Media Online Jurnal X
Rabu, 22 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA REGIONALPematang Siantar
Terdakwa BRIPKA IS saat membacakan plodoi tertulis nya saat sidang di PN Siantar

Terdakwa BRIPKA IS saat membacakan plodoi tertulis nya saat sidang di PN Siantar

Sidang Perkara Penggelapan Mobil, Personil Polres Simalungun Mohon Dibebaskan Hakim di PN Siantar 

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
7 Juni 2021 | 22:03 WIB
inPematang Siantar, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Setelah dituntut hukuman selama 2 tahun dan 6 penjara perkara penggelapan mobil, Terdakwa BRIPKA IS membacakan nota pembelaan ata pledoi secara tertulisnya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (7/6/2021).

Dalam Pledoi tertulis nya itu, Terdakwa IS yang tak dilakukan kurungan badan atau tak dipenjara itu memohon kepada Majelis Hakim agar dibebaskan dari segala tuntutan hukum karena dia merasa tidak bersalah bahkan nama baiknya menjadi tercemar.

“Majelis Hakim mohon saya dibebaskan dari tuntutan hukum dan dipulihkan nama baik saya. Karena nama baik saya menjadi tercemar baik dilingkungan masyarakat dan lingkungan pekerjaan,”ujar Terdakwa IS.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selamat Riady Damanik SH dengan singkat mengatakan tetap pada tuntutan hukuman terdakwa IS tersebut. “Tetap pada tuntutan Pak Hakim,”kata Jaksa Selamat Riady.

Terdakwa IS dituntut nya selama 2 tahun dan 6 bulan penjara karena menurutnya terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ turut serta melakukan penggelapan “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP dakwaan pertama penuntut umum.

Terdakwa IS bersama terdakwa Indra Aditya alias Indra (sudah dihukum pada berkas terpisah) menggelapkan mobil rental jenis Xenia BK 1453 WB milik korban Ahmad Suroso. Is mengenalkan terdakwa Indra kepada korban untuk merentalkan mobilnya. Tanggal 1 Februari 2018 Indra datang ke rumah korban dijalan Siak Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar untuk merental mobil itu selama 2 hari dengan uang sewa per harinya sebesar Rp.250.000.

Merasa percaya dengan IS maka korban merentalkan mobilnya itu kepada Indra. Tanggal 3 Februari 2018 Indra tidak mengembalikan mobil korban itu sehingga korban mendatangi rumah Is. Lalu Is menghubungi Indra yang mengatakan memperpanjang renal mobil itu 10 hari dan uang sewa diberikannya per 10 hari karena mama nya masih di RS Medan.

Tanggal 11 Februari 2018 Is menghubungi korban untuk memberitahukan sudah ada uang sewa rental mobil itu Rp 2 juta. esok harinya, 12 Februari 2018 korban pun datang dan IS serahkan uang renal Rp 2 juta itu tetapi mobil akan dipulangkan Indra tanggal 16 Februari 2018. Tapi hingga tanggal 2 Maret 2018 Indra tak datang mengembalikan mobil korban itu sehingga korban membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Siantar karena akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 120 juta.

Usai mendengar pledoi tertulis terdakwa IS dan tanggapan jaksa itu, Majelis Hakim Diketuai Irwansyah P Sitorus SH menunda persidangan dan akan membuka kembali hari Senin mendatang dengan agenda pembacaan putusan hukuman terdakwa IS.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share25Tweet16SendShare

Berita Terkait

Pemko dan Polres Pematangsiantar Gelar Rapat Forum Lalu Lintas di Ruang Rupatama Mapolres Pematangsiantar membahas kesiapan kegiatan Sumatera Utara Rally 2026 FIA Asia Pacific Rally Championship.
BERITA

Pemko dan Polres Pematangsiantar Bahas Kesiapan Kegiatan Sumatera Utara Rally 2026 FIA Asia Pacific Rally Championship

21 Juli 2026 | 22:02 WIB

PEMATANGSIANTAR II Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar dan Polres Pematangsiantar menggelar Rapat Forum Lalu Lintas di Ruang Rupatama Mapolres, Jalan Sudirman,...

Read more
IPDA Darwin Siregar Kanit PPA Sat Reskrim Polres Pematangsianțar
BERITA

Mahasiswi Diduga Korban TPKS Mantan Dosen, Unit PPA Polres Pematangsianțar Akan Panggil Pihak Universitas Nommensen

21 Juli 2026 | 21:30 WIB

PEMATANGSIANTAR II Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Pematangsianțar akan melakukan pemanggilan terhadap Pihak Kampus Universitas HKBP...

Read more
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn sambut silaturahmi Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Pematangsiantar.
BERITA

Wesly Silalahi Sambut Silaturahmi DMI Kota Pematangsianțar

21 Juli 2026 | 18:10 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn didampingi Staf Ahli Bidang Pemerintahan Muhammad Hamdani Lubis SH menyambut silaturahmi...

Read more
DPC API Kota Pematangsiantar saat mendoakan Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi
BERITA

Wesly Silalahi Terima audiensi DPC API Kota Pematangsiantar

21 Juli 2026 | 18:03 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn didampingi Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Fidelis Edy Suranta...

Read more

Berita Terbaru

Kabupaten Simalungun

Tim Inafis Polres Simalungun Ungkap Identitas Pria Meninggal di Gubuk Simpang Pondok Baru bernama Robinson Harianja Warga Kota Medan

21 Juli 2026 | 23:28 WIB
Hanyut

Sudah Dilarang Tapi Tetap Pergi Memancing, Suwanda Diduga Hanyut di Sungai Kapasuk. Kapolsek Tanah Jawa Pimpin Pencarian 

21 Juli 2026 | 23:01 WIB
BERITA

Ledakan Di Kompleks Grand Polonia, Total 3 Korban Ditemukan dan Proses Pencarian Resmi Berakhir

21 Juli 2026 | 22:31 WIB
BERITA

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Simalungun Sisir Jalur Lintas Sumatera Hingga Dini Hari

21 Juli 2026 | 22:27 WIB
BERITA

Waduh ! Soal Ledakan Kompleks Grand Polonia Polisi Nyatakan Karena Kebocoran Gas, PGN Membantah

21 Juli 2026 | 22:13 WIB
BERITA

Pemko dan Polres Pematangsiantar Bahas Kesiapan Kegiatan Sumatera Utara Rally 2026 FIA Asia Pacific Rally Championship

21 Juli 2026 | 22:02 WIB
BERITA

Mahasiswi Diduga Korban TPKS Mantan Dosen, Unit PPA Polres Pematangsianțar Akan Panggil Pihak Universitas Nommensen

21 Juli 2026 | 21:30 WIB
BERITA

Komisi 4 DPRD Medan Berikan Tengat Waktu Kepada Dinas SDABMBK Untuk Segera Bongkar Bangunan Taman di Depan Hermes Place Polonia

21 Juli 2026 | 21:17 WIB
BERITA

Terkait Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Riza Usty Siregar : Kami Minta Polisi Usut Perusahaan, Jangan Hanya Supir Jadi Tersangka

21 Juli 2026 | 21:11 WIB
BERITA

Sipropam Polres Tanjungbalai Pengecekan Senpi Guna Antisipasi Pelanggaran

21 Juli 2026 | 20:51 WIB
BERITA

Wali Kota Tanjungbalai Berangkatkan M Rijal Hafiz Al Muttaqin Nasution Calon Mahasiswa Kuliah ke Al-Ahgaff University Yaman

21 Juli 2026 | 20:44 WIB
BERITA

Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina Serahkan Hadiah Kepada 5 Wajib Pajak Tanjungbalai Penerima Undian Gebyar Pajak Sumut 2026

21 Juli 2026 | 20:38 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep