MEDAN II
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan mendatangi Pengadilan Negeri ( PN) Medan, Senin (30/3/2026) untuk menyerahkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI terkait kasus Amsal Christy Sitepu.
Dikatakan, Hinca kehadiranya sebagai fungsi pengawasan. “Kehadiran kami ini dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan. Harus dibedakan antara intervensi dengan pengawasan. Kami tidak mencampuri putusan hakim,” ujar Hinca kepada wartawan di PN Medan.
Dikatakan, Hinca bahwa dirinya sejak awal telah mengikuti jalannya persidangan hingga tahap pembacaan tuntutan dan pembelaan.
Ia menilai perkara tersebut menimbulkan kejanggalan, terutama terkait penilaian terhadap pekerjaan kreatif yang disebut tidak memiliki nilai.
“Masa iya ide dan konsep tidak dibayar, dubbing nol, cutting nol. Itu yang saya sebut tidak masuk akal. Kerja kreatif tidak bisa dihargai nol rupiah,” ujar Hinca.
Dalam hal ini, Hinca mendesak Jaksa Agung segera mencopot seluruh jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo yang dinilai telah mencoreng nama baik institusi kejaksaan.
Desakan ini disampaikan menyusul polemik penanganan perkara yang telah viral dan menjadi perhatian publik, bahkan dibahas di Komisi III DPR RI.
Ia pun berharap pada persidangan selanjutnya polemik tersebut tidak lagi terjadi dan proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya.
“Saya berharap sidang besok sudah tidak ada lagi masalah,” pungkasnya. (ROM)






