Media Online Jurnal X
Jumat, 23 Januari 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA

Seratusan Warga Kecamatan Bandar Masilam Mengamuk di PN Simalungun, Permohonan Ganti Rugi Tanah Jalan Tol Ditolak

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
5 Desember 2019 | 22:59 WIB
in BERITA, Kabupaten Simalungun
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIMALUNGUN

Seratusan warga Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun dari Desa Bandar Tinggi, Bandar Rejo dan Partimbalan mengamuk di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun setelah Majelis Hakim diketuai Hendrawan Nainggolan, SH memutuskan menolak atau tidak dapat menerima permohonan ganti rugi tanah yang terkena bangunan jalan tol hari Kamis (5/12/2019) sore sekira puku 16.00 Wib.

Saat Ketua Majelis Hakim Hendrawan Nainggolan membacakan putusan tiba tiba berhenti dan memarahi salah satu wartawan Televisi (TV) TV One karena mengambil video jalannya persidangan tanpa izin dan sudah ada peraturan. Padahal wartawan TV Swasta itu melakukan peliputan tidak menggangu jalannya persidangan karena mengambil rekaman video dari luar ruangan sidang.

Dalam putusan Majelis Hakim itu, penolakan permohonan ke 91 warga melalui Tim Penasehat Hukum Ranto Sibarani, SH didasari Peraturan Mahkamah Agung RI (Perma) No.3 Tahun 2016, bahwa Permohonan Keberatan diajukan paling lama 14 hari sejak hasil musyawarah penetapan ganti rugi tanah untuk kepentingan umum tetapkan dengan musyawarah.

Seratusan warga mengamuk setelah majelis hakim menutup persidangan

Sedangkan Pemohon mengajukan Keberatan ke PN sesuai bukti yang diajukan termohon Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumut, An. Bambang Priono,SH selaku Ketua Pengadaan Tanah (Termohon) dan  Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Pung’S Zulkarnaen, sebagai Turut Termohon melalui Kuasa Hukumnya telah lewat waktu 14 hari sejak musyawarah penetapan ganti rugi tanah tersebut.

Dan juga sesuai Bukti diajukan Kuasa Hukum Termohon dan Turut Pemohon telah ada Berita Acara Musyawarah dan hasil kesepakatan antara  warga masyarakat yang tanahnya akan terkena pembangunan Jalan Tol  ruas jalan  Kisaran – Tebing Tinggi – Ruas Jalan Kuala Tanjung – Tebing Tinggi di Desa Bandar Tinggi, Bandar Rejo dan Partimbalan Simalungun, dengan Termohon dan Turut Termohon. Selain menolak permohonan, Majelis Hakim tersebut juga membebankan biaya perkara.

Usai Majelis Hakim menutup persidangan, seratusan warga langsung mengamuk dengan menuding hakim tidak adil dan penghianat. Perkara yang sama dimenangkan tetapi perkara kami dikalahkan. “Kami hanya minta Majelis Hakim mengabulkan permohonan kami agar menetapkan ganti rugi tanah kami yang terkena pembangunan jalan tol ditetapkan sesuai harga tanah di lokasi’di desa kami Rp350 ribu per meter. Tetapi Majelis hakim PN. Simalungun tidak berpihak pada rakyat. kami sangat kecewa, semoga nantinya mendapat hukum karma,”ujar teriakan seratusan warga yang sebahagian ibu ibu menangis.

Majelis Hakim tetap tidak memperdulikan kekecewaan masyarakat itu dengan langsung masuk ke ruangan nya di Lantai 2 Gedung PN Simalungun tersebut. Begitupun, seratusan warga tetap berteriak teriak dihalaman gedung PN Simalungun.

“Ayok lah kita pulang, nanti kita ketemu dengan pihak jalan tol. saya yang paling depan, biar tahu kalian nanti. Kita tidak perlu Pengadilan, tidak perlu ke mahkmah. Pengadilan tidak ada keadilannya. Pembohong kalian semua,”ujar salah satu warga berkepala botak itu dengan nada suara keras.

Sementara itu Ranto Sibarani, SH mewakili Tim Penasehat Hukum ke 91 masyarakat mengatakan sangat kecewa terhadap Majelis Hakim yang memutuskan dengan pertimbangan sangat tidak masuk akal dengan alasan 14 hari. Padahal jelas jelas kami sudah menyampaikan ke 91 warga tidak pernah menerima berita acara musyawarah ganti kerugian yang ditawarkan dan mansyarakat tidak pernah menyetujui musyawarah yang ada karena mereka diundang untuk langsung menyetujui.

Padahal berita acara yang kami terima dari Kepala BPN pada bulan oktober tidak melampaui permohonan keberatan yang diajukan ke PN Simalungun. Warga mengajukan keberatan karena tanah mereka dihargai sangat murah, dibawah Rp100 ribu, padahal jalan tol dari Amplas ke Tebing Tinggi sekali lewat Rp56 ribu dan bila dua kali lewat jalan tol sudah dapat keuntungan 1 meter  tanah rakyat.

“Langkah hukum yang akan kami ambil tergantung masyarakat apakah bersedia untuk melakukan langkah hukum Kasasi atau tidak atau bahkan warga tidak mau menyerahkan tanah nya. Jala tol akan mendapatkan keuntungan selama lamanya tapi warga kehilangan tanah selama lama nya. Tolong hargai tanah masyarakat yang mau diambil negara untuk selama lama nya,”ujar Ranto Sibarani mengakhiri sembari disambut seratusan warga yang meneriakkan Hakim Pembohong.

Penulis/Editor : Freddy Siahaan

Share31Tweet20SendShare

Berita Terkait

Pelaku DS dan barang bukti 
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Residivis DS Miliki 11 Paket Sabu

23 Januari 2026 | 01:27 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos bersama Katim AIPTU Thamrin Harahap dan Brigadir...

Read more
Pelaku RLT dan barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pemaatangsiantar Tangkap Residivis RLT Diduga Edarkan 13 Paket Sabu di Jalan Melanthon Siregar

23 Januari 2026 | 01:07 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit 1 IPDA Warman Siallagan SH berhasil mengungkap dugaan peredaran 13 paket...

Read more
Pelaku MRA dan barang bukti diruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pria Asal Duri Diduga Miliki Sabu 1.42 Gram Didepan RM Burung Goreng

23 Januari 2026 | 00:26 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos bersama Katim AIPTU Thamrin Harahap dan Brigadir...

Read more
Jenajah wanita tanpa identitas diruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragih dan kondisi kritis hendak dievakuasi dari TKP
LAKA LANTAS

Keluarga Siapa Ini ? Wanita Tanpa Identitas Tewas Mengenaskan Ditabrak Kereta Api di Pematangsiantar

22 Januari 2026 | 23:59 WIB

PEMATANGSIANTAR II Seorang wanita tanpa idenitas (Mr X) tewas mengenaskan ditabrak kereta api Pertamina di lintasan penyeberangan KM 46+600 antara...

Read more

Berita Terbaru

Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Residivis DS Miliki 11 Paket Sabu

23 Januari 2026 | 01:27 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pemaatangsiantar Tangkap Residivis RLT Diduga Edarkan 13 Paket Sabu di Jalan Melanthon Siregar

23 Januari 2026 | 01:07 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pria Asal Duri Diduga Miliki Sabu 1.42 Gram Didepan RM Burung Goreng

23 Januari 2026 | 00:26 WIB
LAKA LANTAS

Keluarga Siapa Ini ? Wanita Tanpa Identitas Tewas Mengenaskan Ditabrak Kereta Api di Pematangsiantar

22 Januari 2026 | 23:59 WIB
Narkoba

Sat Nnarkoba Polres Tebing Tinggi Gagalkan Peredaran Sabu 25,07 Gram, Pemuda 25 Tahun Ditangkap

22 Januari 2026 | 22:36 WIB
BERITA

Eks Kadis Kominfo Sumut Tersangka Korupsi Software Perpustakaan Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

22 Januari 2026 | 22:19 WIB
BERITA

Habiskan Anggran Rp 14 Miliar Bangunan DTW Rest Area Lumban Pea Balige Mangkrak, Liston Hujalulu Desak APH dan Kejari Toba Lakukan Pengusutan

22 Januari 2026 | 20:47 WIB
BERITA

Polres Pematangsianțar Gelar Peringatan Isra Mi’raj Nabi Besar Muhammad SAW 1447H/2026

22 Januari 2026 | 19:11 WIB
BERITA

Polisi Sahabat Anak, Sat Lantas Polres Pematangsianțar Sosialisasi Rambu Lalulintas di TK Sultan Agung

22 Januari 2026 | 17:20 WIB
BERITA

Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMK Negeri 1

22 Januari 2026 | 15:55 WIB
KORUPSI

Kejari Pematangsiantar Tetapkan ES Tersangka Korupsi Penguasaan dan Penyewaan Lahan Negara

22 Januari 2026 | 15:20 WIB
Pematang Siantar

Polsek Siantar Timur Masih Tunggu Hasil Autopsi Mayat Pria Berkaos “Prada” Usus Terburai

22 Januari 2026 | 13:27 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita