SIANTAR
Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar menciduk EP alias Erwin (37) menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya yang terletak di Jalan Sekata, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, Hari Jumat (21/8/2020) siang sekira pukul 13.00 Wib.
Awalnya masyarakat memberikan informasi bahwa tersangka Erwin ada memiliki sabu dirumahnya di Jalan Sekata. Selanjutnya Kasatres Narkoba AKP David Sinaga, MSi memperintahkan Kanit Idik dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Lalu hari Jumat (21/8/2020) siang sekira pukul 13.00 Wib, Tim Opsnal menggerebek rumah itu dan masuk melalui pintu depan yang ketepatan terbuka.
Kemudian Tim Opsnal berhasil menangkap tersangka Erwin didalam kamarnya dan dilantai kamar itu ditemukan barang bukti 1 paket narkotika diduga jenis sabu dan 9 buah plastik klip kosong. Tim Opsnal meminta tersangka Erwin mengeluarkan isi kantongnya dan dari kantong celana depan sebelah kiri dikeluarkan 1 paket narkotika diduga jenis sabu dan berat total bruto 1.21 gram dan uang sebesar Rp250.000. Diinterogasi tersangka Erwin mengakui sabu itu miliknya sehingga Tim Opsnal memboyong tersangka Erwin dan semua barang bukti ke ruangan Satres Narkoba.
“Tersangka EP alias Erwin sedang menjalani pemeriksaan penyidik Satres Narkoba untuk dikembangkan sekaligus diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy S.B Siregar, SIK melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya, SH dikonfirmasi Hari Sabtu (22/8/2020) siang.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






