Media Online Jurnal X
Jumat, 5 Juni 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA KRIMINALITASNarkoba
Ketiga terdakwa, Tantano Fami Adrian H alias Een alias Tulang, Kiki Hamdani dan Ivan Rinaldi Lubis saat sidang virtual dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar

Ketiga terdakwa, Tantano Fami Adrian H alias Een alias Tulang, Kiki Hamdani dan Ivan Rinaldi Lubis saat sidang virtual dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar

Shabu 20,13 Gram, Tulang Dihukum 11 Tahun dan 6 Bulan Penjara Sedangkan Dua Kurir 6 dan 5 Tahun Penjara

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
4 Januari 2022 | 20:58 WIB
inNarkoba, Pematang Siantar, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Terdakwa bandar narkotika jenis shabu, Tantano Fami Adrian H alias Een alias Tulang dihukum atau vonis selama 11 tahun penjara denda Rp 13 Milyar subsidair 6 bulan dalam sidang perkara narkotika jenis shabu berat bersih atau Netto 20,13 gram secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (4/1/2022).

Sedangkan dua kurir, Kiki Hamdani selama 6 tahun penjara denda Rp 13 Milyar subsidair 3 bulan dan Ivan Rinaldi Lubis selama 5 tahun penjara denda Rp 1 Milyar subsidair 3 bulan. Hukuman ketiga terdakwa itu lebih ringan bila dibandingkan tuntutan hukuman ketiga terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ana Lusiana SH.

Dimana terdakwa Tulang dituntut 12 tahun penjara denda Rp 13 Milyar subsidair 1 tahun, terdawka Kiki 8 tahun penjara denda Rp 13 Milyard subsidair 1 tahun dan terdakwa Ivan 7 tahun denda Rp 1 Milyar subsidair 1 tahun penjara.

Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim dan JPU sepakat ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dalam surat dakwaan PERTAMA  Penuntut Umum.

Ketiga terdakwa ditangkap para saksi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Siantar Senin (19/7/2021) sekira  sore pukul 17.00 Wib di dalam rumah Jalan SM Raja, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar. Dari ketiga terdakwa ditemukan barang bukti 1 buah plastic klip kecil berisi diduga narkotika jenis shabu, 1 buah tas kulit hitam di laci belakangnya uang tunai Rp 270.000, dari laci tengah 1 buah dompet kulit berwarna hitam didalamnya 1 buah KTP atas nama TANTANO dan 1 buah kartu ATM Mandiri Nomor Kartu 4097662846127598.

Di laci depan uang tunai senilai Rp 1.400.000, laci belakang dompet uang tunai Rp. 740.000, 1 buah tas cokelat kombinasi hitam didalamnya 1 buah buku tabungan atas nama TANTANO FAMI ADRIAN H dan 1 lembar bukti transfer senilai Rp 4.000.000 ke rekening BRI atas nama Mahdalena Simbolon. 1 buah HP merk Samsung warna hitam, 1 buah HP merk Oppo warna biru dan 1 buah HP merek Nokia warna hitam di atas tempat tidur.

1 buah keranjang bamboo kecil di dalamnya 2 buah plastic klip sedang yang kosong dan 4 buah plastic kecil kosong di atas lemari makan, 1 buah kaleng biscuit Monde didalamnya 1 buah kotak HP OPPO berisi 1 buah plastic klip besar berisi diduga narkotika jenis shabu, 10 buah plastic klip sedang berisi diduga narkotika jenis shabu, 6 buah plastic klip sedang kosong dan 1 buah sendok terbuat dari sedotan plastic di lemari di dalam Gudang, serta 1 buah mancis yang meja ruang tamu tersebut adalah milik TANTANO FAMI ADRIAN H Als EEN Als TULANG.

Lalu 1 buah Hp merek Infinix dan 1 buah dompet kulit warna cokelat didalamnya berisi 1 buah KTP atas nama KIKI HAMDANI, 1 buah katyu ATM BNI nomor kartu 5264 2205 9160 0139 dan uang tunai senilai Rp. 1.515.000 dan 1 buah HP merk Evercross warna hitam.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 349/IL.10040.00/2021, tertanggal 21 Juli 2021 berikut lampirannya berupa Daftar Hasil Penimbangan dari Kantor Pegadaian Cabang Pematang Siantar, telah melakukan penimbangan berupa 1 paket narkotika jenis shabu berat bersih atau Netto 0,11 gram dan 11 paket diduga narkotika jenis shabu Netto 20,13 gram yang disita dari ketiga terdakwa.

Sementara itu ketiga terdakwa didampingi Penasehat Hukum Posbakum secara lisan menyatakan berpikir-pikir. Mendengar itu Ketua Majelis Hakim Rahmad Hasibuan menutup persidangan dan memberikan kesempatan selama tujuh hari berpikir-pikir kepada ketiga terdakwa dan JPU untuk menyaakan sikap menerima atau banding.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

 

Share30Tweet19SendShare

Berita Terkait

Kasat Intel Polres Pematangsiantar AKP Hary Isdayanto SH MH
BERITA

Wesly Silalahi Hadiri Pelantikan Panitia Apel Kebangsaan, Pelatihan UMKM, dan Pendidikan Kader Tingkat Muda GAMKI Sumut

4 Juni 2026 | 23:59 WIB

PEMATANGSIANTAR II  Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menghadiri Pelantikan Panitia Apel Kebangsaan, Pelatihan UMKM, dan Pendidikan Kader Tingkat...

Read more
Bandar sabu di Lorong Proyek, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan yang ditangkap beserta barang bukti senapan angin disita polisi. (Foto Ist)
Medan

Polisi Diserang Warga, Bandar Sabu di Belawan Berhasil Diringkus dan Senapan Angin Turut Diamankan

4 Juni 2026 | 21:54 WIB

MEDAN II Seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu di Lorong Proyek, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Rabu (3/6/2026) diringkus polisi....

Read more
Camat Siantar Selatan Henri Gunawan Purba SH sambut Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi meninjau pemeriksaan massal IVA Test Tahun 2026 di Puskesmas Martimbang
BERITA

Camat Siantar Selatan Sambut Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Tinjau Pemeriksaan Massal IVA Test 2026 di Puskesmas Martimbang

4 Juni 2026 | 21:40 WIB

PEMATANGSIANTAR II Camat Siantar Selatan Henri Gunawan Purba SH sambut Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi meninjau pemeriksaan...

Read more
Kapolsek Sianțar Utara AKP Jahrona Sinaga SH melayat meninggalnya Lurah Bane Mulatua Siregar di rumah duka
BERITA

Kapolsek Siantar Utara Melayat Meninggalnya Lurah Bane, Sampaikan Turut Berduka Cita

4 Juni 2026 | 18:53 WIB

PEMATANGSIANTAR II Kapolsek Sianțar Utara AKP Jahrona Sinaga SH melayat meninggalnya Lurah Bane Mulatua Siregar di rumah duka Jalan Kain...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Wesly Silalahi Hadiri Pelantikan Panitia Apel Kebangsaan, Pelatihan UMKM, dan Pendidikan Kader Tingkat Muda GAMKI Sumut

4 Juni 2026 | 23:59 WIB
BERITA

Polsek Tanah Jawa Ringkus Tiga Pelaku Kepemilikan Narkotika di Buntu Marihat, Ngaku Sabu dari Pematangsiantar

4 Juni 2026 | 23:44 WIB
Medan

Polisi Diserang Warga, Bandar Sabu di Belawan Berhasil Diringkus dan Senapan Angin Turut Diamankan

4 Juni 2026 | 21:54 WIB
BERITA

Camat Siantar Selatan Sambut Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Tinjau Pemeriksaan Massal IVA Test 2026 di Puskesmas Martimbang

4 Juni 2026 | 21:40 WIB
Curanmor

Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun Bekuk Tiga Pelaku Curanmor Asal Pematangsiantar dan Mobil Avanza Pengantar Kabur Turut Disita

4 Juni 2026 | 21:29 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Utara Melayat Meninggalnya Lurah Bane, Sampaikan Turut Berduka Cita

4 Juni 2026 | 18:53 WIB
BERITA

Polres Tanjung Balai Gelar Forum Konsultasi Publik, Tampung Aspirasi Warga demi Tingkatkan Pelayanan

4 Juni 2026 | 15:54 WIB
BERITA

Polda Sumut Nyatakan Ketua GAMKI Medan Boydo HK Panjaitan Tidak Terbukti Gelapkan Uang Rp 2 Miliar

4 Juni 2026 | 15:46 WIB
Pematang Siantar

Pria Bermasker Rampok Emas Batangan Batangan Senilai Rp160 Juta di Pasar Horas, Pemilik Resmi Buat LP

4 Juni 2026 | 14:49 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Sianțar Utara Ringkus Mak Mei Diduga Jual Sabu di Ex. Terminal Sukadame

4 Juni 2026 | 13:57 WIB
Medan

Sok Jago Aniaya Ibu Hamil dan Suami, Dua Pelaku Diciduk Polisi Hanya Tertunduk Lesu

4 Juni 2026 | 13:06 WIB
BERITA

Biaya Konsultan “Mencekik Leher”, Dame Duma Sari Hutagalung : Kami Akan Bentuk Pansus PBG !

4 Juni 2026 | 12:19 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita