SAT RES NARKOBA Polres Deli Serdang menangkap dua warga Kecamatan Tanjung Morawa, lantaran diduga menyimpan narkoba jenis sabu.
Adapun identitas kedua pelaku, masing-masing berinisial RH (19) dan PA (40). Keduanya diringkus pada Rabu (03/01) sore sekitar pukul 15.30 WIB, di rumah tersangka PA di Dusun II Desa Wonosari Kecamatan Tanjung Morawa Deli Serdang.
Drama penangkapan keduanya diawali dari adanya informasi yang diperoleh petugas tentang keberadaan pelaku yang telah menjadi target operasi.
“Pelaku mencoba membuang barang bukti tetapi petugas berhasil mengetahuinya,” papar Kasat Narkoba Polres Deli Serdang AKP Erwin Tito SH, Kamis (4/1).
Dari penangkapan itu petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 paket sabu dikemas plastik klip transparan ditaksir seberat 2,24 gram, 1 buah dompet kecil warna biru bertuliskan Toko Mas dan Jam Bali yang didalamnya terdapat 114 plastik klip kosong, 1 kotak plastik kecil warna hitam, 1 kotak kartu domino, 2 sekop sabu dan 1 unit Handphone warna hitam Merk Nokia.
“Saat ini kedua pelaku tengah diamankan di Sat Narkoba Polres Deli Serdang guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tandas Erwin.
Discussion about this post