SIANTAR
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar ringkus Pelaku Alex (36) warga Perumnas Batu VI Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun diduga antar pesanan narkotika jenis Shabu di Jalan Sisingamangaraja Simpang Gang Mutaqqin Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari, Selasa (25/5/2021) sore sekira pukul 17.00 Wib.
Penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa ada seorang laki laki membawa shabu di Jalan Sisingamangaraja Simpang Mutaqqin Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya Tim Opsnal Satres Narkoba gerak cepat langsung berangkat melakukan penyelidikan. Setiba di Gang Mutaqqin itu Tim Opsnal melihat gerak gerik seorang laki laki dengan ciri ciri persis sesuai informasi masyarakat sedang berdiri sendiri.
Tim Opsnal langsung meringkus laki laki itu. Namun saat itu laki laki mengaku bernama Alex mengambil 1paket narkotika di duga jenis shabu dari kantong celana belakang sebelah kirinya dan menjatuhkannya.
Begitupun Tim Opsnal mengetahuinya dan menyuruh Pelaku Alex mengambil 1 paket Shabu dengan berat kotor atau bruto 1,30 gram yang dijatuhkannya itu. Diinterogasi Pelaku Alex mengaku shabu itu miliknya sehingga diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Benar Pelaku Alex sudah diamankan guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotia,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya SH dikonfirmasi, Rabu (26/5/2021) malam.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






