SIMALUNGUN
Seratusan warga Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun dari Desa Bandar Tinggi, Bandar Rejo dan Partimbalan mengamuk di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun setelah Majelis Hakim diketuai Hendrawan Nainggolan, SH memutuskan menolak atau tidak dapat menerima permohonan ganti rugi tanah yang terkena bangunan jalan tol hari Kamis (5/12/2019) sore sekira puku 16.00 Wib.
Saat Ketua Majelis Hakim Hendrawan Nainggolan membacakan putusan tiba tiba berhenti dan memarahi salah satu wartawan Televisi (TV) TV One karena mengambil video jalannya persidangan tanpa izin dan sudah ada peraturan. Padahal wartawan TV Swasta itu melakukan peliputan tidak menggangu jalannya persidangan karena mengambil rekaman video dari luar ruangan sidang.
Dalam putusan Majelis Hakim itu, penolakan permohonan ke 91 warga melalui Tim Penasehat Hukum Ranto Sibarani, SH didasari Peraturan Mahkamah Agung RI (Perma) No.3 Tahun 2016, bahwa Permohonan Keberatan diajukan paling lama 14 hari sejak hasil musyawarah penetapan ganti rugi tanah untuk kepentingan umum tetapkan dengan musyawarah.

Sedangkan Pemohon mengajukan Keberatan ke PN sesuai bukti yang diajukan termohon Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumut, An. Bambang Priono,SH selaku Ketua Pengadaan Tanah (Termohon) dan Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Pung’S Zulkarnaen, sebagai Turut Termohon melalui Kuasa Hukumnya telah lewat waktu 14 hari sejak musyawarah penetapan ganti rugi tanah tersebut.
Dan juga sesuai Bukti diajukan Kuasa Hukum Termohon dan Turut Pemohon telah ada Berita Acara Musyawarah dan hasil kesepakatan antara warga masyarakat yang tanahnya akan terkena pembangunan Jalan Tol ruas jalan Kisaran – Tebing Tinggi – Ruas Jalan Kuala Tanjung – Tebing Tinggi di Desa Bandar Tinggi, Bandar Rejo dan Partimbalan Simalungun, dengan Termohon dan Turut Termohon. Selain menolak permohonan, Majelis Hakim tersebut juga membebankan biaya perkara.
Usai Majelis Hakim menutup persidangan, seratusan warga langsung mengamuk dengan menuding hakim tidak adil dan penghianat. Perkara yang sama dimenangkan tetapi perkara kami dikalahkan. “Kami hanya minta Majelis Hakim mengabulkan permohonan kami agar menetapkan ganti rugi tanah kami yang terkena pembangunan jalan tol ditetapkan sesuai harga tanah di lokasi’di desa kami Rp350 ribu per meter. Tetapi Majelis hakim PN. Simalungun tidak berpihak pada rakyat. kami sangat kecewa, semoga nantinya mendapat hukum karma,”ujar teriakan seratusan warga yang sebahagian ibu ibu menangis.
Majelis Hakim tetap tidak memperdulikan kekecewaan masyarakat itu dengan langsung masuk ke ruangan nya di Lantai 2 Gedung PN Simalungun tersebut. Begitupun, seratusan warga tetap berteriak teriak dihalaman gedung PN Simalungun.
“Ayok lah kita pulang, nanti kita ketemu dengan pihak jalan tol. saya yang paling depan, biar tahu kalian nanti. Kita tidak perlu Pengadilan, tidak perlu ke mahkmah. Pengadilan tidak ada keadilannya. Pembohong kalian semua,”ujar salah satu warga berkepala botak itu dengan nada suara keras.
Sementara itu Ranto Sibarani, SH mewakili Tim Penasehat Hukum ke 91 masyarakat mengatakan sangat kecewa terhadap Majelis Hakim yang memutuskan dengan pertimbangan sangat tidak masuk akal dengan alasan 14 hari. Padahal jelas jelas kami sudah menyampaikan ke 91 warga tidak pernah menerima berita acara musyawarah ganti kerugian yang ditawarkan dan mansyarakat tidak pernah menyetujui musyawarah yang ada karena mereka diundang untuk langsung menyetujui.
Padahal berita acara yang kami terima dari Kepala BPN pada bulan oktober tidak melampaui permohonan keberatan yang diajukan ke PN Simalungun. Warga mengajukan keberatan karena tanah mereka dihargai sangat murah, dibawah Rp100 ribu, padahal jalan tol dari Amplas ke Tebing Tinggi sekali lewat Rp56 ribu dan bila dua kali lewat jalan tol sudah dapat keuntungan 1 meter tanah rakyat.
“Langkah hukum yang akan kami ambil tergantung masyarakat apakah bersedia untuk melakukan langkah hukum Kasasi atau tidak atau bahkan warga tidak mau menyerahkan tanah nya. Jala tol akan mendapatkan keuntungan selama lamanya tapi warga kehilangan tanah selama lama nya. Tolong hargai tanah masyarakat yang mau diambil negara untuk selama lama nya,”ujar Ranto Sibarani mengakhiri sembari disambut seratusan warga yang meneriakkan Hakim Pembohong.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post