TEBING TINGGI II
Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi kembali berhasil menungkap kepemilikan narkotika jenis sabu berdasarkan informasi masyarakat yang disampaikan melalui Media sosial (Medsos).
Pada Rabu siang, (22/4/2026) berhasil ditangkap pelaku SS (45) di teras rumah yang terletak di Jalan Selat Bangka Lk II, Kelurahan Mandailing, Kota Tebing Tinggi.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono dikonfirmasi, Jumat (24/4/2026) mengatakan dari pelaku SS disita barang bukti berupa 3 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,44 gram, 2 plastik klip kosong, 1 pipet berbentuk sekop, 1 dompet kecil berwarna merah motif bunga, serta uang tunai sebesar Rp102.000.
Diinterogasi pelaku SS mengakui pemilik barang bukti tersebut dan sabu diperolehnya dari seseorang yang namanya sudah dikantongi pihak Sat Resnarkoba.
“Pelaku SS dan barang bukti sudah diamankan di Sat Resarkoba Polres Tebing Tiggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” Pungkas AKP Mulyono. (PS)






