SIMALUNGUN II
Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Perkebunan sawit Nagori Tani Kecamatan Silou Kahean Kabupaten Simalungun, pada Rabu (13/8/2025) malam sekira pukul 20.00 Wib.
Dua terduga pengedar diringkus, yakni Muhammad Saragih alias Tongat (52) warga Dusun Kampung Tempel Nagori Tani Kecamatan Silou Kahean Kabupaten Simalungun dan Jhon Ereson Sipayung alias Tulpet (51) warga Nagori Tani 1 Kecamatan Silou Kahean Kabupaten Simalungun.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, SIP. SH. MH ketika dikonfirmasi pada Senin (18/8/2025) menjelaskan, awalnya pada pagi harinya sekira pukul 10.00 Wib diperoleh informasi masyarakat bahwa di sebuah gubuk yang berada di Perkebunan Sawit Nagori Tani Kecamatan Silou Kahean Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada malam harinya sekira pukul 20.00 Wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan SH menggerebek gubuk sesuai informasi masyarakat tersebut dan berhasil menangkap kedua tersangka, Tongat dan Tulpet.
Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka, dimana dari tersangka Tulpen ditemukan barang bukti tas pinggang kecil didalamnya ada 13 bungkus plastik klip sedang berisi diduga narkotika jenis sabu, 5 bungkus plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan total berat brutto 10,94 gram, 1 unit Hp Android merk Vivo warna hitam, 1 unit Hp Android merk Realme warna biru, 1 bal plastik klip kosong, 1 plastik klip besar kosong, 2 sekop terbuat dari pipet, 1 lembar kertas dan 1 buah botol kecil.
Diinterogasi tersangka Tulpet mengaku pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut dan sabu diperoleh dari tersangka Tongat. Kemudian tersangka Tongat benarkan pengakuan tersangka Tulpet dan sabu tersebut diperolehnya dari seorang laki laki bernama Peri yang berdomisili di Dolok Masihol Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
“Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga akan terus menggali informasi dari kedua tersangka untuk mengungkap kemungkinan adanya sindikat yang lebih besar,” Pungkas AKP Henry. (Fred)





