SIMALUNGUN II
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas Kabupaten Simalungun meringkus Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial M br. S (46) menyambi jual narkotika jenis sabu dirumahnya, Huta I Nagori Sei Torop Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun, pada Jumat (10/7/2026) malam sekira pukul 20.00 Wib.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba SH dikonfirmasi Minggu (12/7/2026) menjelaskan awalnya Kapolsek Bosar Maliga IPTU Sonni G. Silalahi SH menerima informasi masyarakat bahwa di Nagori Sei Torop Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun sering terjadi peredaran Narkotika.
Selanjutnya Kapolsek IPTU Sonni G. Silalahi perintahkan Kanit Reskrim IPDA Bilson Hutahuruk SH beserta Tim Opsal melakukan penyelidikan. Lalu pada Jumat (10/7/2026) malam sekira pukul 20.00 Wib Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal meringkus pelalku M br. S sesuai diinformasikan masyarakat tersebut sedang berdiri didepan rumahnya dengan gerak gerik mencurigakan.
Kemudian dari tangan pelaku diamankan barang berupa 1 buah Timbangan Digital, 1 buah Pipet berbentuk sekop, 9 klip plastik kecil diduga berisi Narkotika jenis Sabu dan 5 klip plastik kosong.
Diinterogasi Pelaku M br. S mengaku barang bukti yang ditemukan tersebut miliknya dan sabu tersebut diperolehnya dari seorang perempuan dikenalnya merupakan isteri marga T warga Kota Pematangsiantar pada saat berkunjung melihat suaminya di Lapas Pematangsiantar.
Pelaku M br. S juga mengaku melakukan penjualan narkotika jenis sabu didaerah tersebut. Adanya pengakuan tersebut pelaku M br. S beserta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Bosar Maligas dan untuk selanjutnya diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun.
“Saat ini Pelaku M br. S beserta barang bukti sudah diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun guna diproses lebih lanjut,” Pungkas AKP Verry. (JX)






