Media Online Jurnal X
Kamis, 23 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL SUMATERA UTARA Medan
Dwi Ngai Sinaga , SH, MH kuasa hukum nasabah Yayasan Sari Asih Nusantara (SAN) dalam sidang di PN Medan

Dwi Ngai Sinaga , SH, MH kuasa hukum nasabah Yayasan Sari Asih Nusantara (SAN) dalam sidang di PN Medan

Sidang Yayasan SAN Tak Capai Kesepakatan, Kuasa Hukum Nasabah Minta Adanya Jaminan Aset

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
2 September 2021 | 20:23 WIB
in Medan, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN

Sidang Yayasan Sari Asih Nusantara (SAN) harus mengalami penundaan. Pasalnya, para kreditur tidak menerima pengajuan perdamaian yang diajukan oleh pihak Debitur, Rusmani Manurung Ketua Yayasan Sari Asih Nusantara (SAN) .

Dalam sidang hari Kamis (2/9/2021) di Ruang Cakra I Pengadilan Negeri (PN) Medan, Hakim Pengawas PKPU Hendra Sutardodo mengambil keputusan permohonan perpanjangan waktu 45 hari. “Atas permohonan dari para kreditur untuk perpanjangan waktu selama 45 hari nantinya direkomendasi kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut,”ucap Hakim Pengawas, Hendra Sutardodo.

Hendra Sutardodo menambahkan mengenai perpanjangan akan diputuskan oleh majelis hakim yang menyidangkan pada tanggal 6 September 2021 mendatang.

Usai rapat kreditur, Tim Penasehat Hukum Kreditur, Ucok Tagor ,SH didampingi Dwi Ngai Sinaga ,SH, MH dan Johnson Sibarani, SH mengatakan memang seyogyanya pada sidang tersebut pelaksanaan voting. Dimana ada tiga pengajuan yakni tanggal 13 Juli, 19 Juli dan 2 September 2021.

Dimana lanjut Tagor, bahwa proposal perdamaian tidak mengakomodir hak nasabah atau kliennya. “Hari ini memang pada jadwalnya pengambilan voting atau pengambilan suara. Dengan langkah ini, maka perlu adanya ketegasan dan legalitas terhadap penetapan jumlah tagihan,”ujarnya.

Namun sebelum itu, Tagor sebagai pihak penasehat nasabah menegaskan pihaknya meminta kejelasan legalitas ada penetapan jumlah tagihan, jumlah suara, dan inventaris atau harta dari debitur belum dikeluarkan oleh pengurus. Maka untuk itu tim penasehat hukum minta itu dihadirkan dalam rapat kreditur selanjutnya bila permohonan perpanjangan.

Dwi Ngai Sinaga, SH menambahkan setelah melihat daftar dan dokumen inventaris yang dibacakan saat sidang tersebut ternyata tidak sesuai antara jumlah tagihan dengan inventaris yang akan bisa dikembalikan kepada nasabah. Atas dasar tersebut, antara pihak panitia kreditur, kuasa hukum dan kreditur sepakat satu suara meminta perpanjangan waktu selama 45 hari sidang PKPU kepada hakim pengawas dalam rapat kreditur tersebut.

“Permintaan itu tadi telah dibacakan dalam rapat kreditur oleh hakim pengawas dan merekomendasikan agar menyampaikan kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut,”ucap Dwi.

Dimana waktu itu, sambung Dwi bisa digunakan untuk membuat surat perdamaian secara konfrenhensif agar pihak debitur bisa lebih nyata dan transparan tentang aset-aset yang belum ditemukan serta bisa dapat untuk mengembalikan total uang nasabah sebesar Rp 102 milyar.

“Kita minta dengan perpanjangan ini agar debitur terbukalah dalam perkara ini termasuk seluruh aset yang dimiliki. Dan juga adanya jaminan aset untuk nasabah .Dimana saat ini ada 14 cabang di Sumatera Utara (Sumut) dengan nasabah 77 ribu orang, nah dari jumlah tersebut ada 32 ribu orang mengajukan permintaan pembayaran dengan total nilai pembayaran Rp 102 Milyar,” papar Dwi.

Untuk itu Dwi memintar pengurus atau kurator yang dihunjuk oleh debitur agar transparan. “Kami yang ditunjuk sebagai panitia mempunyai hak memberikan saran agar debitur bisa membayar seluruh hak dari para kreditur ,” ucapnya.

Dwi tegas menyebutkan bahwa sengketa tersebut belum seluruh tuntas. “Ini belum final seluruhnya. Jadi jangan ada upaya untuk meringankan Ketua SAN, Rusmani Manurung yang saat ini status telah menjadi tersangka yang ditetapkan penyidk Polresta Deli Serdang. Nasib nasabah harus segera dipikirkan,” tegas Dwi.

Sementara itu dalam amatan wartawan, dalam sidang tersebut para kreditur sempat emosi dan menolak untuk voting sebab penawaran perdamaian dari Yayasan SAN tidak mengakomodir pembayaran karena hanya memiliki aset senilai Rp 10 Milyar untuk dibagikan untuk 32 ribu orang nasabah sehingga hal ini tidak diterima saat itu.

Tidak hanya itu baik nasabah dan kuasa menuntut kejelasan aset sebagai jaminan apabila debitur tidak menyanggupinya.

Nyaris Ricuh

Diawal persidangan suasana nyaris ricuh karena ratusan nasabah yang sudah berdatangan sejak pukul 09.00 WIB protes, lantaran rapat tidak kunjung dimulai hingga pukul 11.43 WIB. Dimana, ratusan nasabah yang menghadiri rapat dengan kreditur pasca putusan sela Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sudah lelah menunggu.

Hingga saat sidang dimulai, mewakili nasabah dari Tanah Jawa (Pematangsiantar) bermarga Nadeak meminta agar pemilik Yayasan (Debitur) segera dimiskinkan agar uang para nasabah dapat segera dikembalikan. “Daripada kami menunggu 7 atau 8 tahun, kami lebih setuju bahwa beliau dalam hal ini debitur dimiskinkan. Seluruh asetnya dijual, dananya dibagikan ke seluruh nasabah yang dirugikan,”kata Nadeak sambil menunjuk Pemilik Yayasan yang hadir ke rapat tersebut.

Nadeak menilai, proposal perdamaian diajukan pihak Yayasan malah merugikan para nasabah. “Proses perdamaian belum dibicarakan, artinya voting belum disetujui. Proses perdamaian yang disampaikan itu saya rasa nilai keadilan itu tidak untuk nasabah yang terdzolimi. Justru skema yang diberikan itu memberikan nilai ketenangan buat debitur. Tahun 2022 yang dibayarkan hanya 5%, jika selesai pembayarannya (dilanjutkan) tahun 2028. Mohon maaf saya nabung hanya 5 tahun lalu uang saya mau dibayar 8 tahun, nilai keadilan mana yang kami dapatkan sebagai nasabah,”cetusnya di hadapan Hakim Pengawas Hendra Sutardodo.

Nadeak mengaku lebih setuju aset seluruh Yayasan maupun pribadi debitur dijual, lalu dibagi melalui presentasi jumlah dana yang ditabung oleh nasabah. “Daripada kami menunggu 8 tahun duit kami baru dikembalikan itu satu hal yang tidak mungkin. Mohon maaf umur tidak ada yang tahu kalau tidak saya yang umurnya pendek, mohon maaf Ibu Manurung (Debitur) yang umurnya pendek. Seandainya hal yang tidak diinginkan itu terjadi kemana kami mengadukan nasib kami,”Pungkas Nadeak. (ROM)

 

Editor : Freddy Siahaan

Share20Tweet13SendShare

Berita Terkait

ilustrasi
Medan

Personel Ditresnarkoba Polda Sumut Ditangkap Diduga Miliki 1 Kg Sabu Oleh Polres Binjai, Ini Penjelasan Polda Sumut

22 Oktober 2025 | 21:07 WIB

MEDAN II Seorang personel Direktorat reserse narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut) berinisial ES ditangkap Polres Binjai karena terlibat dalam...

Read more
Tim Satgas Pangan Pusat bersama Provinsi Sumut sidak di beberapa pasar tradisional dan modern di Kota Medan. (Foto Ist)
BERITA

Sidak Tim Satgas Pangan di Medan Ditemukan Harga Beras Premium Tidak Sesuai HET

22 Oktober 2025 | 20:56 WIB

MEDAN II Tim Satgas Pangan Pusat bersama Provinsi Sumut melakukan sidak di beberapa pasar tradisional dan modern di Kota Medan....

Read more
Pelaku Begal Di kawasan Simpang Sicanang, Kecamatan Medan Belawan yang ditangkap Polres Pelabuhan Belawan. (Foto Ist)
BERITA KRIMINALITAS

Dor ! Begal Sadis Pakai Celurit dan Panas di Medan Utara Pincang Ditembak Polisi

22 Oktober 2025 | 20:23 WIB

MEDAN II Seorang remaja, MR (18) warga Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan salah satu komplotan pelaku kejahatan jalanan/ begal sadis...

Read more
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K. M.H diulosi Persekutuan Gereja-Gereja Daerah di Indonesia Daerah (PGI-D) Kota Medan
BERITA

Silaturahmi ke PGI-D Kota Medan, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak : Mari Jaga Kerukunan Antar Umat Beragama !

22 Oktober 2025 | 17:33 WIB

MEDAN II Suasana hangat terasa di Sekretariat Persekutuan Gereja-Gereja Daerah di Indonesia Daerah (PGI-D) Kota Medan, Jalan Bahagia No. 5,...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Himbau Tidak Parkir Sembarangan dan di Badan Jalan Saribudolok

23 Oktober 2025 | 11:11 WIB
BERITA

Belum Ada Keluarga, Mayat Mr X dari Saribudolok Masih di Ruangan Jenajah RSUD dr Djasamen Saragih

23 Oktober 2025 | 10:13 WIB
KDRT

Tempo 5 Jam, Polsek Siantar Martoba Selesaikan Dugaan KDRT dengan Mediasi

23 Oktober 2025 | 09:35 WIB
BERITA

Polsek Siantar Timur Gelar Blue Light Patrol, Situasi Kamtibmas Kondusif

22 Oktober 2025 | 22:29 WIB
BERITA

Polsek Siantar Timur Sambangi Pos Satkamling Kompleks SBC dan Berikan Himbauan Kamtibmas

22 Oktober 2025 | 22:19 WIB
BERITA

Dukung Ketapang, Polsek Siantar Marihat Monitoring Lahan Jagung Masyarakat di Musin Hujan

22 Oktober 2025 | 22:10 WIB
BERITA

Herlina Irup Peringatan Hari Santri Nasional ke XI Tahun 2025

22 Oktober 2025 | 21:45 WIB
BERITA

Wesly Berharap BIK Kota Pematangsiantar Tahun 2025 Bisa Memperluas Wawasan dan Pengetahuan Pelaku Usaha

22 Oktober 2025 | 21:35 WIB
BERITA

Respon Cepat Lapmas di Call Center 110, Polsek Siantar Barat Cek TKP Dugaan Keributan di Jalan Simbolon

22 Oktober 2025 | 21:24 WIB
Medan

Personel Ditresnarkoba Polda Sumut Ditangkap Diduga Miliki 1 Kg Sabu Oleh Polres Binjai, Ini Penjelasan Polda Sumut

22 Oktober 2025 | 21:07 WIB
BERITA

Sidak Tim Satgas Pangan di Medan Ditemukan Harga Beras Premium Tidak Sesuai HET

22 Oktober 2025 | 20:56 WIB
BERITA

Sat Samapta Polres Pematangsiantar Gelar Latihan Drill Borgol

22 Oktober 2025 | 20:46 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita