Media Online Jurnal X
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA REGIONALPematang Siantar
Terdakwa BRIPKA IS saat membacakan plodoi tertulis nya saat sidang di PN Siantar

Terdakwa BRIPKA IS saat membacakan plodoi tertulis nya saat sidang di PN Siantar

Sidang Perkara Penggelapan Mobil, Personil Polres Simalungun Mohon Dibebaskan Hakim di PN Siantar 

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
7 Juni 2021 | 22:03 WIB
inPematang Siantar, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Setelah dituntut hukuman selama 2 tahun dan 6 penjara perkara penggelapan mobil, Terdakwa BRIPKA IS membacakan nota pembelaan ata pledoi secara tertulisnya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (7/6/2021).

Dalam Pledoi tertulis nya itu, Terdakwa IS yang tak dilakukan kurungan badan atau tak dipenjara itu memohon kepada Majelis Hakim agar dibebaskan dari segala tuntutan hukum karena dia merasa tidak bersalah bahkan nama baiknya menjadi tercemar.

“Majelis Hakim mohon saya dibebaskan dari tuntutan hukum dan dipulihkan nama baik saya. Karena nama baik saya menjadi tercemar baik dilingkungan masyarakat dan lingkungan pekerjaan,”ujar Terdakwa IS.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selamat Riady Damanik SH dengan singkat mengatakan tetap pada tuntutan hukuman terdakwa IS tersebut. “Tetap pada tuntutan Pak Hakim,”kata Jaksa Selamat Riady.

Terdakwa IS dituntut nya selama 2 tahun dan 6 bulan penjara karena menurutnya terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ turut serta melakukan penggelapan “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP dakwaan pertama penuntut umum.

Terdakwa IS bersama terdakwa Indra Aditya alias Indra (sudah dihukum pada berkas terpisah) menggelapkan mobil rental jenis Xenia BK 1453 WB milik korban Ahmad Suroso. Is mengenalkan terdakwa Indra kepada korban untuk merentalkan mobilnya. Tanggal 1 Februari 2018 Indra datang ke rumah korban dijalan Siak Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar untuk merental mobil itu selama 2 hari dengan uang sewa per harinya sebesar Rp.250.000.

Merasa percaya dengan IS maka korban merentalkan mobilnya itu kepada Indra. Tanggal 3 Februari 2018 Indra tidak mengembalikan mobil korban itu sehingga korban mendatangi rumah Is. Lalu Is menghubungi Indra yang mengatakan memperpanjang renal mobil itu 10 hari dan uang sewa diberikannya per 10 hari karena mama nya masih di RS Medan.

Tanggal 11 Februari 2018 Is menghubungi korban untuk memberitahukan sudah ada uang sewa rental mobil itu Rp 2 juta. esok harinya, 12 Februari 2018 korban pun datang dan IS serahkan uang renal Rp 2 juta itu tetapi mobil akan dipulangkan Indra tanggal 16 Februari 2018. Tapi hingga tanggal 2 Maret 2018 Indra tak datang mengembalikan mobil korban itu sehingga korban membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Siantar karena akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 120 juta.

Usai mendengar pledoi tertulis terdakwa IS dan tanggapan jaksa itu, Majelis Hakim Diketuai Irwansyah P Sitorus SH menunda persidangan dan akan membuka kembali hari Senin mendatang dengan agenda pembacaan putusan hukuman terdakwa IS.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share25Tweet16SendShare

Berita Terkait

Pelaku perampokan emas yang masih dalam penyelidikan kepolisian
Pematang Siantar

Pria Bermasker Rampok Emas Batangan Batangan Senilai Rp160 Juta di Pasar Horas, Pemilik Resmi Buat LP

4 Juni 2026 | 14:49 WIB

PEMATANGSIANTAR II Seorang pemuda belum diketahui identitasnya memakai masker nekat melakukan perampokan emas batangan di Toko Mas M.A. Siregar Gedung...

Read more
Tersangka RT alias Mak Mei dan barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Sianțar Utara Ringkus Mak Mei Diduga Jual Sabu di Ex. Terminal Sukadame

4 Juni 2026 | 13:57 WIB

PEMATANGSIANTAR II Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dan Unit Reskrim Polsek Sianțar Utara berhasil meringkus RT alias Mak...

Read more
Tim Forensik saat kuburkan mayat Mrs X di Lahan Kuburan mayat tanpa identitas Kompleks RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar
BERITA

Identitas dan Keluarga Tak Ditemukan, Polseķ Bandar Huluan Kuburkan Mayat Mrs X

4 Juni 2026 | 10:35 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polseķ Bandar Huluan Polres Simalungun kebumikan mayat perempuan tanpa identitas (Mrs X) yang ditemukan dipinggiran Sungai Bah Bolon...

Read more
Pelaku RS dan barang bukti diapit Kanit Jatanras IPDA Revanto Barasa SH bersama Tim Opsnal
BERITA KRIMINALITAS

Tempo 2 Jam, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ringkus Terduga Pelaku Curas Akibatkan Korban MD Sembunyi di Hotel Nadia, Kaki Kiri Dihadiahi Timah Panas 

4 Juni 2026 | 08:06 WIB

PEMATANGSIANTAR II Bravo !. Tempo sekitar 2 jam saja, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Jatanras IPDA...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Polres Tanjung Balai Gelar Forum Konsultasi Publik, Tampung Aspirasi Warga demi Tingkatkan Pelayanan

4 Juni 2026 | 15:54 WIB
BERITA

Polda Sumut Nyatakan Ketua GAMKI Medan Boydo HK Panjaitan Tidak Terbukti Gelapkan Uang Rp 2 Miliar

4 Juni 2026 | 15:46 WIB
Pematang Siantar

Pria Bermasker Rampok Emas Batangan Batangan Senilai Rp160 Juta di Pasar Horas, Pemilik Resmi Buat LP

4 Juni 2026 | 14:49 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Sianțar Utara Ringkus Mak Mei Diduga Jual Sabu di Ex. Terminal Sukadame

4 Juni 2026 | 13:57 WIB
Medan

Sok Jago Aniaya Ibu Hamil dan Suami, Dua Pelaku Diciduk Polisi Hanya Tertunduk Lesu

4 Juni 2026 | 13:06 WIB
BERITA

Biaya Konsultan “Mencekik Leher”, Dame Duma Sari Hutagalung : Kami Akan Bentuk Pansus PBG !

4 Juni 2026 | 12:19 WIB
BERITA

Respon Cepat Informasi Masyarakat, Polsek Gunung Malela Patroli Malam Antisipasi Guantibmas di Jalan Asahan

4 Juni 2026 | 12:14 WIB
BERITA

Identitas dan Keluarga Tak Ditemukan, Polseķ Bandar Huluan Kuburkan Mayat Mrs X

4 Juni 2026 | 10:35 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Tempo 2 Jam, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ringkus Terduga Pelaku Curas Akibatkan Korban MD Sembunyi di Hotel Nadia, Kaki Kiri Dihadiahi Timah Panas 

4 Juni 2026 | 08:06 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Monitoring Panen Jagung Petani Binaan di Jalan Saribu Dolok

4 Juni 2026 | 07:52 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Siantar Utara Ringkus JBS Miliki 3 Paket Sabu Dirumahnya di Jalan Nanggar Suasa Ujung

3 Juni 2026 | 23:41 WIB
BERITA

Lansia 60 Tahun Meninggal Gantung Diri Dirumahnya, Kapolsek Siantar Utara Pimpin Cek TKP

3 Juni 2026 | 23:20 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita