SIANTAR
Korban penggelapan uang, Manuntun Tampubolon (72) warga Jalan Persatuan Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara, Kota Sinatar meninggal dunia dalam perawatan medis di RSUD dr Djasamen Saragih, Sabtu (14/8/2021) sore.
Hanya saja pihak keluarga belum memberikan keterangan resmi perihal meninggalnya korban diketahui Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu.
Sesuai informasi dihimpun, sejak tahun 2020 korban sudah sakit-sakitan bahkan juga sudah cuci darah hingga saat ini. Sekitar seminggu sebelumnya tepatnya tanggal 5 Agustus 2021 korban bersama putri sematawayangnya Ruthina Tampubolon dan turut didampingi Tim Kuasa Hukumnya Erni Juniria Harefa, SH dan Ruth Angelia Gusar, SH melaporkan Mantan Pengacara nya berinisial HS, SH ke Mako Polres Siantar dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/269/VIII/2021/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumut karena diduga melakukan penggelapan uangnya sekitar Rp 1.069 Juta.
Hanya saja saat korban mau dibawa ke ruangan pemeriksaan Sat Reskrim untuk dimintai keterangannya tiba-tiba kondisi korban drop sehingga Kuasa Hukum nya Erni Juniria Harefa SH meminta ditunda dan membawa pulang korban. Kondisi korban drop itu membuat korban pun mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Tidak itu saja, Korban juga melaporkan Mantan Pengacaranya berinisial HS, SH ke Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Kota Siantar karena diduga melakukan pelanggaran kode etik. Namun hari Sabtu (14/8/2021) sore korban meninggal dunia.
Sementara itu Kuasa Hukumnya, Erni Juniria Harefa SH dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp (WA), Minggu (15/8/22021) membenarkan korban Manuntun Tampbolon sudah meninggal dunia dalam perawatan medis RSUD dr Djasamen Saragih Kota Siantar. Hanya saja belum diketahui apa penyebab korban meninggal karena sepengetahuannya kesehatan korban sudah sangat lemah apalagi sudah cuci darah 3 kali seminggu.
“Benar Pak Manuntun Tampubolon sudah meninggal. Intinya karena memang tubuh korban sangat drop makanya imun nya pun lemah,”ujar Erni.
Ditanyakan soal laporan pengaduan korban, Erni menegaskan belum memberikan tanggan karena keluarga masih dalam suasana berduka. “Yang pasti, Tim Kuasa Hukum dalam waktu dekat akan buat klarifikasi perihal laporan pengaduan korban maupun korban yang dilaporkan balik,”Pungkasnya.
Ditempat terpisah, Kabar Kabar beredar, oknum Pengacara berinisial HS, SH bersama empat Tim Kuasa Hukum nya sudah melaporkan korban Manuntunt Tampubolon dengan tuduhan pencemaran nama baiknya.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






