Media Online Jurnal X
Selasa, 7 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA KRIMINALITAS Narkoba
Ketiga terdakwa, Tantano Fami Adrian H alias Een alias Tulang, Kiki Hamdani dan Ivan Rinaldi Lubis saat sidang virtual dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar

Ketiga terdakwa, Tantano Fami Adrian H alias Een alias Tulang, Kiki Hamdani dan Ivan Rinaldi Lubis saat sidang virtual dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar

Shabu 20,13 Gram, Tulang Dihukum 11 Tahun dan 6 Bulan Penjara Sedangkan Dua Kurir 6 dan 5 Tahun Penjara

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
4 Januari 2022 | 20:58 WIB
in Narkoba, Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Terdakwa bandar narkotika jenis shabu, Tantano Fami Adrian H alias Een alias Tulang dihukum atau vonis selama 11 tahun penjara denda Rp 13 Milyar subsidair 6 bulan dalam sidang perkara narkotika jenis shabu berat bersih atau Netto 20,13 gram secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (4/1/2022).

Sedangkan dua kurir, Kiki Hamdani selama 6 tahun penjara denda Rp 13 Milyar subsidair 3 bulan dan Ivan Rinaldi Lubis selama 5 tahun penjara denda Rp 1 Milyar subsidair 3 bulan. Hukuman ketiga terdakwa itu lebih ringan bila dibandingkan tuntutan hukuman ketiga terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ana Lusiana SH.

Dimana terdakwa Tulang dituntut 12 tahun penjara denda Rp 13 Milyar subsidair 1 tahun, terdawka Kiki 8 tahun penjara denda Rp 13 Milyard subsidair 1 tahun dan terdakwa Ivan 7 tahun denda Rp 1 Milyar subsidair 1 tahun penjara.

Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim dan JPU sepakat ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dalam surat dakwaan PERTAMA  Penuntut Umum.

Ketiga terdakwa ditangkap para saksi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Siantar Senin (19/7/2021) sekira  sore pukul 17.00 Wib di dalam rumah Jalan SM Raja, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar. Dari ketiga terdakwa ditemukan barang bukti 1 buah plastic klip kecil berisi diduga narkotika jenis shabu, 1 buah tas kulit hitam di laci belakangnya uang tunai Rp 270.000, dari laci tengah 1 buah dompet kulit berwarna hitam didalamnya 1 buah KTP atas nama TANTANO dan 1 buah kartu ATM Mandiri Nomor Kartu 4097662846127598.

Di laci depan uang tunai senilai Rp 1.400.000, laci belakang dompet uang tunai Rp. 740.000, 1 buah tas cokelat kombinasi hitam didalamnya 1 buah buku tabungan atas nama TANTANO FAMI ADRIAN H dan 1 lembar bukti transfer senilai Rp 4.000.000 ke rekening BRI atas nama Mahdalena Simbolon. 1 buah HP merk Samsung warna hitam, 1 buah HP merk Oppo warna biru dan 1 buah HP merek Nokia warna hitam di atas tempat tidur.

1 buah keranjang bamboo kecil di dalamnya 2 buah plastic klip sedang yang kosong dan 4 buah plastic kecil kosong di atas lemari makan, 1 buah kaleng biscuit Monde didalamnya 1 buah kotak HP OPPO berisi 1 buah plastic klip besar berisi diduga narkotika jenis shabu, 10 buah plastic klip sedang berisi diduga narkotika jenis shabu, 6 buah plastic klip sedang kosong dan 1 buah sendok terbuat dari sedotan plastic di lemari di dalam Gudang, serta 1 buah mancis yang meja ruang tamu tersebut adalah milik TANTANO FAMI ADRIAN H Als EEN Als TULANG.

Lalu 1 buah Hp merek Infinix dan 1 buah dompet kulit warna cokelat didalamnya berisi 1 buah KTP atas nama KIKI HAMDANI, 1 buah katyu ATM BNI nomor kartu 5264 2205 9160 0139 dan uang tunai senilai Rp. 1.515.000 dan 1 buah HP merk Evercross warna hitam.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 349/IL.10040.00/2021, tertanggal 21 Juli 2021 berikut lampirannya berupa Daftar Hasil Penimbangan dari Kantor Pegadaian Cabang Pematang Siantar, telah melakukan penimbangan berupa 1 paket narkotika jenis shabu berat bersih atau Netto 0,11 gram dan 11 paket diduga narkotika jenis shabu Netto 20,13 gram yang disita dari ketiga terdakwa.

Sementara itu ketiga terdakwa didampingi Penasehat Hukum Posbakum secara lisan menyatakan berpikir-pikir. Mendengar itu Ketua Majelis Hakim Rahmad Hasibuan menutup persidangan dan memberikan kesempatan selama tujuh hari berpikir-pikir kepada ketiga terdakwa dan JPU untuk menyaakan sikap menerima atau banding.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

 

Share27Tweet17SendShare

Berita Terkait

Wakil Wali Kota Herlina menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di MTsN Pematangsiantar,
BERITA

Herlina Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di MTsN Pematangsiantar

7 Oktober 2025 | 00:18 WIB

PEMATANGSIANTAR II  Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Wakil Wali Kota Herlina menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW...

Read more
Kapolsek Siantar Martoba AKP Restuadi SH mewakili Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW Tahun 2025 di NTSN Simpang Kapuk
BERITA

Kapolsek Siantar Martoba Hadiri Maulid Nabi Muhammad SAW Tahun 2025 di NTSN Simpang Kapuk

6 Oktober 2025 | 23:45 WIB

PEMATANGSIANTAR II Kapolsek Siantar Martoba AKP Restuadi SH mewakili Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH menghadiri...

Read more
personil piket Sat Lantas saat Gatur Lalin mengurai kemacetan
BERITA

Personil Sat Lantas Polres Pematangsiantar Gercep Gatur Lalin Urai Kemacetan di Jalan Medan

6 Oktober 2025 | 23:43 WIB

PEMATANGSIANTAR II Tindaklanjut laporan masyarakat (Tinjut Lapmas) di Call Center 110 Polres Pematangsiantar, personil piket Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas)...

Read more
Bhabinkamtibmas Kelurahan Pardamean BRIPKA Prawira Sebayang bersama Lurah Pardamean S. Andre Situngkir S.STP melakukan mediasi perselisihan masyarakat di Jalan Melanthon Siregar
BERITA

Polsek Siantar Marihat Mediasi Perselisihan Masyarakat di Jalan Melanthon Siregar

6 Oktober 2025 | 23:26 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Pardamean BRIPKA Prawira Sebayang bersama Lurah Pardamean S. Andre Situngkir...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Herlina Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di MTsN Pematangsiantar

7 Oktober 2025 | 00:18 WIB
BERITA

Walikota Tanjungbalai Hadiri Peresmian PMI Lounge Pelabuhan Internasional Penumpang Teluk Nibung

7 Oktober 2025 | 00:12 WIB
BERITA

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Hadiri Sertijab Kalapas Kelas IIB Tanjungbalai

7 Oktober 2025 | 00:07 WIB
BERITA

Kapos Pol Ujung Padang Dampingi Bupati Simalungun Sidak Lima Lokasi Strategis

6 Oktober 2025 | 23:55 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Martoba Hadiri Maulid Nabi Muhammad SAW Tahun 2025 di NTSN Simpang Kapuk

6 Oktober 2025 | 23:45 WIB
BERITA

Personil Sat Lantas Polres Pematangsiantar Gercep Gatur Lalin Urai Kemacetan di Jalan Medan

6 Oktober 2025 | 23:43 WIB
BERITA

Polsek Siantar Marihat Mediasi Perselisihan Masyarakat di Jalan Melanthon Siregar

6 Oktober 2025 | 23:26 WIB
BERITA

Kasub Sektor Pasar Horas Monitoring Pemasangan Pagar Seng Seputaran Gedung IV dan Patroli Sampaikan Himbaun Kamtibmas

6 Oktober 2025 | 22:59 WIB
BERITA

Ikut Membersihkan, Kapolsek Siantar Marihat Pastikan Lahan di Jalan Bahkora II Siap Digelar Penanaman Jagung Periode Oktober 2025 

6 Oktober 2025 | 22:48 WIB
BERITA

Tempat Entertaiment Menjamur Bapenda Medan Hanya Punya Target PAD Rp 87 Miliar, Komisi 3 DPRD Medan : Pusing Kami Lihat Angka Kalian

6 Oktober 2025 | 22:16 WIB
Medan

Diduga Jadi Sarang Narkoba Perumahan Griya Ganda Sari Digerebek, 5 Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

6 Oktober 2025 | 22:12 WIB
BERITA

Dua Bangunan di Sari Rejo dan Silalas Diminta Disegel, Komisi 4 DPRD Medan Nilai Pengawasan Pemko Buruk

6 Oktober 2025 | 22:08 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita