TANJUNG BALAI
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tanjung Balai meringkus dua orang warga Jalan Sei Citarum lk VI Kelurahan Sumber Sari Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara diduga penjual narkotika jenis shabu, berinisial BS alias B (33) dan S (39), Selasa (14/2/2023) siang sekira pukul 14.15 Wib.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK, MM melalui Kasatres Narkoba AKP R. Silalahi dikonfirmasi mengatakan awalnya masyarakat memberikan informasi disalah satu rumah di Jalan Sei Citarum terdapat dorang laki-laki memiliki narkotika jenis shabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, Selasa (14/2/2023) siang sekira pukul 14.15 Wib Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin KBO, Kanit Idik I dan Kanit Idik II didampingi Kepala Lingkungan (Kepling) setempat menggerebek salah satu rumah sesuai informasi masyarakat tersebut kemudian meringkus dua orang pria sedang duduk-duduk.
Dari pria berinisial BS ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik besar klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu bruto 10,33 gram dibalut tisue warna putih di kantong celana depan sebelah kanannya beserta uang tunai Rp.200.000 yang diakuinya uang hasil penjualan narkotika jenis shabu.
Lalu dari pria berinisial S ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik sedang klip transparan didalamnya berisi 5 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu bruto 0,82 gram pada tangan kirinya beserta uang tunai Rp.820.000 yang diakuinya uang hasil penjualan narkotika jenis shabu.
Tidak itu saja Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penggeledahan dirumah itu dan ditemukan barang bkti 2 bal plastik klip transparan kosong,1 buah timbangan elektrik warna hitam, 4 buah pipet runcing, 1 unit handphone merk Nokia warna biru dan 1 unit HP Vivo warna hitam.
Diinterogasi pria berinisial BS alias B mengakui sebagai pemilik seluruh barang bukti shabu itu yang diperoleh dari seseorang berinisial D. Hanya saja setelah dilakukan pengembangan, D tidak berhasil ditemukan sehingga kedua pria itu dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan Satres Narkoba Polres Tanjung Balai.
“Kedua pria itu, BS alias B dan S sudah ditahan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”Pungkasnya. (TF)






