Media Online Jurnal X
Sabtu, 17 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA
Wakil Ketua Bidang Reformasi Agraria DPP PERMAHI Periode 2026–2028, Andry Napitupulu, S.H

Wakil Ketua Bidang Reformasi Agraria DPP PERMAHI Periode 2026–2028, Andry Napitupulu, S.H

Serukan Penetapan Bencana Nasional Karhutla dan Evaluasi Total Tata Kelola Pemerintahan, Ini Penjelasan Wakabid DPP PERMAHI

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
17 Oktober 2026 | 09:24 WIB
inBERITA, Medan
AA
https://asset.barak.id/2026/09/VID-20260930-WA0000.mp4
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II 

Dewan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPP PERMAHI) menilai penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta rangkaian bencana ekologis sepanjang 2026 menunjukkan persoalan serius dalam tata kelola kebencanaan, penegakan hukum lingkungan, dan akuntabilitas kebijakan publik pemerintahan Prabowo-Gibran.

Besarnya dampak ekologis, ancaman kesehatan masyarakat, meluasnya wilayah terdampak, serta dugaan penyimpangan dana bantuan bencana merupakan persoalan yang menuntut respons negara secara cepat, terukur, transparan, dan berlandaskan hukum. Pemerintah tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan reaktif, tetapi harus memastikan pencegahan, mitigasi, penindakan, dan pemulihan lingkungan berjalan secara sistematis.

Wakil Ketua Bidang Reformasi Agraria DPP PERMAHI Periode 2026–2028, Andry Napitupulu, S.H menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi keselamatan rakyat dan menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

“Bencana ekologis tidak boleh dipandang semata-mata sebagai fenomena alam, melainkan juga harus dievaluasi sebagai persoalan struktural yang berkaitan dengan kebijakan pengelolaan lingkungan, efektivitas pengawasan, dan tanggung jawab pemerintah. Ketika dampak bencana meluas, negara wajib membuktikan kehadirannya melalui kebijakan yang terukur, penegakan hukum yang konsisten, serta perlindungan nyata terhadap masyarakat,” tegas Andry.

Lebih lanjut Wakabid Reformasi Agraria DPP Permahi mendorong Pemerintah Pusat melakukan evaluasi objektif terhadap pemenuhan indikator penetapan status bencana nasional sebagaimana kerangka hukum UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Penetapan status tersebut harus didasarkan pada penilaian komprehensif terhadap korban, kerugian, cakupan wilayah, dampak sosial-ekonomi, dan kapasitas pemerintah dalam penanganan bencana.

Selain itu, Andry Napitupulu mendesak penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan, pengawasan transparan atas penggunaan anggaran kebencanaan, serta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja kementerian terkait, khususnya Kementerian Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, Kementerian ESDM, dan Kementerian Lingkungan Hidup.

Pemerintah juga harus memperkuat kerja sama lintas batas dalam penanganan pencemaran asap, sesuai prinsip tanggung jawab negara dan kewajiban pencegahan dampak lingkungan lintas batas.

Wakabid Reformasi Agraria DPP PERMAHI menyampaikan dua tuntutan utama yakni mendesak Presiden Prabowo Subianto segera melakukan evaluasi berbasis data dan hukum terhadap kelayakan penetapan karhutla sebagai bencana nasional dan mendesak evaluasi menyeluruh terhadap kinerja kementerian terkait serta penegakan hukum yang transparan dan akuntabel terhadap setiap dugaan pelanggaran lingkungan maupun penyalahgunaan anggaran bencana.

“Prinsip Salus Populi Suprema Lex Esto—keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi harus menjadi landasan utama penyelenggaraan pemerintahan. Negara tidak boleh berhenti pada pernyataan dan respons administratif, tetapi wajib menghadirkan perlindungan, pertanggungjawaban, dan pemulihan yang dapat diukur. Apabila ditemukan kelalaian atau pelanggaran hukum, seluruh mekanisme pertanggungjawaban harus ditempuh secara konstitusional,” tutup Andry Napitupulu, S.H. (Rel)

Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bersama Forkopimda, Sekda Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi, serta para pimpinan OPD menggelar Rakor di Command Center Lantai 2 Balai Kota Pematangsiantar
BERITA

Walikota Pematangsiantar Tegaskan agar Segera Dilakukan Tindakan Preventif Adanya Kabut Asap

17 Oktober 2026 | 10:55 WIB

PEMATANGSIANTAR II Kota Pematangsiantar siaga darurat bencana kabut asap selama 14 hari, terhitung mulai Jumat (16/10/2026). Hal tersebut sesuai hasil...

Read more
Kanit Binmas IPDA Melyana beserta Bhabinkamtibmas mengikuti kegiatan gotong royong bersama warga di Jalan Silimakuta
BERITA

Polsek Siantar Barat Ikut Gotong Royong Bersama Warga di jalan Silimakuta

17 Oktober 2026 | 10:44 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Barat Polres Pematangsiantar melalui Kanit Binmas IPDA Melyana beserta Bhabinkamtibmas mengikuti kegiatan gotong royong bersama warga...

Read more
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambang Kamtibmas di Jalan Mangga

17 Oktober 2026 | 10:39 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas AIPDA P. Butar Butar melaksanakan sambang kamtibmas di Jalan Mangga, Kelurahan Parhorasan...

Read more
Kapolsek Siantar Marihat AKP David Eka Putra SH Kunjungi Yayasan Ponpes Mahabbaturosul Saw Manbaul Ulum Walhikam Sidomuliyo
BERITA

Kapolsek Siantar Marihat Kunjungi Yayasan Ponpes Mahabbaturosul Saw Manbaul Ulum Walhikam Sidomuliyo

17 Oktober 2026 | 10:34 WIB

PEMATANGSIANTAR II Kapolsek Siantar Marihat AKP David Eka Putra SH kunjungan silaturahmi di Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes).Mahabbaturosul Saw Manbaul Ulum...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Walikota Pematangsiantar Tegaskan agar Segera Dilakukan Tindakan Preventif Adanya Kabut Asap

17 Oktober 2026 | 10:55 WIB
BERITA

Polsek Siantar Barat Ikut Gotong Royong Bersama Warga di jalan Silimakuta

17 Oktober 2026 | 10:44 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambang Kamtibmas di Jalan Mangga

17 Oktober 2026 | 10:39 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Marihat Kunjungi Yayasan Ponpes Mahabbaturosul Saw Manbaul Ulum Walhikam Sidomuliyo

17 Oktober 2026 | 10:34 WIB
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Edukasi Tertib Berlalu Lintas kepada Anak Didik TK Al Wasliyah

17 Oktober 2026 | 10:29 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Gelar Patroli Blue Light, Jaga Kamtibmas Tetap Aman dan Kondusif

17 Oktober 2026 | 10:25 WIB
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Sholat Subuh Keliling di Mesjid, Pererat Silaturahmi dan Ajak Warga Jaga Kamtibmas

17 Oktober 2026 | 10:20 WIB
BERITA

Serukan Penetapan Bencana Nasional Karhutla dan Evaluasi Total Tata Kelola Pemerintahan, Ini Penjelasan Wakabid DPP PERMAHI

17 Oktober 2026 | 09:24 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Gelar Sholat Subuh Keliling di Masjid Al Hanif Jalan Ade Irma Suryani

17 Oktober 2026 | 09:17 WIB
BERITA

Pertemuan Bersama PKL Kawasan Food Court, Wali Kota : Pemko Tanjungbalai Akan Salurkan Bantuan 40 Gerobak dan Tenda

17 Oktober 2026 | 00:09 WIB
Narkoba

Operasi Sarang Narkoba di Wilayah Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai Tangkap Pengedar Sabu

17 Oktober 2026 | 00:01 WIB
Medan

Tim Gabungan Gerebek Markas Narkoba Desa Mencirim Kutalimbaru, Bandar Diringkus, Airsoft Gun dan Sajam Diduga Disiapkan Hadang Petugas Disita

16 Oktober 2026 | 23:48 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis