SIANTAR
Setelah dituntut hukuman selama 2 tahun dan 6 penjara perkara penggelapan mobil, Terdakwa BRIPKA IS membacakan nota pembelaan ata pledoi secara tertulisnya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (7/6/2021).
Dalam Pledoi tertulis nya itu, Terdakwa IS yang tak dilakukan kurungan badan atau tak dipenjara itu memohon kepada Majelis Hakim agar dibebaskan dari segala tuntutan hukum karena dia merasa tidak bersalah bahkan nama baiknya menjadi tercemar.
“Majelis Hakim mohon saya dibebaskan dari tuntutan hukum dan dipulihkan nama baik saya. Karena nama baik saya menjadi tercemar baik dilingkungan masyarakat dan lingkungan pekerjaan,”ujar Terdakwa IS.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selamat Riady Damanik SH dengan singkat mengatakan tetap pada tuntutan hukuman terdakwa IS tersebut. “Tetap pada tuntutan Pak Hakim,”kata Jaksa Selamat Riady.
Terdakwa IS dituntut nya selama 2 tahun dan 6 bulan penjara karena menurutnya terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ turut serta melakukan penggelapan “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP dakwaan pertama penuntut umum.
Terdakwa IS bersama terdakwa Indra Aditya alias Indra (sudah dihukum pada berkas terpisah) menggelapkan mobil rental jenis Xenia BK 1453 WB milik korban Ahmad Suroso. Is mengenalkan terdakwa Indra kepada korban untuk merentalkan mobilnya. Tanggal 1 Februari 2018 Indra datang ke rumah korban dijalan Siak Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar untuk merental mobil itu selama 2 hari dengan uang sewa per harinya sebesar Rp.250.000.
Merasa percaya dengan IS maka korban merentalkan mobilnya itu kepada Indra. Tanggal 3 Februari 2018 Indra tidak mengembalikan mobil korban itu sehingga korban mendatangi rumah Is. Lalu Is menghubungi Indra yang mengatakan memperpanjang renal mobil itu 10 hari dan uang sewa diberikannya per 10 hari karena mama nya masih di RS Medan.
Tanggal 11 Februari 2018 Is menghubungi korban untuk memberitahukan sudah ada uang sewa rental mobil itu Rp 2 juta. esok harinya, 12 Februari 2018 korban pun datang dan IS serahkan uang renal Rp 2 juta itu tetapi mobil akan dipulangkan Indra tanggal 16 Februari 2018. Tapi hingga tanggal 2 Maret 2018 Indra tak datang mengembalikan mobil korban itu sehingga korban membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Siantar karena akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 120 juta.
Usai mendengar pledoi tertulis terdakwa IS dan tanggapan jaksa itu, Majelis Hakim Diketuai Irwansyah P Sitorus SH menunda persidangan dan akan membuka kembali hari Senin mendatang dengan agenda pembacaan putusan hukuman terdakwa IS.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan