berbeda hingga tangki kenderaan penuh.
Disaat pengisian BBM, tim Sat Reskrim melakukan pembuntutan terhadap kenderaan yang digunakan pelaku. Setibanya dilokasi penangkapan, diketahui kedua pelaku memindahkan BBM dari tangki mobil ke tangki penampungan menggunakan pompa minyak elektrik. Selanjutnya, BBM tersebut dipindahkan kembali ke jerigen dan disimpan dibelakang rumah lokasi penangkapan.
Hasil interogasi awal, aktivitas tersebut diketahui telah berlangsung selama kurang lebih dua minggu. Selanjutnya kedua pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Tebing Tinggi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindak pidana yang merugikan masyarakat luas. Polres Tebing Tinggi akan melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku yang mencoba mengambil keuntungan pribadi dari distribusi BBM subsidi”, tutup IPTU Dr. Herikson. (PS)






