TANJUNG BALAI
Tim Opsnal Satuan reserse Kriminal (Satres Krim) Polres Tanjung Balai mengamankan 3 orang TKI ilegal asal malaysia Hari Sabtu (28/3/2020 ) siang sekira pukul 11.00 Wib di Jalan Asahan, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.
Ketiga TKI Illegal itu, MT Alias Tiara (27) warga Jalan Beringin Pasar II Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara, Mus alias Dela (21) warga Jalan Ujung Kubu Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara dan MP alias Rosa (26) warga Simpang Selayang, Kecamatan Simalingkar, Kabupaten Deli Serdang.
Awalnya pihak Satres Krim menerima informasi ketiga TKI Illegal berpenampilan Waria itu datang dari Negara Malasya dan masuk ke Kota Tanjung Balai melalui jalur tidak resmi. Hari Sabtu (28/3/2020 ) siang sekira pukul 11.00 Wib Tim Opsnal Satres Krim berhasil mengamankan ketiga TKI Illegal itu di Jalan Asahan, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.
Setelah diamankan di Mako Polres Tanjung Balai, ketiga TKI Illegal itu langsung dilakukan pemeriksaan sekaligus pendataan dan pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan oleh Tim Kesehatan Karantina Pelabuhan (KKP) Teluk Nibung.
Dimana dari hasil pemeriksaan, ketiga TKI Illegal itu dinyatakan Sehat atau tidak terindikasi Virus Corona atau Covid-19 sesuai Sertifikat yang dikeluarkan Tim Karantina Kesehatan Pelabuhan Teluk Nibung.
Sementara itu Ketiga TKI Illegal itu mengaku sebagai pekerja salon di Negara Malasya kemudia masuk ke Indonesia melalui jalur laut menggunakan kapal kemudian dijemput dengan kapal lainnya dan masuk ke sungai kecil tepatnya di Desa Sarang Helang, Kecamatan Sungai Kepayang, Kabupaten Asahan.
Dari tempat itu, ketiga TKI Illegal itu naik RBT atau motor sewaan melalui Jembatan Tabayang hingga masuk Kota Tanjung Balai. Namun setiba di Jalan Asahan, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai Tim Opsnal Satres Krim Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan ketiga TKI Illegal tersebut.
Penulis : Irawan, Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post