PEMATANGSIANTAR II
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang laki laki berinisial UD alias Udin (40) lagi kendarai sepedamotor di Jalan Gotong Royong Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, pada Selasa (12/8/2025) siang sekira pukul 10.53 WIB.
Pasalnya Udin warga Jalan Kesatria Lorong 24 Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar menyimpan narkotika jenis sabu berat bruto 16,49 Gram di kamar Kos nya yang terletak di Jalan Perwira Kelurahan Merdeka Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Gotong Royong Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa (12/8/2025) siang sekira pukul 10.53 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Indrawan S.Sos dan Katim AIPTU Jantri Damanik menangkap tersangka UD alias Udin sedang mengendarai sepedamotor Honda Beat warna hitam di Jalan Gotong Royong tersebut. Namun saat itu tidak ditemukan barang bukti.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka Udin di Jalan Perwira Kelurahan Merdeka Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar tepatnya di lantai dua.
Dari Hasil Penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah Kotak Rokok Dji Sam Soe berisikan Kertas Tik Tak, 1 buah Kotak Rokok Mustang berisi 1 paket diduga Ganja kering, 1 plastik kuning berisikan 11 paket diduga Ganja Kering. Total berat Bruto 12 Paket ganja diatas tersebut: 16,49 Gram.
Kemudian juga ditemukan 1 buah tas Ransel Hitam bertuliskan Accer, 2 unit Handphone (HP) Oppo Putih dan Samsung Putih serta uang tunai sebesar Rp102.00.
Saat Diinterogasi tersangka Udin mengaku ganja tersebut miliknya yang diperoleh dari temannya berinisial H. Namun saat dilakukan pengembangan laki laki inisial H tidak ditemukan sehingga pelaku Udin beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Pelaku UD alias Udin sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sebagaimana Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Irwanta. (Fred)





