Media Online Jurnal X
Selasa, 16 Desember 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA
Anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak menggelar sosialisasi Perda ke I Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum di Jl Sei Kera, Kelurahan Sidodadi, Medan Timur. (Foto Ist)

Anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak menggelar sosialisasi Perda ke I Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum di Jl Sei Kera, Kelurahan Sidodadi, Medan Timur. (Foto Ist)

Sosper Perda Trantibum, Paul Mei Anton Simanjuntak Terima Keluhan Maraknya Peredaran Narkoba di Medan Deli

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
13 Januari 2025 | 10:43 WIB
in BERITA, Medan
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Anggota DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak SH minta Pemko Medan melalui Satpol PP sikapi serius keluhan masyarakat terkait maraknya peredaran Narkoba di Kota Medan. Pemko segera berkordinasi dengan aparat hukum dan tokoh masyarakat.

“Pemko Medan supaya kordinasi dengan pihak Kepolisian serta seluruh elemen masyarakat,” pinta Paul.

Desakan itu disampaikan Paul ketika menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke I Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) di Jl Sei Kera, Kelurahan Sidodadi, Medan Timur, Minggu (12/1/2025) malam.

Paul juga berharap, Pemko Medan dapat menerapkan Perda No 10 Tahun 2021 dengan baik. Sehingga ketentraman dan kenyamanan warga tetap tercipta.

Pernyataan Paul itu sangat beralasan, dimana warga peserta Sosper mengeluhkan keresahan terkait markas narkoba di Jl Kawat Gg Tengah Kelurahan Tanjung Mulia, Medan Deli.

Menurut warga, aktifitas pecandu serta peredaran Narkoba disana sudah meresahkan warga sekitar.

“Tolong pak dewan, bantu upaya penertiban peredaran Narkoba didaerah kami. Kayaknya kebal hukum, pernah digrebek polisi, tapi tangkap lepas pelakunya,” keluh warga.

Menyikapi hal itu, Paul spontan menyarankan perwakilan Satpol PP Kota Medan Andi S Harahap yang hadir saat Sosper agar segera kordinasi dengan aparat hukum Kepolisian.

Selain itu, politisi PDI Perjuangan itu minta Satpol PP menyikapi keluhan warga terkait keberadaan pelaku usaha kayu dan botot/bengkel di Jl Pahlawan Medan Perjuangan. Keberadaan usaha dimaksud dikeluhkan warga karena mengganggu pengguna jalan dan warga sekitar.

Dimana barang dagangannya terletak dibahu jalan dan usaha kayu menggangu volusi udara/debu.

“Tolong dilakukan tindakan preventif dicari solusi jangan sampai terjadi konflik,” saran Paul.

Menyahuti saran Paul, perwakilan Satpol PP Andi Syukur Harahap mengaku akan melakukan kordinasi dengan pihak Kelurahan guna langkah tindaklanjut.

Sementara itu, sebagaimana diketahui, Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum terdiri IX BAB dan 44 Pasal.

Di BAB II sebagai asas dalam Pasal 2 disebutkan, Perda berasaskan ketaqwaan dan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan memperhatikan nilai nilai budaya, susila, moral, keadilan, perlindungan hukum dan kepastian hukum.

Sedangkan maksud Perda sebagaimana Pasal 3 disebutkan sebagai pedoman Pemko dalam mengawasi, mencegah dan menindak setiap kegiatan yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.

Dan tujuan Perda yang tertuang dalam Pasal 4 disebutkan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat pada usaha menciptakan, menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum.

Sedangkan pada BAB IV terkait ketertiban umum dalam Pasal 9 ayat 5 disebutkan, setiap orang atau badan dilarang membuat atau mendirikan terminal bayangan. Dilarang menjajakan dagangan, mengemis dan mengamen di jalan umum.

Sama halnya, Pasal 10 menyebutkan, setiap orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau tempat balik arah. Setiap orang dilarang melakukan pungutan uang terhadap pengendara/penumpang kendaraan pribadi, kendaraan umum maupun angkutan barang yang melintas di Jalan kecuali bagi yang memperoleh izin resmi.

Begitu juga di Pasal 11 disebutkan, setiap orang yang didalam kendaraan umum dilarang membuang sampah selain ditempat yang telah ditentukan, meludah, merokok dan mengamen. Bahkan setiap kendaraan bermotor roda tiga atau lebih wajib menyediakan tempat sampah dan kantong plastik di dalam kendaraan.

Ditegaskan dalam Perda, setiap orang yang melanggar ketentuan larangan isi Perda diberikan sanksi administrasi. Bahkan dalam Pasal 42 dikuatkan lagi, setiap orang yang tidak menjalankan sanksi administrasi tersebut akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda Rp 50.000.000.

Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum terdiri IX BAB dan 44 Pasal ditetapkan Walikota Medan M Bobby Afif Nasution dan diundangkan di Medan 9 Desember 2021.

Hadir saat Sosper, perwakilan Satpol PP Kota Medan Andi Syukur P Harahap, mewakili Kecamatan Medan Timur Abdi Wibowo, Lurah Sidodadi Herman K, perwakilan Kesbangpol Vianti Dewi, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat. (ROM)

Share19Tweet12SendShare

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD Medan Kota Medan, Hadi Suhendra. (Foto Ist)
BERITA

Karyawan di Medan Utara Dipecat Pasca Banjir, Hadi Suhendra Minta Pemko Tindak Tegas Perusahaan

16 Desember 2025 | 14:11 WIB

MEDAN II Wakil Ketua DPRD Medan Kota Medan, Hadi Suhendra, mengaku miris atas pengaduan masyarakat di Medan Utara yang mengaku...

Read more
Tim pengiriman bantuan Polres Simalungun dipimpin Kabag Logistik KOMPOL Pandapotan Butar Butar S.H dan Kasat Samapta AKP Rudi Handoko S.H., M.H tiba di Posko Dapur Umum Kelurahan Sibual Nauli, Kabupaten Tapteng.
BERITA

Bantuan Polres Simalungun Tiba di Posko Tapteng, 1.740 Paket Makanan Disalurkan ke Korban Bencana

16 Desember 2025 | 13:59 WIB

SIMALUNGUN II Tim pengiriman bantuan Polres Simalungun dipimpin Kabag Logistik KOMPOL Pandapotan Butar Butar S.H dan Kasat Samapta AKP Rudi...

Read more
Walikota Kota Tanjungbalai Mahyaruddin saat pimpin rakor bersama Forkopimda
BERITA

Wali Kota Tegaskan Peringatan Hari Jadi Kota Tanjungbalai ke 405 Dilaksanakan Sederhana

16 Desember 2025 | 13:41 WIB

TANJUNGBALAI II Kegiatan menyambut peringatan Hari Jadi Kota Tanjungbalai Ke-405 tahun 2025 tetap dilaksanakan namun pelaksanaannya akan digelar dengan penuh...

Read more
Wakil Walikota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina serahkan Bantuan Beasiswa kepada 154 Mahasiswa
BERITA

Wakil Walikota Tanjungbalai Serahkan Bantuan Beasiswa kepada 154 Mahasiswa

16 Desember 2025 | 13:33 WIB

TANJUNGBALAI II Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina menyerahkan bantuan biaya pendidikan (beasiswa) kepada mahasiswa asal Kota Tanjungbalai, yang...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Karyawan di Medan Utara Dipecat Pasca Banjir, Hadi Suhendra Minta Pemko Tindak Tegas Perusahaan

16 Desember 2025 | 14:11 WIB
BERITA

Bantuan Polres Simalungun Tiba di Posko Tapteng, 1.740 Paket Makanan Disalurkan ke Korban Bencana

16 Desember 2025 | 13:59 WIB
BERITA

Wali Kota Tegaskan Peringatan Hari Jadi Kota Tanjungbalai ke 405 Dilaksanakan Sederhana

16 Desember 2025 | 13:41 WIB
BERITA

Wakil Walikota Tanjungbalai Serahkan Bantuan Beasiswa kepada 154 Mahasiswa

16 Desember 2025 | 13:33 WIB
BERITA

Sat Samapta Polres Pematangsiantar Dampingi Pelaksanaan P2TL di Lapbol Atas

16 Desember 2025 | 13:23 WIB
Narkoba

Kapolres Pematangsiantar Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Ganja 1.906,85 Gram

16 Desember 2025 | 12:34 WIB
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Perayaan Natal Perumda Air Minum Tirta Uli

16 Desember 2025 | 11:33 WIB
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Pimpin Apel Jam Pimpinan dan Pemberian Bingkisan Natal Personil

16 Desember 2025 | 10:50 WIB
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Pimpin Rakor Lintas Sektoral Ops Lilin Toba Tahun 2025

16 Desember 2025 | 10:40 WIB
BERITA

Kunker di Polseķ Siantar Timur, Kapolres Pematangsiantar : Utamakan Sikap Humanis

16 Desember 2025 | 10:36 WIB
Pematang Siantar

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Pencurian Besi YBKS Dengan Restorative Justice

16 Desember 2025 | 09:22 WIB
BERITA

Wesly Silalahi Hadiri Perayaan Natal Keluarga Besar Perumda Air Minum Tirta Uli

16 Desember 2025 | 08:34 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita