MEDAN II
Dosen, mahasiswa hingga alumni yang tergabung dalam Aliansi Keadilan Darma Agung (AKDA), mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) RI, untuk segera mengambill sikap dan langkah-langkah dalam penyelesaian permasalahan yang ada di Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) yang menaungi Universitas Dharma Agung ( UDA) sejak Februari 2025.
Desakan itu disampaikan Koordinator AKDA, Liston Hutajulu kepada wartawan, Rabu (17/6/2026) yang dihadiri perwakilan dosen, mahasiswa, dan alumni UDA.
Ia tegas menyatakan bahwa permasalahan dan konflik dua Yayasan UDA Medan ini, sudah berlangsung sekitar satu lebih, sejak Februari 2025 hingga Juni 2026. Tapi, belum ada penyelesaian secara tuntas konkret dilakukan Pemerintah Pusat dan LLDIKTI Wilayah I Sumut.
“Kenapa kami menyampaikan hal agar menjadi perhatian publik.Dan Kemendiktisaintek segera menangani kasus dan persoalan Darma Agung ini,” kata Liston Hutajulu.
Ia menjelaskan permasalahan dan konflik dua Yayasan UDA Medan ini, sudah berlangsung sekitar satu lebih, sejak Februari 2025 hingga Juni 2026. Tapi, belum ada penyelesaian secara tuntas konkret dilakukan Pemerintah Pusat dan LLDIKTI Wilayah I Sumut.
“Kami yang tergabung dalam Aliansi Keadilan Darma Agung (AKDA), menyampaikan keprihatinan mendalam atas berbagai persoalan yang terjadi di lingkungan Universitas Darma Agung dan dampaknya terhadap mahasiswa, dosen, serta pegawai,” ujar Liston.
Dikatakan, Liston pihaknya menilai bahwa berbagai permasalahan yang belum terselesaikan, telah menimbulkan ketidakpastian, keresahan, dan berpotensi merugikan hak-hak civitas akademika.
“Oleh karena itu, kami menyampaikan tuntutan dan permintaan penjelasan kamk mendesak Yayasan AHU (Administrasi Hukum Umum) 2025, segera menyelesaikan proses perpindahan homebase dosen, yang hingga saat ini, masih menyisakan ketidakpastian bagi sebagian dosen,” jelas Liston.
Pihaknya juga meminta LLDIKTI Wilayah I Sumut, untuk memberikan kejelasan terkait pencairan Beban Kerja Dosen (BKD), yang telah dilaporkan namun hingga kini belum direalisasikan.
“Dan kami meminta Yayasan AHU 2025 memberikan penjelasan terbuka dan resmi terkait ijazah yang diterbitkan pada Agustus 2025. Namun kemudian, dinyatakan tidak sah, sementara mahasiswa mengaku tidak pernah menerima surat resmi mengenai status ijazah tersebut,” ucap Liston.
Sambung ,Liston bahwa AKDA juga mendesak penyelesaian administrasi mahasiswa yang telah pindah ke perguruan tinggi lain. Namun hingga saat ini, perpindahannya belum dilaporkan sebagaimana mestinya.
“Dan kami meminta penghentian penagihan biaya kuliah kepada mahasiswa yang telah menyelesaikan kewajiban akademiknya pada yayasan sebelumnya sampai terdapat kepastian hukum yang jelas,” ucap Liston.
Juga, AKDA juga meminta klarifikasi resmi terkait informasi mengenai status Gedung Universitas Darma Agung, yang disebut akan dieksekusi oleh ahli waris Almarhum Dr. T.D. Pardede, agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan civitas akademika.
“Kami juga mendesak pembayaran gaji dan THR dosen serta pegawai yang hingga saat ini belum diterima sebagaimana mestinya dan kedelapan, mendesak kejelasan status pegawai yang dirumahkan tanpa kepastian hubungan kerja serta pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan mereka,” ungkap Liston.
Ia juga menegaskan bahwa mahasiswa, dosen, dan pegawai tidak boleh menjadi korban dari konflik maupun dualisme yang sedang terjadi. Kepastian pendidikan mahasiswa, perlindungan hak-hak tenaga pendidik, serta kesejahteraan pegawai harus menjadi prioritas utama bagi seluruh pihak yang terlibat.
“Kami mengajak seluruh pihak terkait, termasuk Yayasan, LLDIKTI, dan instansi pemerintah yang berwenang, untuk segera mengambil langkah konkret demi menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Liston.
Ditambahkan, Liston melalui AKDA ini, pihaknya akan kembali menyurati Kemendiktisaintek RI, DPR RI, DPRD Sumut untuk mendapat membantu dan segera menyelesaikan permasalahan yang terjadi di Universitas Dharma Agung ( UDA) Medan. Karena, yang akan menjadi terus menerus adalah mahasiswa, dosen hingga pegawai.
“Saya juga membawa permasalahan ke Dirjen Kemendiktisaintek untuk masalah dihadapi sekitar 300 mahasiswa yang akan di wisuda, kami meminta kepada Dirjen untuk tidak dilakukan pengutipan lagi, diluar wisuda. Ternyata, masih ada pengutipan dilakukan oleh pengurus baru,” ucapnya.
Liston mengatakan dibentuk atau kehadiran AKDA ini, memfasilitasi permasalahan yang dihadapi oleh mahasiswa, pegawai hingga dosen UDA. Termasuk, terkait soal akademik hingga gaji dan THR dosen yang belum dibayarkan.
“Kami juga tegas menyatakan Menteri Mendiktisaintek, bahwa LLDIKTI tidak mampu menyelesaikan permasalahan ini. Biar masalah ini, cepat terselesaikan dengan cepat dan baik,” tutup Liston. (ROM)






