SIANTAR
Don (43) warga Jalan Langkat, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar tak berkutik diciduk Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar dari rumahnya akibat menyimpan narkotika jenis sabu hari Rabu (8/1/2020) pagi sekira pukul 09.00 Wib.
Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean, SIK, MH melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya, SH dikonfirmasi hari Sabtu (10/1/2020) sore mengatakan penangkapan pelaku Don itu berawal adanya informasi bahwa pelaku Don sering menggunakan sabu atau nyabu di rumahnya di Jalan Langkat.
Selanjutnya, Kasatres Narkoba AKP David Sinaga, SH, MSi memperintahkan Kanit Idik dan Tim Opsnal menindak lanjuti informasi itu. Setelah dilakukan penyelidikan, hari Rabu (8/1/2020) pagi sekira pukul 09.00 Wib Tim Opsnal berhasil meringkus pelaku Don didalam rumahnya itu yang ketepatan tidak tertutup.
Dari kantung depan sebelah kanan celana pelaku Don ditemukan barang bukti berupa 1 buah bong terbuat dari botol plastik lengkap dengan pipetnya kemudian dari kantung depan sebelah kiri celananya 1 kotak rokok Marlboro Black berisi 1 buah pipet dan 1 buah pipa kaca berisi narkotika diduga jenis sabu.
Tidak itu saja, di dalam gudang rumahnya juga ditemukan barang bukti 1 buah bong terbuat dari botol kaca lengkap dengan pipetnya, 1 buah mancis dan 3 buah kompeng karet. Lalu di dalam kamar tidur ditemukan 1 kotak rokok Marlboro Black berisi 1) paket narkotika diduga jenis sabu bruto 0.12 gram.
Diinterogasi, pelaku Don mengaku pemilik keseluruhan barang bukti tersebut sehingga Tim Opsnal memboyong pelaku Don dan barang bukti ke Mako Polres Siantar.
“Pelaku Don sudah di tahan diruangan tahanan Mako Polres Siantar kemudian akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Rusdi Ahya mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan