SIANTAR
Baru beberapa bulan menghirup udarah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dalam perkara narkoba berinisial ICD Br M alias Cici (25) bersama tiga pria penghuni Kos-kosan Rambo di Jalan Kartini Gang Andalas, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar hanya bisa pasrah diboyong ke ruangan Satres Narkoba Polres Siantar setelah dinyatakan test urine positif mengandung narkotika jenis shabu atau pengguna shabu, Kamis (17/11/2022) sore sekira pukul 15.00 Wib.
Diamankannya ke empat penghuni kos tersebut dalam rangka kegiatan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) yang dilaksanakan Polres Siantar dengan melibatkan Tim gabungan yakni Polri, TNI, Satpol PP, BNNK Siantar, Lurah Kelurahan Bantan dan RT setempat.

Ke tiga pria penghuni tersebut yakni NS (23) warga Jalan Sibatu-batu Blok 9, Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, EG (28) dan AFG (25) keduanya warga Jalan Merbau, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar.
Setiba dilokasi Kos-kosan Rambo atau duluhnya dikenal Kos-kosan Andalas tersebut, Kasatres Narkoba AKP Rudi Panjaitan memperintahkan tim gabungan melakukan pemeriksaan setiap kamar dan menemukan enam orang yang terdiri dari tiga orang pria dan tiga orang perempuan berada di dalam kamar kos tersebut.
Selain itu, Tim gabungan juga melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti di luar kamar kos berupa 1 buah kotak warna merah merk CYK berisi 2 buah kaca pyrex bersih, 6 plastik klip yang terpotong, 1 buah pipa sedotan, 1 buah tutup botol warna orange yang dibolongi.
Hanya saja ke enam orang itu tidak mengakui sebagai pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut sehingga Kasatres Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH memperintahkan Tim gabungan melakukan test urine terhadap ke enam orang tersebut dengan hasil empat orang yakni seorang perempuan berinisial ICD Br M alias Cici dan tiga pria yakni NS, EG dan AFG positif mengandung narkotika jenis shabu atau pengguna shabu.
Adanya hasil tersebut, ke empat penghuni kos yang positif pengguna shabu beserta barang bukti diboyong ke ruangan Satres Narkoba Polres Siantar untuk diambil keterangan masing-masing. Namun setelah dilakukan gelar perkara ke empat penghuni Kos Rambo itu tidak dapat diproses hukum karena tidak ditemukan adanya barangbukti narkoba.
Begitupun ke empat penghuni Kos Rambo itu diserahkan ke Kantor BNNK Siantar untuk dilakukan Assesment karena hasil urine masing-masaing positif mengandung narkotika jenis shabu.
“Ke empat penghuni kos yang urine nya positif mengandung narkotika jenis shabu tersebut sudah diserahkan ke Kantor BNNK Siantar guna dilakukan Assesment,”Kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH dikonfirmasi, Minggu (20/11/2022) malam.
“Cici Pernah Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Sementara itu sesuai data dihimpun Wartawan Media Online Jurnalx.co.id bahwa ICD Br M alias Cici bersama dua pria pernah ditangkap kasus narkotika jenis shabu di Hotel Mutiara Jl. Sisimangaraja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar pada bulan Februari Tahun 2022 sekira pukul 04.00 Wib.dengan barang bukti 1 paket shabu Netto 0,10 gram.
Selanjutnya Cici dan dua pria itu dituntut hukuman masing-masing selama 4 tahun penjara dan dihukum atau vonis masing-masing selama 3 tahun 6 bulan penjara dibuktikan bersalah melakukan Tindak Pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menyalah gunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ( FRED ).
Setelah menjalani seluruh massa tahanan yang sebagaimana divonis Majelis Hakim tersebut, baru beberapa bulan kemarin Cici bebas dari Lapas Kelas IIA Pematang Siantar. ( FRED ).