Media Online Jurnal X
Senin, 13 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA KRIMINALITASNarkoba
Ke empat penghuni Kos Rambo posifi pengguna shabu diserahkan ke Kantor BNNK Siantar

Ke empat penghuni Kos Rambo posifi pengguna shabu diserahkan ke Kantor BNNK Siantar

Seorang Perempuan Napi Narkoba dan Tiga Pria Penghuni Kos Rambo Positif Pengguna Shabu Diamankan Polres Siantar

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
20 November 2022 | 22:43 WIB
inNarkoba, Pematang Siantar
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Baru beberapa bulan menghirup udarah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dalam perkara narkoba berinisial ICD Br M alias Cici (25) bersama tiga pria penghuni Kos-kosan Rambo di Jalan Kartini Gang Andalas, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar hanya bisa pasrah diboyong ke ruangan Satres Narkoba Polres Siantar setelah dinyatakan test urine positif mengandung narkotika jenis shabu atau pengguna shabu, Kamis (17/11/2022) sore sekira pukul 15.00 Wib.

Diamankannya ke empat penghuni kos tersebut dalam rangka kegiatan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) yang dilaksanakan Polres Siantar dengan melibatkan Tim gabungan yakni Polri, TNI, Satpol PP, BNNK Siantar, Lurah Kelurahan Bantan dan RT setempat.

Tim Gabungan saat melakukan test urine terhadap para penghuni Kos-kosan Rambo

Ke tiga pria penghuni tersebut yakni NS (23) warga Jalan Sibatu-batu Blok 9, Kelurahan Bah Sorma,  Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, EG (28) dan AFG (25) keduanya warga Jalan Merbau, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar.

Setiba dilokasi Kos-kosan Rambo atau duluhnya dikenal Kos-kosan Andalas tersebut, Kasatres Narkoba AKP Rudi Panjaitan memperintahkan tim gabungan melakukan pemeriksaan setiap kamar dan menemukan enam orang yang terdiri dari tiga orang pria dan tiga orang perempuan berada di dalam kamar kos tersebut.

Selain itu, Tim gabungan juga melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti di luar kamar kos berupa 1 buah kotak warna merah merk CYK berisi 2 buah kaca pyrex bersih, 6 plastik klip yang terpotong, 1 buah pipa sedotan, 1 buah tutup botol warna orange yang dibolongi.

Hanya saja ke enam orang itu tidak mengakui sebagai pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut sehingga Kasatres Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH memperintahkan Tim gabungan melakukan test urine terhadap ke enam orang tersebut dengan hasil empat orang yakni seorang perempuan berinisial ICD Br M alias Cici dan tiga pria yakni NS, EG dan AFG positif mengandung narkotika jenis shabu atau pengguna shabu.

Adanya hasil tersebut, ke empat penghuni kos yang positif pengguna shabu beserta barang bukti diboyong ke ruangan Satres Narkoba Polres Siantar untuk diambil keterangan masing-masing. Namun setelah dilakukan gelar perkara ke empat penghuni Kos Rambo itu tidak dapat diproses hukum karena tidak ditemukan adanya barangbukti narkoba.

Begitupun ke empat penghuni Kos Rambo itu diserahkan ke Kantor BNNK Siantar untuk dilakukan Assesment karena hasil urine masing-masaing positif mengandung narkotika jenis shabu.

“Ke empat penghuni kos yang urine nya positif mengandung narkotika jenis shabu tersebut sudah diserahkan ke Kantor BNNK Siantar guna dilakukan Assesment,”Kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH dikonfirmasi, Minggu (20/11/2022) malam.

“Cici Pernah Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Sementara itu sesuai data dihimpun Wartawan Media Online Jurnalx.co.id bahwa ICD Br M alias Cici bersama dua pria pernah ditangkap kasus narkotika jenis shabu di Hotel Mutiara Jl. Sisimangaraja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar pada bulan Februari Tahun 2022 sekira pukul 04.00 Wib.dengan barang bukti 1 paket shabu Netto 0,10 gram.

Selanjutnya Cici dan dua pria itu dituntut hukuman masing-masing selama 4 tahun penjara dan dihukum atau vonis masing-masing selama 3 tahun 6 bulan penjara dibuktikan bersalah melakukan Tindak Pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menyalah gunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ( FRED ).

Setelah menjalani seluruh massa tahanan yang sebagaimana divonis Majelis Hakim tersebut, baru beberapa bulan kemarin Cici bebas dari Lapas Kelas IIA Pematang Siantar. ( FRED ).

Share107Tweet67SendShare

Berita Terkait

personil piket AIPTU BM Pakpahan, AIPDA Panal Simarmata, BRIPKA Dedy Sinaga dan BRIPKA Sahat Situmorang melaksanakan kegiatan patroli BLP
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli BLP, Situasi Kamtibmas Aman dan Kondusif

13 Juli 2026 | 09:33 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Lalu lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar melalui personil piket AIPTU BM Pakpahan, AIPDA Panal Simarmata, BRIPKA Dedy...

Read more
personil piket AIPTU Marah H. Manurung, AIPDA Olo Simatupang, AIPDA Dedi Siregar dan BRIGADIR Taufik Sihombing monitoring pengisian BBM di SPBU
BERITA

Sat Samapta Polres Pematangsianțar Lakukan Monitoring, Pengisian BBM di SPBU Aman Terkendali 

13 Juli 2026 | 09:29 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Samapta Polres Pematangsiantar melalui personil piket AIPTU Marah H. Manurung, AIPDA Olo Simatupang, AIPDA Dedi Siregar dan...

Read more
Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Amankan Tiga Remaja Diduga Ngelem di Depan SMPN 6
BERITA

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Amankan Tiga Remaja Diduga Ngelem di Depan SMPN 6

13 Juli 2026 | 08:24 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polres Pematangsiantar melalui Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar respon cepat mengamankan tiga orang remaja diduga menghisap lem atau...

Read more
Pemasok sekaligus residivis narkoba yang ditangkap polisi. (Foto Ist)
Medan

Polisi Ringkus Residivis dan Pemasok Narkoba di Jalan Katamso dan Mangkubumi Medan, 328 Gram Sabu Disita

12 Juli 2026 | 16:29 WIB

MEDAN II Polisi meringkus pemasok narkoba yakni DPI (44) warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Perwira, Kecamatan Medan Maimun. Residivis kasus...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli BLP, Situasi Kamtibmas Aman dan Kondusif

13 Juli 2026 | 09:33 WIB
BERITA

Sat Samapta Polres Pematangsianțar Lakukan Monitoring, Pengisian BBM di SPBU Aman Terkendali 

13 Juli 2026 | 09:29 WIB
BERITA

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Amankan Tiga Remaja Diduga Ngelem di Depan SMPN 6

13 Juli 2026 | 08:24 WIB
Curanmor

Dor ..Dor ! Residivis Curanmor Tumbang Kena Timah Panas Polisi, Bereaksi Sudah 20 Kali Mencuri

12 Juli 2026 | 23:07 WIB
BERITA

Legislator PKB Lailatul Badri : Sila Kelima Pancasila Belum Dirasakan Warga

12 Juli 2026 | 23:02 WIB
BERITA

Peduli Sesama, Polres Tanjungbalai Salurkan Bantuan Lewat Program Minggu Kasih

12 Juli 2026 | 21:30 WIB
Kebakaran

Pasar Sibolga Dilalap Si Jago Merah, Ratusan Pedagang Alami Kerugian

12 Juli 2026 | 20:41 WIB
BERITA

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri dan Beri Orasi Ilmiah Yudisium XXXVI Fakultas Pertanian UNA 2026

12 Juli 2026 | 16:57 WIB
BERITA

Ikuti JAMDASU XI Tahun 2026, Wali Kota Mahyaruddin Salim Beri Motivasi dan Semangat Kontingen Kwarcab Tanjungbalai

12 Juli 2026 | 16:50 WIB
Medan

Polisi Ringkus Residivis dan Pemasok Narkoba di Jalan Katamso dan Mangkubumi Medan, 328 Gram Sabu Disita

12 Juli 2026 | 16:29 WIB
Kabupaten Simalungun

Polsek Bosar Maligas Ringkus Ibu Rumah Tangga Nyambi Jual Sabu Dirumahnya, Nagori Sei Torop

12 Juli 2026 | 13:52 WIB
BERITA

Walikota Tanjungbalai Terima Audiensi Kepala Badan Mutu KKP UPT TBA

12 Juli 2026 | 13:14 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep