SIANTAR
Terdakwa Bima Sakti Purba (23) dan Dimas Arisandi alias Dimplok (26) keduanya warga Huta III Gunung Maligas, Kecamatan Maligas Kabupaten Simalungun dihukum/vonis masing-masing selama 6 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan sudah dijalani.
Amar putusan itu dibacakan Majelis Hakim Diketuai Irwansyah P Sitorus SH. MH dalam sidang secara online perkara 27 paket narkotika jenis shabu di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (28/2/2023) siang.
Tidak itu saja kedua terdakwa itu juga dihukum membayarkan denda masing-masing Rp1 Miliar dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan maka ditambahkan masa hukuman penjara masing-masing 6 bulan.
Hukuman terdakwa Bima itu lebih ringan bila dibandingkan tuntutan hukumannya selama 6 tahun 6 bulan penjara denda Rp2 Miliar Subsidair 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ester Lauren Harianja SH.
Begitu juga dengan terdakwa Dimpok lebih ringan dari tuntutannya selama 6 tahun penjara denda Rp1 Miliar subsidiari 6 bulan penjara.
Hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa bertentangan denga program Pemerintah dalam rangka memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan dapat merusak generasi bangsa serta khusus terdakwa Dimplok sudah pernah dihukum. Sedangkan hal meringankan kedua terdakwa mengakui terus terang perbuatannya serta menyesali perbuatannya tersebut.
Berdasarkan fakta persidangan, JPU Ester membuktikan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1” sebagaimana dalam Pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan primair penuntut umum.
Sesuai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Awalnya atas informasi masyarakat pada hari Senin (26/9/2022) siang sekira pukul 15.00 Wib para saksi dari Sat Narkoba Polres Siantar menangkap terdakwa Bima di Jalan Handayani Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar tepatnya di Penginapan Purnama.
Dari tangan kanan Bima ditemukan barang bukti 1 buah kotak rokok sampurna berisi 1 paket shabu dan di tangan kirinya ada 1 unit Hand Phone (HP) merk Oppo serta di kantung celananya ada 1 buah dompet berisi uang sebanyak Rp100.000.
Saat itu Bima mengaku masih ada menyimpan shabu dirumah kontrakannya di Jalan Karang Sari Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar. Para saksi pun langsung membawa Bima ke rumah kontrakannya itu kemudian kembali ditemukan barang bukti di dalam lemari kain ada kotak rokok magnum berisi 26 paket shabu dan di lemari rak piring didapur ada 1 timbangan digital, 4 bungkus plastik klip kosong dan 1 buah sendok terbuat dari pipet.
Tidak itu saja Bima juga mengakui masih ada menitipkan shabu kepada terdakwa Dimplok. Mendengar itu para saksi menggunakan HP milik Bima memancing Dimplok untuk menanyakan posisinya. Kemudian Dimplok mengaku berada dirumahnya. Selanjutnya para saksi menangkap Dimplok Dirumahnya di Huta III Gunung Maligas, Kecamatan Maligas Kabupaten Simalungun dengan barang bukti 1 buah kotak rokok surya didalamnya ada 14 paket shabu yang disimpan di bawah pohon kelapa sawit.
Sebelumnya shabu itu dibeli kedua terdakwa pada hari Minggu (25/9/2022) malam sekira pukul 22.00 Wib sebanyak 5 gram seharga Rp3 Juta dari SADAM (DPO) di Kota Medan. Selanjutnya pada hari Senin (26/9/2022) sekira pukul 05.00 Wib keduanya kembali ke rumah kontrakan Bima Sakti Purba kemudian keduanya bersama-sama mempaket paketin shabu shabu tersebut menjadi 43 paket. Saat bersamaan keduanya menggunakan shabu di dalam rumah kontrakan tersebut lalu Bima memberikan 15 paket shabu kepada Dimplok untuk di jualkannya kepada orang yang ingin membeli shabu.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti di Pegadaian Cabang Pematangsiantar yang disita dari terdakwa Bima Sakti Purba dengan Nomor :406/IL.10040.00/2022 tanggal 27 September 2022 berupa 27 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat kotor/bruto 4,58 gram dan berat bersih/Netto 1,88 gram. Kemudian berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti di Pegadaian Cabang Pematang Siantar yang disita dari terdakwa DIMAS ARISANDI alias DIMPLOK dengan Nomor :407/IL.10040.00/2022 tanggal 27 September 2022 berupa 14 Paket Narkotika diduga Jenis Shabu bruto 2,30 dan Netto 0,90 gram.
Usai membacakan Amar putusan itu Majelis Hakim Diketuai Irwansyah P Sitorus SH, MH menutup persidangan dan memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada kedua terdakwa berpikir-pikir untuk menyatakan sikap menerima atau banding.
Selama persidangan kedua terdakwa didampingi Pengacara Posbakum Erwin Purba SH. MH, Roy Yanto Simangunsong SH dan Dian Moris Nadapdap SH.(FRED)