RESERSE Polsek Patumbak berhasil menangkap pelaku penikaman terhadap seorang satpam PO Bus ALS Andri Adnan (38), warga jalan Pertahanan Patumbak, Dusun XI Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak. Pelaku diringkus 8 jam setelah menikam korban hingga tewas.
Identitas pelaku, Manatap Sihombing (54), warga Jalan Bajak IV, Kelurahan Harjo Sari II, Kecamatan Medan Amplas. Dia diringkus petugas dari rumah kerabatnya di Desa Bosar II, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Adapun kronologis kejadian menurut informasi yang diperoleh, peristiwa bermula pada kamis, (19/10) sekitar pukul 9.30 WIB, di jalan SM Raja tepatnya di depan pool bus ALS. Seorang pria yang bernama Andri Adnan yang berprofesi sebagai satpam di perusahaan jasa tranportrasi ALS tersebut tewas dengan 3 luka tikaman di ulu hati, dada kiri dan telapak tangan sebelah kanan.
Penikaman berawal pada saat korban pada sekira pukul 08.00 WIB, mendapat perintah dari atasanya untuk melarang pedagang kaki lima berjualan di depan pool bus ALS.
Kemudian korban melarang seorang pedagang yang berjualan (istri pelaku) disana, lalu terjadilah pertengkaran antara istri pelaku dan korban.
Kemudian istri pelaku menyampaikan hal ini pada suaminya yang bernama Manatap Sihombing, datang ke lokasi.
Tampa basa-basi dia langsung menikam korban dengan sebilah pisau. Setelah itu dia pun pergi begitu saja meninggalkan korban terkapar.
Korban yang jatuh bersimbah darah langsung di larikan oleh rekan-rekan kerjanya ke Rumah Sakit Mitra Sejati guna mendapatkan pertolongan medis.
Nahas, pada sekira pukul 9.30 WIB, oleh pihak rumah sakit korban dinyatakan telah meninggal dunia.
Pihak kepolisian dari Polsek Patumbak yang mendapat informasi langsung ke lokasi untuk melakukan olah TKP.
Dan berdasarkan keterangan dari saksi-saksi, alamat pelaku berhasil diperoleh.
Berbekal alamat tersebut, petugas Reskrim langsung memburunya.
Namun saat digeledah, pelaku tidak dijumpai disana.
Selanjutnya petugas kembali memburu pelaku di rumah kerabatnya yang terletak didaerah Lubuk Pakam.
Saat digeledah, di temukan sepeda motor milik pelaku dan sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk menikam korban.
Setelah di lakukan penyelidikan, diperoleh informasi bahwa pelaku berhasil melarikan diri ke daerah Tanah jawa, Kabupaten Simalungun.
Petugas pun langsung memburu pelaku ke daerah yang dimaksud dan berhasil menangkap pelaku, kamis (19/10) sekira pukul 18.00 wib.
Kapolsek Patumbak Kompol Yasir ahmadi saat di konfirmasi JurnalX.com, Jumat (20/10), membenarkan hal itu.
“Motif pembunuhan ini karena pelaku tak terima istrinya di larang berjualan di halaman stasiun ALS oleh korban, sehingga pelaku langsung mendatangi korban hingga terjadi pertengkaran mulut yang ahirnya pelaku langsung mengambil pisau dari jok sepeda motor miliknya dan langsung menikam korban sebanyak dua kali terus melarikan diri,” ujar Kapolsek Patumbak.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku saat ini telah mendekam di sel Mapolsek Patumbak,” pungkas Kapolsek.
Discussion about this post