Media Online Jurnal X
Rabu, 22 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA REGIONALSUMATERA UTARAMedan
Dwi Ngai Sinaga , SH, MH kuasa hukum nasabah Yayasan Sari Asih Nusantara (SAN) dalam sidang di PN Medan

Dwi Ngai Sinaga , SH, MH kuasa hukum nasabah Yayasan Sari Asih Nusantara (SAN) dalam sidang di PN Medan

Sidang Yayasan SAN Tak Capai Kesepakatan, Kuasa Hukum Nasabah Minta Adanya Jaminan Aset

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
2 September 2021 | 20:23 WIB
inMedan, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN

Sidang Yayasan Sari Asih Nusantara (SAN) harus mengalami penundaan. Pasalnya, para kreditur tidak menerima pengajuan perdamaian yang diajukan oleh pihak Debitur, Rusmani Manurung Ketua Yayasan Sari Asih Nusantara (SAN) .

Dalam sidang hari Kamis (2/9/2021) di Ruang Cakra I Pengadilan Negeri (PN) Medan, Hakim Pengawas PKPU Hendra Sutardodo mengambil keputusan permohonan perpanjangan waktu 45 hari. “Atas permohonan dari para kreditur untuk perpanjangan waktu selama 45 hari nantinya direkomendasi kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut,”ucap Hakim Pengawas, Hendra Sutardodo.

Hendra Sutardodo menambahkan mengenai perpanjangan akan diputuskan oleh majelis hakim yang menyidangkan pada tanggal 6 September 2021 mendatang.

Usai rapat kreditur, Tim Penasehat Hukum Kreditur, Ucok Tagor ,SH didampingi Dwi Ngai Sinaga ,SH, MH dan Johnson Sibarani, SH mengatakan memang seyogyanya pada sidang tersebut pelaksanaan voting. Dimana ada tiga pengajuan yakni tanggal 13 Juli, 19 Juli dan 2 September 2021.

Dimana lanjut Tagor, bahwa proposal perdamaian tidak mengakomodir hak nasabah atau kliennya. “Hari ini memang pada jadwalnya pengambilan voting atau pengambilan suara. Dengan langkah ini, maka perlu adanya ketegasan dan legalitas terhadap penetapan jumlah tagihan,”ujarnya.

Namun sebelum itu, Tagor sebagai pihak penasehat nasabah menegaskan pihaknya meminta kejelasan legalitas ada penetapan jumlah tagihan, jumlah suara, dan inventaris atau harta dari debitur belum dikeluarkan oleh pengurus. Maka untuk itu tim penasehat hukum minta itu dihadirkan dalam rapat kreditur selanjutnya bila permohonan perpanjangan.

Dwi Ngai Sinaga, SH menambahkan setelah melihat daftar dan dokumen inventaris yang dibacakan saat sidang tersebut ternyata tidak sesuai antara jumlah tagihan dengan inventaris yang akan bisa dikembalikan kepada nasabah. Atas dasar tersebut, antara pihak panitia kreditur, kuasa hukum dan kreditur sepakat satu suara meminta perpanjangan waktu selama 45 hari sidang PKPU kepada hakim pengawas dalam rapat kreditur tersebut.

“Permintaan itu tadi telah dibacakan dalam rapat kreditur oleh hakim pengawas dan merekomendasikan agar menyampaikan kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut,”ucap Dwi.

Dimana waktu itu, sambung Dwi bisa digunakan untuk membuat surat perdamaian secara konfrenhensif agar pihak debitur bisa lebih nyata dan transparan tentang aset-aset yang belum ditemukan serta bisa dapat untuk mengembalikan total uang nasabah sebesar Rp 102 milyar.

“Kita minta dengan perpanjangan ini agar debitur terbukalah dalam perkara ini termasuk seluruh aset yang dimiliki. Dan juga adanya jaminan aset untuk nasabah .Dimana saat ini ada 14 cabang di Sumatera Utara (Sumut) dengan nasabah 77 ribu orang, nah dari jumlah tersebut ada 32 ribu orang mengajukan permintaan pembayaran dengan total nilai pembayaran Rp 102 Milyar,” papar Dwi.

Untuk itu Dwi memintar pengurus atau kurator yang dihunjuk oleh debitur agar transparan. “Kami yang ditunjuk sebagai panitia mempunyai hak memberikan saran agar debitur bisa membayar seluruh hak dari para kreditur ,” ucapnya.

Dwi tegas menyebutkan bahwa sengketa tersebut belum seluruh tuntas. “Ini belum final seluruhnya. Jadi jangan ada upaya untuk meringankan Ketua SAN, Rusmani Manurung yang saat ini status telah menjadi tersangka yang ditetapkan penyidk Polresta Deli Serdang. Nasib nasabah harus segera dipikirkan,” tegas Dwi.

Sementara itu dalam amatan wartawan, dalam sidang tersebut para kreditur sempat emosi dan menolak untuk voting sebab penawaran perdamaian dari Yayasan SAN tidak mengakomodir pembayaran karena hanya memiliki aset senilai Rp 10 Milyar untuk dibagikan untuk 32 ribu orang nasabah sehingga hal ini tidak diterima saat itu.

Tidak hanya itu baik nasabah dan kuasa menuntut kejelasan aset sebagai jaminan apabila debitur tidak menyanggupinya.

Nyaris Ricuh

Diawal persidangan suasana nyaris ricuh karena ratusan nasabah yang sudah berdatangan sejak pukul 09.00 WIB protes, lantaran rapat tidak kunjung dimulai hingga pukul 11.43 WIB. Dimana, ratusan nasabah yang menghadiri rapat dengan kreditur pasca putusan sela Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sudah lelah menunggu.

Hingga saat sidang dimulai, mewakili nasabah dari Tanah Jawa (Pematangsiantar) bermarga Nadeak meminta agar pemilik Yayasan (Debitur) segera dimiskinkan agar uang para nasabah dapat segera dikembalikan. “Daripada kami menunggu 7 atau 8 tahun, kami lebih setuju bahwa beliau dalam hal ini debitur dimiskinkan. Seluruh asetnya dijual, dananya dibagikan ke seluruh nasabah yang dirugikan,”kata Nadeak sambil menunjuk Pemilik Yayasan yang hadir ke rapat tersebut.

Nadeak menilai, proposal perdamaian diajukan pihak Yayasan malah merugikan para nasabah. “Proses perdamaian belum dibicarakan, artinya voting belum disetujui. Proses perdamaian yang disampaikan itu saya rasa nilai keadilan itu tidak untuk nasabah yang terdzolimi. Justru skema yang diberikan itu memberikan nilai ketenangan buat debitur. Tahun 2022 yang dibayarkan hanya 5%, jika selesai pembayarannya (dilanjutkan) tahun 2028. Mohon maaf saya nabung hanya 5 tahun lalu uang saya mau dibayar 8 tahun, nilai keadilan mana yang kami dapatkan sebagai nasabah,”cetusnya di hadapan Hakim Pengawas Hendra Sutardodo.

Nadeak mengaku lebih setuju aset seluruh Yayasan maupun pribadi debitur dijual, lalu dibagi melalui presentasi jumlah dana yang ditabung oleh nasabah. “Daripada kami menunggu 8 tahun duit kami baru dikembalikan itu satu hal yang tidak mungkin. Mohon maaf umur tidak ada yang tahu kalau tidak saya yang umurnya pendek, mohon maaf Ibu Manurung (Debitur) yang umurnya pendek. Seandainya hal yang tidak diinginkan itu terjadi kemana kami mengadukan nasib kami,”Pungkas Nadeak. (ROM)

 

Editor : Freddy Siahaan

Share21Tweet13SendShare

Berita Terkait

Ledakan dahsyat di perumahan elite Kompleks Grand Polonia Medan tampak tima SAFmR gabungan bekerja mencari korban. (Foto Ist)
BERITA

Ledakan Di Kompleks Grand Polonia, Total 3 Korban Ditemukan dan Proses Pencarian Resmi Berakhir

21 Juli 2026 | 22:31 WIB

MEDAN II Proses pencarian korban akibat ledakan di Kompleks Grand Polonia, Medan Polonia resmi berakhir, Selasa (21/7). Dimana, tim gabungan...

Read more
Ledakan dahsyat di kawasan perumahan elite Kompleks Grand Polonia, Medan (Foto Ist)
BERITA

Waduh ! Soal Ledakan Kompleks Grand Polonia Polisi Nyatakan Karena Kebocoran Gas, PGN Membantah

21 Juli 2026 | 22:13 WIB

MEDAN II Ledakan dahsyat di kawasan perumahan elite Kompleks Grand Polonia, Medan, Senin (20/7/2026) kemarin. Dimana, ledakan berawal dari rumah...

Read more
Komisi 4 DPRD Medan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait taman di Jl Monginsidi depan gedung Hermes Place Polonia, Kelurahan Polonia Kecamatan Medan Polonia - Anggota DPRD Medan Rommy Van Boy. (Foto Ist)
BERITA

Komisi 4 DPRD Medan Berikan Tengat Waktu Kepada Dinas SDABMBK Untuk Segera Bongkar Bangunan Taman di Depan Hermes Place Polonia

21 Juli 2026 | 21:17 WIB

MEDAN II Komis 4 DPRD Medan minta Dinas Sumber Daya Alam Bina Marga dan Bina Kontruksi (SDABMBK) Kota Medan segera...

Read more
Tokoh Pemuda Sumatra Utara, Riza Usty Siregar. (Foto Ist)
BERITA

Terkait Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Riza Usty Siregar : Kami Minta Polisi Usut Perusahaan, Jangan Hanya Supir Jadi Tersangka

21 Juli 2026 | 21:11 WIB

MEDAN II Penanganan kasus kecelakaan beruntun yang menewaskan empat orang di Jalan Jamin Ginting Km 44–45, Desa Suka Makmur, Kecamatan...

Read more

Berita Terbaru

Kabupaten Simalungun

Tim Inafis Polres Simalungun Ungkap Identitas Pria Meninggal di Gubuk Simpang Pondok Baru bernama Robinson Harianja Warga Kota Medan

21 Juli 2026 | 23:28 WIB
Hanyut

Sudah Dilarang Tapi Tetap Pergi Memancing, Suwanda Diduga Hanyut di Sungai Kapasuk. Kapolsek Tanah Jawa Pimpin Pencarian 

21 Juli 2026 | 23:01 WIB
BERITA

Ledakan Di Kompleks Grand Polonia, Total 3 Korban Ditemukan dan Proses Pencarian Resmi Berakhir

21 Juli 2026 | 22:31 WIB
BERITA

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Simalungun Sisir Jalur Lintas Sumatera Hingga Dini Hari

21 Juli 2026 | 22:27 WIB
BERITA

Waduh ! Soal Ledakan Kompleks Grand Polonia Polisi Nyatakan Karena Kebocoran Gas, PGN Membantah

21 Juli 2026 | 22:13 WIB
BERITA

Pemko dan Polres Pematangsiantar Bahas Kesiapan Kegiatan Sumatera Utara Rally 2026 FIA Asia Pacific Rally Championship

21 Juli 2026 | 22:02 WIB
BERITA

Mahasiswi Diduga Korban TPKS Mantan Dosen, Unit PPA Polres Pematangsianțar Akan Panggil Pihak Universitas Nommensen

21 Juli 2026 | 21:30 WIB
BERITA

Komisi 4 DPRD Medan Berikan Tengat Waktu Kepada Dinas SDABMBK Untuk Segera Bongkar Bangunan Taman di Depan Hermes Place Polonia

21 Juli 2026 | 21:17 WIB
BERITA

Terkait Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Riza Usty Siregar : Kami Minta Polisi Usut Perusahaan, Jangan Hanya Supir Jadi Tersangka

21 Juli 2026 | 21:11 WIB
BERITA

Sipropam Polres Tanjungbalai Pengecekan Senpi Guna Antisipasi Pelanggaran

21 Juli 2026 | 20:51 WIB
BERITA

Wali Kota Tanjungbalai Berangkatkan M Rijal Hafiz Al Muttaqin Nasution Calon Mahasiswa Kuliah ke Al-Ahgaff University Yaman

21 Juli 2026 | 20:44 WIB
BERITA

Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina Serahkan Hadiah Kepada 5 Wajib Pajak Tanjungbalai Penerima Undian Gebyar Pajak Sumut 2026

21 Juli 2026 | 20:38 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep