Media Online Jurnal X
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA REGIONALSUMATERA UTARAMedan
Dwi Ngai Sinaga , SH, MH kuasa hukum nasabah Yayasan Sari Asih Nusantara (SAN) dalam sidang di PN Medan

Dwi Ngai Sinaga , SH, MH kuasa hukum nasabah Yayasan Sari Asih Nusantara (SAN) dalam sidang di PN Medan

Sidang Yayasan SAN Tak Capai Kesepakatan, Kuasa Hukum Nasabah Minta Adanya Jaminan Aset

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
2 September 2021 | 20:23 WIB
inMedan, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN

Sidang Yayasan Sari Asih Nusantara (SAN) harus mengalami penundaan. Pasalnya, para kreditur tidak menerima pengajuan perdamaian yang diajukan oleh pihak Debitur, Rusmani Manurung Ketua Yayasan Sari Asih Nusantara (SAN) .

Dalam sidang hari Kamis (2/9/2021) di Ruang Cakra I Pengadilan Negeri (PN) Medan, Hakim Pengawas PKPU Hendra Sutardodo mengambil keputusan permohonan perpanjangan waktu 45 hari. “Atas permohonan dari para kreditur untuk perpanjangan waktu selama 45 hari nantinya direkomendasi kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut,”ucap Hakim Pengawas, Hendra Sutardodo.

Hendra Sutardodo menambahkan mengenai perpanjangan akan diputuskan oleh majelis hakim yang menyidangkan pada tanggal 6 September 2021 mendatang.

Usai rapat kreditur, Tim Penasehat Hukum Kreditur, Ucok Tagor ,SH didampingi Dwi Ngai Sinaga ,SH, MH dan Johnson Sibarani, SH mengatakan memang seyogyanya pada sidang tersebut pelaksanaan voting. Dimana ada tiga pengajuan yakni tanggal 13 Juli, 19 Juli dan 2 September 2021.

Dimana lanjut Tagor, bahwa proposal perdamaian tidak mengakomodir hak nasabah atau kliennya. “Hari ini memang pada jadwalnya pengambilan voting atau pengambilan suara. Dengan langkah ini, maka perlu adanya ketegasan dan legalitas terhadap penetapan jumlah tagihan,”ujarnya.

Namun sebelum itu, Tagor sebagai pihak penasehat nasabah menegaskan pihaknya meminta kejelasan legalitas ada penetapan jumlah tagihan, jumlah suara, dan inventaris atau harta dari debitur belum dikeluarkan oleh pengurus. Maka untuk itu tim penasehat hukum minta itu dihadirkan dalam rapat kreditur selanjutnya bila permohonan perpanjangan.

Dwi Ngai Sinaga, SH menambahkan setelah melihat daftar dan dokumen inventaris yang dibacakan saat sidang tersebut ternyata tidak sesuai antara jumlah tagihan dengan inventaris yang akan bisa dikembalikan kepada nasabah. Atas dasar tersebut, antara pihak panitia kreditur, kuasa hukum dan kreditur sepakat satu suara meminta perpanjangan waktu selama 45 hari sidang PKPU kepada hakim pengawas dalam rapat kreditur tersebut.

“Permintaan itu tadi telah dibacakan dalam rapat kreditur oleh hakim pengawas dan merekomendasikan agar menyampaikan kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut,”ucap Dwi.

Dimana waktu itu, sambung Dwi bisa digunakan untuk membuat surat perdamaian secara konfrenhensif agar pihak debitur bisa lebih nyata dan transparan tentang aset-aset yang belum ditemukan serta bisa dapat untuk mengembalikan total uang nasabah sebesar Rp 102 milyar.

“Kita minta dengan perpanjangan ini agar debitur terbukalah dalam perkara ini termasuk seluruh aset yang dimiliki. Dan juga adanya jaminan aset untuk nasabah .Dimana saat ini ada 14 cabang di Sumatera Utara (Sumut) dengan nasabah 77 ribu orang, nah dari jumlah tersebut ada 32 ribu orang mengajukan permintaan pembayaran dengan total nilai pembayaran Rp 102 Milyar,” papar Dwi.

Untuk itu Dwi memintar pengurus atau kurator yang dihunjuk oleh debitur agar transparan. “Kami yang ditunjuk sebagai panitia mempunyai hak memberikan saran agar debitur bisa membayar seluruh hak dari para kreditur ,” ucapnya.

Dwi tegas menyebutkan bahwa sengketa tersebut belum seluruh tuntas. “Ini belum final seluruhnya. Jadi jangan ada upaya untuk meringankan Ketua SAN, Rusmani Manurung yang saat ini status telah menjadi tersangka yang ditetapkan penyidk Polresta Deli Serdang. Nasib nasabah harus segera dipikirkan,” tegas Dwi.

Sementara itu dalam amatan wartawan, dalam sidang tersebut para kreditur sempat emosi dan menolak untuk voting sebab penawaran perdamaian dari Yayasan SAN tidak mengakomodir pembayaran karena hanya memiliki aset senilai Rp 10 Milyar untuk dibagikan untuk 32 ribu orang nasabah sehingga hal ini tidak diterima saat itu.

Tidak hanya itu baik nasabah dan kuasa menuntut kejelasan aset sebagai jaminan apabila debitur tidak menyanggupinya.

Nyaris Ricuh

Diawal persidangan suasana nyaris ricuh karena ratusan nasabah yang sudah berdatangan sejak pukul 09.00 WIB protes, lantaran rapat tidak kunjung dimulai hingga pukul 11.43 WIB. Dimana, ratusan nasabah yang menghadiri rapat dengan kreditur pasca putusan sela Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sudah lelah menunggu.

Hingga saat sidang dimulai, mewakili nasabah dari Tanah Jawa (Pematangsiantar) bermarga Nadeak meminta agar pemilik Yayasan (Debitur) segera dimiskinkan agar uang para nasabah dapat segera dikembalikan. “Daripada kami menunggu 7 atau 8 tahun, kami lebih setuju bahwa beliau dalam hal ini debitur dimiskinkan. Seluruh asetnya dijual, dananya dibagikan ke seluruh nasabah yang dirugikan,”kata Nadeak sambil menunjuk Pemilik Yayasan yang hadir ke rapat tersebut.

Nadeak menilai, proposal perdamaian diajukan pihak Yayasan malah merugikan para nasabah. “Proses perdamaian belum dibicarakan, artinya voting belum disetujui. Proses perdamaian yang disampaikan itu saya rasa nilai keadilan itu tidak untuk nasabah yang terdzolimi. Justru skema yang diberikan itu memberikan nilai ketenangan buat debitur. Tahun 2022 yang dibayarkan hanya 5%, jika selesai pembayarannya (dilanjutkan) tahun 2028. Mohon maaf saya nabung hanya 5 tahun lalu uang saya mau dibayar 8 tahun, nilai keadilan mana yang kami dapatkan sebagai nasabah,”cetusnya di hadapan Hakim Pengawas Hendra Sutardodo.

Nadeak mengaku lebih setuju aset seluruh Yayasan maupun pribadi debitur dijual, lalu dibagi melalui presentasi jumlah dana yang ditabung oleh nasabah. “Daripada kami menunggu 8 tahun duit kami baru dikembalikan itu satu hal yang tidak mungkin. Mohon maaf umur tidak ada yang tahu kalau tidak saya yang umurnya pendek, mohon maaf Ibu Manurung (Debitur) yang umurnya pendek. Seandainya hal yang tidak diinginkan itu terjadi kemana kami mengadukan nasib kami,”Pungkas Nadeak. (ROM)

 

Editor : Freddy Siahaan

Share21Tweet13SendShare

Berita Terkait

Ketua GAMKI Medan, Boydo HK Panjaitan. (Foto Ist)
BERITA

Polda Sumut Nyatakan Ketua GAMKI Medan Boydo HK Panjaitan Tidak Terbukti Gelapkan Uang Rp 2 Miliar

4 Juni 2026 | 15:46 WIB

MEDAN II Ketua GAMKI Medan, Boydo HK Panjaitan, dinyatakan tidak terbukti melakukan penggelapan uang milik David Gordon Sigalingging senilai Rp...

Read more
Dua pelaku penganiyaan pasutri dikawasan bantaran rel Tembung. (Foto Ist)
Medan

Sok Jago Aniaya Ibu Hamil dan Suami, Dua Pelaku Diciduk Polisi Hanya Tertunduk Lesu

4 Juni 2026 | 13:06 WIB

MEDAN II Viral di media sosial (medsos), dua pria menganiaya seorang ibu yang sedang hamil dan suaminya di Jalan Pasar...

Read more
Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Medan Dame Duma Sari Hutagalung. (Foto Ist)
BERITA

Biaya Konsultan “Mencekik Leher”, Dame Duma Sari Hutagalung : Kami Akan Bentuk Pansus PBG !

4 Juni 2026 | 12:19 WIB

MEDAN II Banyaknya pendirian bangunan di Kota Medan tidak memiliki izin Pendirian Bangunan Gedung (PBG) telah berdampak minimnya perolehan Pendapatan...

Read more
Ricuh RDP di Komisi 4 DPRD Kota Medan terkait dugaan pencemaran lingkunganPT Kilang Kecap Angsa (Foto Ist)
BERITA

RDP Masalah Pabrik Kecap Di Komisi 4 DPRD Kota Medan Ricuh, Perusahaan ” Resah ” Diminta Uang

3 Juni 2026 | 22:31 WIB

MEDAN II Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 4 DPRD Kota Medan terkait dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Kilang Kecap...

Read more

Berita Terbaru

Curanmor

Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun Bekuk Tiga Pelaku Curanmor Asal Pematangsiantar dan Mobil Avanza Pengantar Kabur Turut Disita

4 Juni 2026 | 21:29 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Utara Melayat Meninggalnya Lurah Bane, Sampaikan Turut Berduka Cita

4 Juni 2026 | 18:53 WIB
BERITA

Polres Tanjung Balai Gelar Forum Konsultasi Publik, Tampung Aspirasi Warga demi Tingkatkan Pelayanan

4 Juni 2026 | 15:54 WIB
BERITA

Polda Sumut Nyatakan Ketua GAMKI Medan Boydo HK Panjaitan Tidak Terbukti Gelapkan Uang Rp 2 Miliar

4 Juni 2026 | 15:46 WIB
Pematang Siantar

Pria Bermasker Rampok Emas Batangan Batangan Senilai Rp160 Juta di Pasar Horas, Pemilik Resmi Buat LP

4 Juni 2026 | 14:49 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Sianțar Utara Ringkus Mak Mei Diduga Jual Sabu di Ex. Terminal Sukadame

4 Juni 2026 | 13:57 WIB
Medan

Sok Jago Aniaya Ibu Hamil dan Suami, Dua Pelaku Diciduk Polisi Hanya Tertunduk Lesu

4 Juni 2026 | 13:06 WIB
BERITA

Biaya Konsultan “Mencekik Leher”, Dame Duma Sari Hutagalung : Kami Akan Bentuk Pansus PBG !

4 Juni 2026 | 12:19 WIB
BERITA

Respon Cepat Informasi Masyarakat, Polsek Gunung Malela Patroli Malam Antisipasi Guantibmas di Jalan Asahan

4 Juni 2026 | 12:14 WIB
BERITA

Identitas dan Keluarga Tak Ditemukan, Polseķ Bandar Huluan Kuburkan Mayat Mrs X

4 Juni 2026 | 10:35 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Tempo 2 Jam, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ringkus Terduga Pelaku Curas Akibatkan Korban MD Sembunyi di Hotel Nadia, Kaki Kiri Dihadiahi Timah Panas 

4 Juni 2026 | 08:06 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Monitoring Panen Jagung Petani Binaan di Jalan Saribu Dolok

4 Juni 2026 | 07:52 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita