SIANTAR
Kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Perda) Provsu No.1 Tahun 2019 oleh salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provsu Ir. Sugianto Makmur Amd LI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) disambut baik dan diapresiasi Gerakan Indonesia Anti Narkotika (GIAN) Siantar – Simalungun.
Ketua Gerakan Indonesia Anti Narkotika (GIAN) Siantar Simalungun, Bangun Pasaribu sepakat dengan adanya Perda Provsu No.1 Tahun 2019 ini, Pemerintah Kota (Pemko), penegak hukum di Kota Siantar, baik itu dari pihak kepolisian, TNI, Kejaksaan dan Badan Narkotika Nasional (BNN) wajib melakukan upaya dalam mengurangi kejahatan penyalahgunaan narkoba. Jangan sempat penegak hukum di Kota siantar menjadi bagian dari peredaran dan permainan bisnis narkoba tersebut.
“Kita mengapresiasi kedatangan Pak Sugianto dan adik-adik mahasiswa yang memberikan waktunya untuk hadir dalam kegiatan sosialisasi ini,”sebut Ketua DPD GIAN Siantar-Simalungun kepada wartawan di Sopo Anugerah HKBP jalan Pattimura Kota Siantar, Senin (10/05/2021).
Bangun menambahkan peredaran narkoba sangat marak saat ini di Kota Siantar. Seperti kita ketahui dari media massa dan elektronik, narkoba mulai menyerang anak-anak muda usia produktif.
“Mudah mudahan setelah selesainya kegiatan sosialiasi ini, adik-adik mahasiswa dan peserta yang hadir disosialisai ini bisa ikut mengkampanyekan Gerakan Anti Narkoba di Kota Siantar dan Simalungun, jadi mari bersama-sama kita bergandeng tangan untuk mewujudkan generasi millenial bebas narkoba,”ajaknya.
Anggota DPRD Sumut, Sugianto mengatakan sangat senang ada organisasi secara spesifik untuk memerangi narkoba. Disini Beliau datang hari ini untuk memberikan sosialisasi betapa berbahayanya narkoba, lindungi dirimu,keluarga mu dan orang – orang terdekat mu, maka kamu sudah melindungi negara ini dari Narkoba.
“Mari bersama-sama kita berantas narkoba dan mari kita ciptakan Kota Siantar bebas dari narkoba,” ungkapnya.
Sosialisasi Perda Provsu terkait Perda No 1 tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan penyalahgunaan narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya adalah bagian yang memposisikan anggota legislatif memberikan pengawasan hal tersebut. harapnya.
Turut hadir dalam acara sosialisasi Perda No 1 tahun 2019 Provsu, Camat Siantar Timur Syaiful Rizal S.STTP, GIAN Siantar-Simalungun, BEM FKIP USI, BEM Fakultas Hukum, BEM Fakultas Ekonomi USI, BEM Fakultas Teknik USI, BEM Fakultas Pertanian USI, BEM UHN, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM).
Kemudian Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Kelompok Studi Pendidikan Merdeka (KSPM), Gerakan Aspirasi Pembela Rakyat Indonesia (GAMPAR), Kelompok Studi BARSDem, Pengurus Cabang Sylva indonesia (PCSI), Satuan Siswa, Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila Simalungun (Sapma PP Simalungun), Jaga Lingkungan Sumatera Utara (Jalin Sumut), Sahabat Lingkungan (Saling) dan Soksi.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






