MEDAN II
Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga membuat ” heboh” saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (30/5) saat menjalani sidang perdana sebagai saksi kasus suap pengamanan proyek di Labuhanbatu sebesar Rp4,9 miliar.
Dimana, Erik menjadi saksi itu atas 4 terdakwa yang terlibat dalam kasus suap Bupati Labuhan Batu, yakni; Yusrial Supriyanto, Fazarsyah Putra (Abe), Wahyu Siregar, dan Efendy Sahputra alias Asiong.
Selain Erik, Rudi Syahputra selaku anggota DPRD Labuhanbatu juga didudukkan bersampingan dengan Erik untuk diperiksa sebagai saksi.
Namun, saat sidang pemeriksaan saksi terhadap Rudi tengah berlangsung secara tiba- tiba Erik mengalami sesak nafas.
Saat itu Jaksa tengah mencecar sejumlah pertanyaan kepada Rudi. Di tengah sesi pertanyaan antara Jaksa dengan Rudi, tiba-tiba Erik berdiri dan meninggalkan kursi saksi tanpa permisi.
Kemudian, Erik pun berjalan menuju ke arah pintu keluar ruang persidangan.
Saat berjalan menuju ke arah pintu keluar, Erik menunjukkan gestur tubuh dengan mengayunkan telapak tangan kanannya berulang kali ke arah hidung seperti seolah meminta bantuan alat pernapasan.
Sontak Hakim, Jaksa, para terdakwa, Penasihat Hukum (PH), awak media, dan pengunjung sidang mengarahkan perhatian ke arah Erik.
Hingga Erik pun dibawa keluar dari ruang persidangan tanpa ada menyampaikan izin kepada Majelis Hakim.
Mengetahui itu, As’ad Rahim Lubis selaku ketua majelis hakim memerintakan untuk dibawa ke Rumah Sakit Umum (RSU) Malahayati dengan menggunakan mobil pribadi bernomor plat kendaraan BK 1675 YE yang didampingi pihak keluarga dan pihak kepolisian untuk melakukan pengamanan terhadap Erik.
Hakim pun menskors persidangan, tanpa kehadiran Erik.
“Salah seorang saksi atas nama Erik kondisinya untuk sementara tensi 121/80,” kata salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kemudian, ketika ditanya Hakim terkait apakah kondisi Erik seperti itu bisa melanjutkan persidangan atau tidak, Jaksa mengatakan belum mendapatkan informasi dari pihak rumah sakit.
” Setidaknya besok, karena dia di sini saksi dan juga terdakwa. Kita harus dapat diagonasa dari rumah sakit itu seperti apa. Harus disampaikan segera,” timpal Hakim As’ad kepada Jaksa. (ROM)