TEBING TINGGI II
Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi menangkap pemilik narkotika jenis sabu berat 2,77 Gram di Jalan lintas Desa Sei Berong, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) pada Sabtu (7/2/2026) siang sekira pukul 12.20 Wib.
Tersangka itu inisial MS (32), warga Dusun KM 15, Desa Pasar Balok, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Sergai.
Kasat Resnarkoba, AKP Jimmy R. Sitorus SH pada Selasa (24/2/2026) mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika di Jalan lintas Desa Sei Berong, Kecamatan Bandar Khalifah.
Setelah dilakukan penyelidikan di TKP yang berada di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi itu, pada Sabtu (7/2/2026) siang sekira pukul 12.20 Wib, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap tersangka MS dengan barang bukti 3 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu berat 2,77 gram, 1 plastik klip kosong dan 1 lembar potongan kertas.
Diinterogasi Tersangka MS mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari dari seorang laki laki yang berdomisili di Desa Sei Berong. Namun setelah dilakukan pengembangan, laki laki tersebut tidak ditemukan dirumahnya sehingga tersangka MS beserta barang bukti diboyong ke Polres Tebing Tinggi.
“Tersangka MS sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP Jimmy. (PS)






