SIANTAR
Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar menangkap Ramli Sibuea (61) diduga penjual narkotika jenis ganja warga Jalan Pangaribuan, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar, Jumat (20/1/2023) siang sekira pukul 14.30 Wib.
Sesuai informasi, awalnya masyarakat memberikan informasi adanya seorang laki-laki memiliki narkotika jenis ganja disebuah warung di Jalan Pangaribuan, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, Jumat (20/1/2023) siang sekira pukul 14.30 Wib Tim Opsnal Satres Narkoba berhasi menangkap seorang laki-laki sesuai ciri-ciri diinformasikan masyarakat di rumahnya di Jalan Pangaribuan tersebut.
Lalu laki-laki mengaku bernama Ramli Sibuea itu diminta menunjukkan ganja miliknya. Ramli Sibuea pun memperlihatkan dari balik pintu ruangan kamar ada barang bukti 1 buah tas sandang warna coklat berisi 61 paket narkotika jenis ganja dan 1 bungkus plastik klip.
Tidak itu saja, Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penggeledahan di rumah tersebut kemudian kembali ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis ganja, 1 buah gunting, 3 lembar potongan kertas nasi warna coklat dan uang sebesar Rp. 20.000.
Diinterogasi Ramli Sibuea mengaku seluruh barang bukti ganja berat kotor atau bruto 57,90 gram itu miliknya yang diperolehnya dari seorang laki-laki marga T. Hanya saja saat Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan pengembangan ternyata laki-laki marga T itu tidak berhasil ditemukan. Kemudian Tim Opsnal Satres Narkoba memboyong Ramli Sibuea dan seluruh barang bukti ke ruangan pemeriksaan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Hingga saat ini Ramli Sibuea dan seluruh barang bukti sudah diamankan guna diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Narkotika,” Kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK dan Kasatres Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH dikonfirmasi, Senin (23/1/2023) siang. ( FRED )
Discussion about this post