Media Online Jurnal X
Sabtu, 3 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA

Siswi SMP Tewas Tertimbun Tanah Galian Batu Bata, Komnas PA Nyatakan Pengusaha Terancam Pasal Berlapis

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
26 Juli 2019 | 00:16 WIB
inBERITA, BERITA PERISTIWA
AA
https://asset.barak.id/2026/09/VID-20260930-WA0000.mp4
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

JAKARTA

Tewasnya Ririn Manik (15) siswi kelas 2 SMP Negeri Satu Atap, Desa Rianiate Pangururan, Samosir karena tertimbun tanah ketika bekerja dalam penggalian bahan baku pengelolaan dan pembuatan batu bata di Huts Siambalo, Desa Hutanamora, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir Rabu 24 Juli 2019 mendapat atensi serius dari Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait di Jakarta.

Arist menjelaskan kejadian ini bermula sekitar pukul 16.00 Wib ketika korban Ririn sehabis pulang sekolah diminta majikan ikut bekerja menggali tanah pebukitan dikelola seorang pengusaha batu bata bernisial FL yang berasal dari Kepulauan Nias kemudian Orang tua korban Antonius Manik (50) menerima kabar korban meninggal dunia berselang 30 menit kemudian tepatnya sekira pukul 15.30 Wib.

Korban dikeluarkan dari timbunan galian bahan baku batu bata itu dalam keadaan bernafas. Anehnya, korban tidak langsung dibawa ke Rumah Sakit atau Puskesmas terdekat untuk mendapat pertolongan tapi dipanggilkan dukun patah. Namun nyawa korban tidak tertolong dan akhirnya meninggal dunia pada sore harinya sekitar pukul 18.00 Wib.

“Bersesuaian UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto RI Nomor : 23 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan dan tewasnya Ririn dapat dikategorikan FL melakukan kelalaian mengakibatkan seseorang meninggal dunia dan pemanfaatan tenaga anak untuk tujuan ekonomi atau eksploitasi ekonomi, maka pengusaha FL atas perbuatannya dapat diancam dengan kurungan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda Rp1 miliar,”ujar Arist dalam siaran pers nya melalui Whatsapp (WA) hari Kamis (25/7/2019).

Arist menjelaskan berdasarkan dua ketentuan undang-undang itu dan demi keadilan hukum, Komnas PA sebagai lembaga yang ditugasi untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia mendorong Polres Samosir untuk tidak ragu-ragu menjerat pengusaha FL dengan dua ketentuan undang-undang tersebut.

Hal itu mengingat tewasnya Ririn Manik dipastikan akibat dari kelalaian dan atau pembiaran mengakibatkan Ririn Manik meninggal dunia dan pemanfaatan tenaga Ririn sebagai anak untuk dipekerjakan sebagai pekerja di penggalian bahan baku batu bata milik FL di Samosir.

“Saya sangat percaya terhadap kinerja Polres Samosir dan jajarannya untuk segera dapat mengungkap tabir dan latar belakang kematian Ririn, Kinerja penegak hukum sangat dibutuhkan oleh keluarga karena menurut penuturan orangtua korban, sebelum korban dimakamkan ditemukan luka lebam dibelakang tubuh korban sepertinya akibat dari sabetan yang mengakibatkan luka lebam. Oleh sebab itu, diperlukan otopsi untuk memastikan penyebab kematian Ririn,”jelasnya.

Atas kejadian ini, Arist menegaskan Komnas PA juga menuntut Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Samosir untuk meningkatkan pengawasannya terhadap keberadaan industri rumahan dan juga menuntut pengawasan Dinas Lingkungan hidup terhadap maraknya galian-galian pebukitan yang bisa berdampak kerusakan lingkungan di Kabupaten Samosir.

Fungsi pengawasan ini sangat penting supaya kejadian-kejadian seperti ini tidak terjadi dan tidak terulang di masa yang akan datang. “Akibat lemahnya pengawasan terhadap keberadaan industri rumahan yang saat ini sedang menjadi tren di Kabupaten Samosir maka dibutuhkan penegakan hukum dan ketegasan aparatur negara terhadap keberadaan industri rumahan termasuk keberadaan tenaga kerja,”kata Arist Merdeka Sirait mengakghiri.

Penulis/Editor : Freddy Siahaan

Share7Tweet5SendShare

Berita Terkait

Ketua DPC IKADIN Kota Pematangsiantar Roy Yantho Simangunsong SH HadirI HUT Ke 81 TNI di Mako Brigif TP 36/Harajaon Marpitu
BERITA

Ketua DPC IKADIN Kota Pematangsiantar HadirI HUT Ke 81 TNI di Mako Brigif TP 36/Harajaon Marpitu

3 Oktober 2026 | 20:17 WIB

PEMATANGSIANTAR II Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kota Pematangsiantar, Roy Yantho Simangunsong SH menghadiri kegiatan Sinergisitas Gerak 08 Sumatera Utara...

Read more
Ka SPKT bersama Unit Reskrim dan Intel respon cepat mengamankan terduga pelaku percobaan pencurian kota infaq di Mesjid Al Hikmah Jalan Sibatu batu
BERITA

Polsek Siantar Martoba Amankan Terduga Pelaku Percobaan Pencurian Kotak Infaq di Mesjid Al Hikamah

3 Oktober 2026 | 19:50 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar melalui piket Ka SPKT bersama Unit Reskrim dan Intel respon cepat mengamankan terduga...

Read more
Kapolri Suyudi Ario Seto. (Foto Ist)
BERITA

Kapolri Suyudi Ario Seto Lakukan Penyegaran Di Mabes Polri, 88 Perwira Dimutasi

3 Oktober 2026 | 13:11 WIB

JAKARTA II Polri melakukan mutasi terhadap 88 perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen) melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026...

Read more
Brigjen Pol. Sonny Irawan Kapolda Sumut. (Foto Ist)
BERITA

Era Kapolri Suyudi Ario Seto 19 Kapolda Alami Perubahan, Brigjen Pol. Sonny Irawan Jabat Kapolda Sumut

3 Oktober 2026 | 13:04 WIB

JAKARTA II Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto melakukan rotasi besar-besaran terhadap jajaran perwira tinggi dan perwira menengah Polri. Mutasi...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Ketua DPC IKADIN Kota Pematangsiantar HadirI HUT Ke 81 TNI di Mako Brigif TP 36/Harajaon Marpitu

3 Oktober 2026 | 20:17 WIB
BERITA

Polsek Siantar Martoba Amankan Terduga Pelaku Percobaan Pencurian Kotak Infaq di Mesjid Al Hikamah

3 Oktober 2026 | 19:50 WIB
BERITA

Kapolri Suyudi Ario Seto Lakukan Penyegaran Di Mabes Polri, 88 Perwira Dimutasi

3 Oktober 2026 | 13:11 WIB
BERITA

Era Kapolri Suyudi Ario Seto 19 Kapolda Alami Perubahan, Brigjen Pol. Sonny Irawan Jabat Kapolda Sumut

3 Oktober 2026 | 13:04 WIB
BERITA

Panji Tribrata Diserahkan, Tongkat Estafet Pimpinan Polri Beralih ke Jenderal Suyudi Ario Seto

3 Oktober 2026 | 12:34 WIB
Uncategorized

Walikota dan Kapolres Pematangsiantar Hadiri Pelantikan BPC HIPMI Kota Pematangsiantar 2026-2029

3 Oktober 2026 | 11:55 WIB
BERITA

Kunker Ke Pemko Pematangsiantar, Ketua Komisi A DPRD Sumut : Kita Ingin Melihat Lebih Dekat Program P4GN

3 Oktober 2026 | 11:40 WIB
Kebakaran

Kapolsek Siantar Utara Pimpin Cek TKP Kebakaran di SMP Negeri 6

3 Oktober 2026 | 10:37 WIB
Kabupaten Simalungun

Polsek Gunung Malela Bekuk Dua Pengedar Sabu di Kecamatan Siantar

3 Oktober 2026 | 10:14 WIB
BERITA

Perkuat Sinergitas, Wesly Silalahi Sambut Silaturahmi Kapolres Pematangsiantar

3 Oktober 2026 | 08:58 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Laksanakan Jumat Curhat Kamtibmas Kepada Warga Pondok Sayur

3 Oktober 2026 | 08:47 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Laksanakan SALING di Pos Kamling Merah Putih Cegah Kejahatan

3 Oktober 2026 | 08:19 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis