Media Online Jurnal X
Sabtu, 6 Juni 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA

Siswi SMP Tewas Tertimbun Tanah Galian Batu Bata, Komnas PA Nyatakan Pengusaha Terancam Pasal Berlapis

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
26 Juli 2019 | 00:16 WIB
inBERITA, BERITA PERISTIWA
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

JAKARTA

Tewasnya Ririn Manik (15) siswi kelas 2 SMP Negeri Satu Atap, Desa Rianiate Pangururan, Samosir karena tertimbun tanah ketika bekerja dalam penggalian bahan baku pengelolaan dan pembuatan batu bata di Huts Siambalo, Desa Hutanamora, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir Rabu 24 Juli 2019 mendapat atensi serius dari Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait di Jakarta.

Arist menjelaskan kejadian ini bermula sekitar pukul 16.00 Wib ketika korban Ririn sehabis pulang sekolah diminta majikan ikut bekerja menggali tanah pebukitan dikelola seorang pengusaha batu bata bernisial FL yang berasal dari Kepulauan Nias kemudian Orang tua korban Antonius Manik (50) menerima kabar korban meninggal dunia berselang 30 menit kemudian tepatnya sekira pukul 15.30 Wib.

Korban dikeluarkan dari timbunan galian bahan baku batu bata itu dalam keadaan bernafas. Anehnya, korban tidak langsung dibawa ke Rumah Sakit atau Puskesmas terdekat untuk mendapat pertolongan tapi dipanggilkan dukun patah. Namun nyawa korban tidak tertolong dan akhirnya meninggal dunia pada sore harinya sekitar pukul 18.00 Wib.

“Bersesuaian UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto RI Nomor : 23 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan dan tewasnya Ririn dapat dikategorikan FL melakukan kelalaian mengakibatkan seseorang meninggal dunia dan pemanfaatan tenaga anak untuk tujuan ekonomi atau eksploitasi ekonomi, maka pengusaha FL atas perbuatannya dapat diancam dengan kurungan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda Rp1 miliar,”ujar Arist dalam siaran pers nya melalui Whatsapp (WA) hari Kamis (25/7/2019).

Arist menjelaskan berdasarkan dua ketentuan undang-undang itu dan demi keadilan hukum, Komnas PA sebagai lembaga yang ditugasi untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia mendorong Polres Samosir untuk tidak ragu-ragu menjerat pengusaha FL dengan dua ketentuan undang-undang tersebut.

Hal itu mengingat tewasnya Ririn Manik dipastikan akibat dari kelalaian dan atau pembiaran mengakibatkan Ririn Manik meninggal dunia dan pemanfaatan tenaga Ririn sebagai anak untuk dipekerjakan sebagai pekerja di penggalian bahan baku batu bata milik FL di Samosir.

“Saya sangat percaya terhadap kinerja Polres Samosir dan jajarannya untuk segera dapat mengungkap tabir dan latar belakang kematian Ririn, Kinerja penegak hukum sangat dibutuhkan oleh keluarga karena menurut penuturan orangtua korban, sebelum korban dimakamkan ditemukan luka lebam dibelakang tubuh korban sepertinya akibat dari sabetan yang mengakibatkan luka lebam. Oleh sebab itu, diperlukan otopsi untuk memastikan penyebab kematian Ririn,”jelasnya.

Atas kejadian ini, Arist menegaskan Komnas PA juga menuntut Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Samosir untuk meningkatkan pengawasannya terhadap keberadaan industri rumahan dan juga menuntut pengawasan Dinas Lingkungan hidup terhadap maraknya galian-galian pebukitan yang bisa berdampak kerusakan lingkungan di Kabupaten Samosir.

Fungsi pengawasan ini sangat penting supaya kejadian-kejadian seperti ini tidak terjadi dan tidak terulang di masa yang akan datang. “Akibat lemahnya pengawasan terhadap keberadaan industri rumahan yang saat ini sedang menjadi tren di Kabupaten Samosir maka dibutuhkan penegakan hukum dan ketegasan aparatur negara terhadap keberadaan industri rumahan termasuk keberadaan tenaga kerja,”kata Arist Merdeka Sirait mengakghiri.

Penulis/Editor : Freddy Siahaan

Share7Tweet4SendShare

Berita Terkait

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menyambut kepulangan jamaah haji/hajjah Kota Pematangsiantar Tahun 1447 H/2026 M, di halaman Balai Kota Pematangsiantar
BERITA

Wesly Silalahi Sambut Kepulangan Jamaah Haji/Hajjah Kota Pematangsiantar Tahun 1447 H/2026 M

5 Juni 2026 | 23:27 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menyambut kepulangan jamaah haji/hajjah Kota Pematangsiantar Tahun 1447 H/2026 M, di...

Read more
Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin di TKP bersama mobil pasutri yang meninggal setelah kaca mobil dipecahkan. (Foto Ist)
BERITA

Dugaan Dampak Listrik Padam, Pasutri Pilih Tidur Dalam Mobil Ditemukan Meninggal Dunia

5 Juni 2026 | 23:14 WIB

MEDAN II Kawasan Jalan Harapan Pasti, Medan Denai gempar, Jumat (5/6/2026) siang pukul 14.30 Wib. Pasalnya, pasangan suami istri (pasutri),...

Read more
Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH saat berikan bantuan kepada bayi stunting
BERITA

Jumat Curhat Kamtibmas, Kapolsek Siantar Utara Berikan Bantuan kepada Balita Stunting di Gang Demak

5 Juni 2026 | 22:51 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polres Pematangsiantar melalui Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH menggelar kegiatan Jumat Curhat Kamtibmas di jalan Siak...

Read more
Sekwan DPRD Medan Erisda Hutasoit SE bersama unsur ASN, dan jajaran lainya mengelar gotong royong. (Foto Ist)
BERITA

Dukung “Medan Asri Bergerak”, Dipimpin Sekwan DPRD Medan Erisda Hutasoit dan Jajaranya Gelar Gotong Royong

5 Juni 2026 | 21:48 WIB

MEDAN II Sekretariat DPRD Medan gelar gotong royong masal kerja bakti bersih lingkungan bersama di kawasan kantor gedung dewan, Jumat...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Wesly Silalahi Sambut Kepulangan Jamaah Haji/Hajjah Kota Pematangsiantar Tahun 1447 H/2026 M

5 Juni 2026 | 23:27 WIB
BERITA

Dugaan Dampak Listrik Padam, Pasutri Pilih Tidur Dalam Mobil Ditemukan Meninggal Dunia

5 Juni 2026 | 23:14 WIB
BERITA

Jumat Curhat Kamtibmas, Kapolsek Siantar Utara Berikan Bantuan kepada Balita Stunting di Gang Demak

5 Juni 2026 | 22:51 WIB
BERITA

Dukung “Medan Asri Bergerak”, Dipimpin Sekwan DPRD Medan Erisda Hutasoit dan Jajaranya Gelar Gotong Royong

5 Juni 2026 | 21:48 WIB
Kabupaten Simalungun

Polsek Gunung Malela Sigap Selamatkan Korban Penganiayaan dan Ringkus Pelaku Tempo 12 Jam

5 Juni 2026 | 21:35 WIB
BERITA

Banyak Aset Terbengkalai, Saiful Bahri Minta BPKAD Pemko Medan Lakukan Lelang Agar Tidak Jadi Beban

5 Juni 2026 | 21:06 WIB
BERITA

Tim Gabungan BNNP Sumut Razia 6 THM di Kota Medan, Ratusan Pengunjung di Test Urine dan Hanya Satu Positif Narkoba

5 Juni 2026 | 21:03 WIB
BERITA

Ringkus Pelaku Curas Akibatkan Korban MD, Polres Pematangsiantar Dibanjiri Papan Bunga Ucapan Terimakasih

5 Juni 2026 | 20:26 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Hadiri Penyambutan Kepulangan Jamaah Haji/ Hajjah Tahun 1447 H/ 2026

5 Juni 2026 | 19:55 WIB
BERITA

Pemadaman Listrik Masih Terjadi, Agus Setiawan : Kinerja Direksi PLN Segera Dievaluasi

5 Juni 2026 | 10:29 WIB
BERITA

Plh. Walikota Tanjung Balai Terima Kunker dan Silaturahmi Wakil Wali Kota Pematangsiantar

5 Juni 2026 | 10:03 WIB
BERITA

Polsek Siantar Barat Respon Cepat Selesaikan Keributan di Gang Anggrek dengan Problem Solving

5 Juni 2026 | 09:17 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita