SIANTAR
Terdakwa bandar narkotika jenis shabu, Tantano Fami Adrian H alias Een alias Tulang dihukum atau vonis selama 11 tahun penjara denda Rp 13 Milyar subsidair 6 bulan dalam sidang perkara narkotika jenis shabu berat bersih atau Netto 20,13 gram secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (4/1/2022).
Sedangkan dua kurir, Kiki Hamdani selama 6 tahun penjara denda Rp 13 Milyar subsidair 3 bulan dan Ivan Rinaldi Lubis selama 5 tahun penjara denda Rp 1 Milyar subsidair 3 bulan. Hukuman ketiga terdakwa itu lebih ringan bila dibandingkan tuntutan hukuman ketiga terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ana Lusiana SH.
Dimana terdakwa Tulang dituntut 12 tahun penjara denda Rp 13 Milyar subsidair 1 tahun, terdawka Kiki 8 tahun penjara denda Rp 13 Milyard subsidair 1 tahun dan terdakwa Ivan 7 tahun denda Rp 1 Milyar subsidair 1 tahun penjara.
Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim dan JPU sepakat ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dalam surat dakwaan PERTAMA Penuntut Umum.
Ketiga terdakwa ditangkap para saksi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Siantar Senin (19/7/2021) sekira sore pukul 17.00 Wib di dalam rumah Jalan SM Raja, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar. Dari ketiga terdakwa ditemukan barang bukti 1 buah plastic klip kecil berisi diduga narkotika jenis shabu, 1 buah tas kulit hitam di laci belakangnya uang tunai Rp 270.000, dari laci tengah 1 buah dompet kulit berwarna hitam didalamnya 1 buah KTP atas nama TANTANO dan 1 buah kartu ATM Mandiri Nomor Kartu 4097662846127598.
Di laci depan uang tunai senilai Rp 1.400.000, laci belakang dompet uang tunai Rp. 740.000, 1 buah tas cokelat kombinasi hitam didalamnya 1 buah buku tabungan atas nama TANTANO FAMI ADRIAN H dan 1 lembar bukti transfer senilai Rp 4.000.000 ke rekening BRI atas nama Mahdalena Simbolon. 1 buah HP merk Samsung warna hitam, 1 buah HP merk Oppo warna biru dan 1 buah HP merek Nokia warna hitam di atas tempat tidur.
1 buah keranjang bamboo kecil di dalamnya 2 buah plastic klip sedang yang kosong dan 4 buah plastic kecil kosong di atas lemari makan, 1 buah kaleng biscuit Monde didalamnya 1 buah kotak HP OPPO berisi 1 buah plastic klip besar berisi diduga narkotika jenis shabu, 10 buah plastic klip sedang berisi diduga narkotika jenis shabu, 6 buah plastic klip sedang kosong dan 1 buah sendok terbuat dari sedotan plastic di lemari di dalam Gudang, serta 1 buah mancis yang meja ruang tamu tersebut adalah milik TANTANO FAMI ADRIAN H Als EEN Als TULANG.
Lalu 1 buah Hp merek Infinix dan 1 buah dompet kulit warna cokelat didalamnya berisi 1 buah KTP atas nama KIKI HAMDANI, 1 buah katyu ATM BNI nomor kartu 5264 2205 9160 0139 dan uang tunai senilai Rp. 1.515.000 dan 1 buah HP merk Evercross warna hitam.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 349/IL.10040.00/2021, tertanggal 21 Juli 2021 berikut lampirannya berupa Daftar Hasil Penimbangan dari Kantor Pegadaian Cabang Pematang Siantar, telah melakukan penimbangan berupa 1 paket narkotika jenis shabu berat bersih atau Netto 0,11 gram dan 11 paket diduga narkotika jenis shabu Netto 20,13 gram yang disita dari ketiga terdakwa.
Sementara itu ketiga terdakwa didampingi Penasehat Hukum Posbakum secara lisan menyatakan berpikir-pikir. Mendengar itu Ketua Majelis Hakim Rahmad Hasibuan menutup persidangan dan memberikan kesempatan selama tujuh hari berpikir-pikir kepada ketiga terdakwa dan JPU untuk menyaakan sikap menerima atau banding.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan