Media Online Jurnal X
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA KRIMINALITASNarkoba
kedua terdakwa, Bima Sakti Purba dan Dimas Arisandi alias Dimplok

kedua terdakwa, Bima Sakti Purba dan Dimas Arisandi alias Dimplok

Shabu 27 Paket, Hakim Hukum Bima Sakti Purba Dan Dimpok Masing-masing 6 Tahun Penjara

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
1 Maret 2023 | 00:01 WIB
inNarkoba, Pematang Siantar, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Terdakwa Bima Sakti Purba (23) dan Dimas Arisandi alias Dimplok (26) keduanya warga Huta III Gunung Maligas, Kecamatan Maligas Kabupaten Simalungun dihukum/vonis masing-masing selama 6 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan sudah dijalani.

Amar putusan itu dibacakan Majelis Hakim Diketuai Irwansyah P Sitorus SH. MH dalam sidang secara online perkara 27 paket narkotika jenis shabu di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (28/2/2023) siang.

Tidak itu saja kedua terdakwa itu juga dihukum membayarkan denda masing-masing Rp1 Miliar dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan maka ditambahkan masa hukuman penjara masing-masing 6 bulan.

Hukuman terdakwa Bima itu lebih ringan bila dibandingkan tuntutan hukumannya selama 6 tahun 6 bulan penjara denda Rp2 Miliar Subsidair 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ester Lauren Harianja SH.

Begitu juga dengan terdakwa Dimpok lebih ringan dari tuntutannya selama 6 tahun penjara denda Rp1 Miliar subsidiari 6 bulan penjara.

Hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa bertentangan denga program Pemerintah dalam rangka memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan dapat merusak generasi bangsa serta khusus terdakwa Dimplok sudah pernah dihukum. Sedangkan hal meringankan kedua terdakwa mengakui terus terang perbuatannya serta menyesali perbuatannya tersebut.

Berdasarkan fakta persidangan, JPU Ester membuktikan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1” sebagaimana dalam Pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan primair penuntut umum.

Sesuai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Awalnya atas informasi masyarakat pada hari Senin (26/9/2022) siang sekira pukul 15.00 Wib para saksi dari Sat Narkoba Polres Siantar menangkap terdakwa Bima di Jalan Handayani Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar tepatnya di Penginapan Purnama.

Dari tangan kanan Bima ditemukan barang bukti 1 buah kotak rokok sampurna berisi 1 paket shabu dan di tangan kirinya ada 1 unit Hand Phone (HP) merk Oppo serta di kantung celananya ada 1 buah dompet berisi uang sebanyak Rp100.000.

Saat itu Bima mengaku masih ada menyimpan shabu dirumah kontrakannya di Jalan Karang Sari Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar. Para saksi pun langsung membawa Bima ke rumah kontrakannya itu kemudian kembali ditemukan barang bukti di dalam lemari kain ada kotak rokok magnum berisi 26 paket shabu dan di lemari rak piring didapur ada 1 timbangan digital, 4 bungkus plastik klip kosong dan 1 buah sendok terbuat dari pipet.

Tidak itu saja Bima juga mengakui masih ada menitipkan shabu kepada terdakwa Dimplok. Mendengar itu para saksi menggunakan HP milik Bima memancing Dimplok untuk menanyakan posisinya. Kemudian Dimplok mengaku berada dirumahnya. Selanjutnya para saksi menangkap Dimplok Dirumahnya di Huta III Gunung Maligas, Kecamatan Maligas Kabupaten Simalungun dengan barang bukti 1 buah kotak rokok surya didalamnya ada 14 paket shabu yang disimpan di bawah pohon kelapa sawit.

Sebelumnya shabu itu dibeli kedua terdakwa pada hari Minggu (25/9/2022) malam sekira pukul 22.00 Wib sebanyak 5 gram seharga Rp3 Juta dari SADAM (DPO) di Kota Medan. Selanjutnya pada hari Senin (26/9/2022) sekira pukul 05.00 Wib keduanya kembali ke rumah kontrakan Bima Sakti Purba kemudian keduanya bersama-sama mempaket paketin shabu shabu tersebut menjadi 43 paket. Saat bersamaan keduanya menggunakan shabu di dalam rumah kontrakan tersebut lalu Bima memberikan 15 paket shabu kepada Dimplok untuk di jualkannya kepada orang yang ingin membeli shabu.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti di Pegadaian Cabang Pematangsiantar yang disita dari terdakwa Bima Sakti Purba dengan Nomor :406/IL.10040.00/2022 tanggal 27 September 2022 berupa 27 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat kotor/bruto 4,58 gram dan berat bersih/Netto 1,88 gram. Kemudian berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti di Pegadaian Cabang Pematang Siantar yang disita dari terdakwa DIMAS ARISANDI alias DIMPLOK dengan Nomor :407/IL.10040.00/2022 tanggal 27 September 2022 berupa 14 Paket Narkotika diduga Jenis Shabu bruto 2,30 dan Netto 0,90 gram.

Usai membacakan Amar putusan itu Majelis Hakim Diketuai Irwansyah P Sitorus SH, MH menutup persidangan dan memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada kedua terdakwa berpikir-pikir untuk menyatakan sikap menerima atau banding.

Selama persidangan kedua terdakwa didampingi Pengacara Posbakum Erwin Purba SH. MH, Roy Yanto Simangunsong SH dan Dian Moris Nadapdap SH.(FRED)

Share15Tweet10SendShare

Berita Terkait

Pelaku perampokan emas yang masih dalam penyelidikan kepolisian
Pematang Siantar

Pria Bermasker Rampok Emas Batangan Batangan Senilai Rp160 Juta di Pasar Horas, Pemilik Resmi Buat LP

4 Juni 2026 | 14:49 WIB

PEMATANGSIANTAR II Seorang pemuda belum diketahui identitasnya memakai masker nekat melakukan perampokan emas batangan di Toko Mas M.A. Siregar Gedung...

Read more
Tersangka RT alias Mak Mei dan barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Sianțar Utara Ringkus Mak Mei Diduga Jual Sabu di Ex. Terminal Sukadame

4 Juni 2026 | 13:57 WIB

PEMATANGSIANTAR II Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dan Unit Reskrim Polsek Sianțar Utara berhasil meringkus RT alias Mak...

Read more
Tim Forensik saat kuburkan mayat Mrs X di Lahan Kuburan mayat tanpa identitas Kompleks RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar
BERITA

Identitas dan Keluarga Tak Ditemukan, Polseķ Bandar Huluan Kuburkan Mayat Mrs X

4 Juni 2026 | 10:35 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polseķ Bandar Huluan Polres Simalungun kebumikan mayat perempuan tanpa identitas (Mrs X) yang ditemukan dipinggiran Sungai Bah Bolon...

Read more
Pelaku RS dan barang bukti diapit Kanit Jatanras IPDA Revanto Barasa SH bersama Tim Opsnal
BERITA KRIMINALITAS

Tempo 2 Jam, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ringkus Terduga Pelaku Curas Akibatkan Korban MD Sembunyi di Hotel Nadia, Kaki Kiri Dihadiahi Timah Panas 

4 Juni 2026 | 08:06 WIB

PEMATANGSIANTAR II Bravo !. Tempo sekitar 2 jam saja, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Jatanras IPDA...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Polres Tanjung Balai Gelar Forum Konsultasi Publik, Tampung Aspirasi Warga demi Tingkatkan Pelayanan

4 Juni 2026 | 15:54 WIB
BERITA

Polda Sumut Nyatakan Ketua GAMKI Medan Boydo HK Panjaitan Tidak Terbukti Gelapkan Uang Rp 2 Miliar

4 Juni 2026 | 15:46 WIB
Pematang Siantar

Pria Bermasker Rampok Emas Batangan Batangan Senilai Rp160 Juta di Pasar Horas, Pemilik Resmi Buat LP

4 Juni 2026 | 14:49 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Sianțar Utara Ringkus Mak Mei Diduga Jual Sabu di Ex. Terminal Sukadame

4 Juni 2026 | 13:57 WIB
Medan

Sok Jago Aniaya Ibu Hamil dan Suami, Dua Pelaku Diciduk Polisi Hanya Tertunduk Lesu

4 Juni 2026 | 13:06 WIB
BERITA

Biaya Konsultan “Mencekik Leher”, Dame Duma Sari Hutagalung : Kami Akan Bentuk Pansus PBG !

4 Juni 2026 | 12:19 WIB
BERITA

Respon Cepat Informasi Masyarakat, Polsek Gunung Malela Patroli Malam Antisipasi Guantibmas di Jalan Asahan

4 Juni 2026 | 12:14 WIB
BERITA

Identitas dan Keluarga Tak Ditemukan, Polseķ Bandar Huluan Kuburkan Mayat Mrs X

4 Juni 2026 | 10:35 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Tempo 2 Jam, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ringkus Terduga Pelaku Curas Akibatkan Korban MD Sembunyi di Hotel Nadia, Kaki Kiri Dihadiahi Timah Panas 

4 Juni 2026 | 08:06 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Monitoring Panen Jagung Petani Binaan di Jalan Saribu Dolok

4 Juni 2026 | 07:52 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Siantar Utara Ringkus JBS Miliki 3 Paket Sabu Dirumahnya di Jalan Nanggar Suasa Ujung

3 Juni 2026 | 23:41 WIB
BERITA

Lansia 60 Tahun Meninggal Gantung Diri Dirumahnya, Kapolsek Siantar Utara Pimpin Cek TKP

3 Juni 2026 | 23:20 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita