TEBING TINGGI II
Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi kembali berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran sabu di sebuah rumah kos di Jalan Prof. Dr. Hamka Gang Berdikari, Kota Tebing Tinggi, Kamis sore (30/4/2026) sore sekitar pukul 16.30 Wib.
Satu orang residivis narkotika ditangkap inisial AFN (26) warga Jalan Pulau Sumatera Kota Tebing Tinggi.
Kasat Resnarkoba, AKP Jimmy R. Sitorus, SH pada Jumat (1/5/2926) mengatakan penggerebekan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah dugaan aktivitas transaksi narkoba dilokasi itu. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba langsung turun melakukan penyelidikan.
Pada Kamis sore (30/4/2026) sore sekitar pukul 16.30 Wib, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menggerebek salah satu kamar di kos tersebut dan menangkap pelaku AFN. Kemudian ditemukan barang bukti berupa 2 paket sabu berat 0,47 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, pipet berbentuk skop, kaca pirex, Handphone (HP), dompet, serta uang tunai Rp160 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.
Diinterogasi pelaku AFN mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut miliknya dan sabu diperolehnya dari seseorang yang kini masih dalam pengembangan kepolisian.
“Sampai saat ini pelaku AFN dan barang bukti sudah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” Pungkas AKP Jimmy. (PS)






