Media Online Jurnal X
Sabtu, 1 Agustus 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA
Anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak menggelar sosialisasi Perda ke I Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum di Jl Sei Kera, Kelurahan Sidodadi, Medan Timur. (Foto Ist)

Anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak menggelar sosialisasi Perda ke I Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum di Jl Sei Kera, Kelurahan Sidodadi, Medan Timur. (Foto Ist)

Sosper Perda Trantibum, Paul Mei Anton Simanjuntak Terima Keluhan Maraknya Peredaran Narkoba di Medan Deli

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
13 Januari 2025 | 10:43 WIB
inBERITA, Medan
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Anggota DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak SH minta Pemko Medan melalui Satpol PP sikapi serius keluhan masyarakat terkait maraknya peredaran Narkoba di Kota Medan. Pemko segera berkordinasi dengan aparat hukum dan tokoh masyarakat.

“Pemko Medan supaya kordinasi dengan pihak Kepolisian serta seluruh elemen masyarakat,” pinta Paul.

Desakan itu disampaikan Paul ketika menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke I Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) di Jl Sei Kera, Kelurahan Sidodadi, Medan Timur, Minggu (12/1/2025) malam.

Paul juga berharap, Pemko Medan dapat menerapkan Perda No 10 Tahun 2021 dengan baik. Sehingga ketentraman dan kenyamanan warga tetap tercipta.

Pernyataan Paul itu sangat beralasan, dimana warga peserta Sosper mengeluhkan keresahan terkait markas narkoba di Jl Kawat Gg Tengah Kelurahan Tanjung Mulia, Medan Deli.

Menurut warga, aktifitas pecandu serta peredaran Narkoba disana sudah meresahkan warga sekitar.

“Tolong pak dewan, bantu upaya penertiban peredaran Narkoba didaerah kami. Kayaknya kebal hukum, pernah digrebek polisi, tapi tangkap lepas pelakunya,” keluh warga.

Menyikapi hal itu, Paul spontan menyarankan perwakilan Satpol PP Kota Medan Andi S Harahap yang hadir saat Sosper agar segera kordinasi dengan aparat hukum Kepolisian.

Selain itu, politisi PDI Perjuangan itu minta Satpol PP menyikapi keluhan warga terkait keberadaan pelaku usaha kayu dan botot/bengkel di Jl Pahlawan Medan Perjuangan. Keberadaan usaha dimaksud dikeluhkan warga karena mengganggu pengguna jalan dan warga sekitar.

Dimana barang dagangannya terletak dibahu jalan dan usaha kayu menggangu volusi udara/debu.

“Tolong dilakukan tindakan preventif dicari solusi jangan sampai terjadi konflik,” saran Paul.

Menyahuti saran Paul, perwakilan Satpol PP Andi Syukur Harahap mengaku akan melakukan kordinasi dengan pihak Kelurahan guna langkah tindaklanjut.

Sementara itu, sebagaimana diketahui, Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum terdiri IX BAB dan 44 Pasal.

Di BAB II sebagai asas dalam Pasal 2 disebutkan, Perda berasaskan ketaqwaan dan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan memperhatikan nilai nilai budaya, susila, moral, keadilan, perlindungan hukum dan kepastian hukum.

Sedangkan maksud Perda sebagaimana Pasal 3 disebutkan sebagai pedoman Pemko dalam mengawasi, mencegah dan menindak setiap kegiatan yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.

Dan tujuan Perda yang tertuang dalam Pasal 4 disebutkan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat pada usaha menciptakan, menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum.

Sedangkan pada BAB IV terkait ketertiban umum dalam Pasal 9 ayat 5 disebutkan, setiap orang atau badan dilarang membuat atau mendirikan terminal bayangan. Dilarang menjajakan dagangan, mengemis dan mengamen di jalan umum.

Sama halnya, Pasal 10 menyebutkan, setiap orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau tempat balik arah. Setiap orang dilarang melakukan pungutan uang terhadap pengendara/penumpang kendaraan pribadi, kendaraan umum maupun angkutan barang yang melintas di Jalan kecuali bagi yang memperoleh izin resmi.

Begitu juga di Pasal 11 disebutkan, setiap orang yang didalam kendaraan umum dilarang membuang sampah selain ditempat yang telah ditentukan, meludah, merokok dan mengamen. Bahkan setiap kendaraan bermotor roda tiga atau lebih wajib menyediakan tempat sampah dan kantong plastik di dalam kendaraan.

Ditegaskan dalam Perda, setiap orang yang melanggar ketentuan larangan isi Perda diberikan sanksi administrasi. Bahkan dalam Pasal 42 dikuatkan lagi, setiap orang yang tidak menjalankan sanksi administrasi tersebut akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda Rp 50.000.000.

Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum terdiri IX BAB dan 44 Pasal ditetapkan Walikota Medan M Bobby Afif Nasution dan diundangkan di Medan 9 Desember 2021.

Hadir saat Sosper, perwakilan Satpol PP Kota Medan Andi Syukur P Harahap, mewakili Kecamatan Medan Timur Abdi Wibowo, Lurah Sidodadi Herman K, perwakilan Kesbangpol Vianti Dewi, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat. (ROM)

Share20Tweet12SendShare

Berita Terkait

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina kunjungan dan Layanan Mobil Perpustakaan Keliling ke SDN 134409
BERITA

Kunjungi SDN 134409, Wakil Wali Kota Tanjungbalai : Perpustakaan Keliling Solusi Cerdas Tingkatkan Literasi dan Minat Baca Para Peserta Didik

1 Agustus 2026 | 01:06 WIB

TANJUNGBALAI II Dalam upaya meningkatkan literasi dan minat baca para siswa siswi di lingkungan Sekolah Dasar, Wakil Wali Kota Tanjungbalai...

Read more
Bid Propam Polda Sumut Beri Penyuluhan Etika di Polres Tanjungbalai
BERITA

Cegah Pelanggaran Personel, Bid Propam Polda Sumut Beri Penyuluhan Etika di Polres Tanjungbalai

1 Agustus 2026 | 01:01 WIB

TANJUNGBALAI II Tim Bidang Propam Polda Sumatera Utara (Sumut) melaksanakan kegiatan Pembinaan Etika Profesi Polri Tahun Anggaran 2026 serta Sosialisasi...

Read more
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Staf Ahli Bidang Pembangunan Muhammad Hamdani Lubis SH menghadiri Upacara Penutupan Pendidikan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) TA 2026 di Lapangan Jenderal Soedirman Rindam I/BB
BERITA

Staf Ahli Bidang Pembangunan Kota Pematangsiantar Hadiri Upacara Penutupan SPPI KDKMP dan KNMP TA 2026

1 Agustus 2026 | 00:56 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Staf Ahli Bidang Pembangunan Muhammad Hamdani Lubis SH menghadiri Upacara...

Read more
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Fidelis Edi Suranta Sembiring SSTP MSi pimpin rapat Panitia Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026
BERITA

Pemko Pematangsiantar Gelar Rapat Panitia Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026

1 Agustus 2026 | 00:51 WIB

PEMATANGSIANTAR II Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mempersiapkan sejumlah acara untuk memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Kunjungi SDN 134409, Wakil Wali Kota Tanjungbalai : Perpustakaan Keliling Solusi Cerdas Tingkatkan Literasi dan Minat Baca Para Peserta Didik

1 Agustus 2026 | 01:06 WIB
BERITA

Cegah Pelanggaran Personel, Bid Propam Polda Sumut Beri Penyuluhan Etika di Polres Tanjungbalai

1 Agustus 2026 | 01:01 WIB
BERITA

Staf Ahli Bidang Pembangunan Kota Pematangsiantar Hadiri Upacara Penutupan SPPI KDKMP dan KNMP TA 2026

1 Agustus 2026 | 00:56 WIB
BERITA

Pemko Pematangsiantar Gelar Rapat Panitia Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026

1 Agustus 2026 | 00:51 WIB
BERITA

Sekda Pematangsiantar Kunjungi Warga Korban Longsor Dirawat di RSUD dr Djasamen Saragih

1 Agustus 2026 | 00:44 WIB
BERITA

Polres Simalungun Lepas Kabag Ops Kompol Martua Manik Purnabakti dengan Penuh Kekeluargaan

1 Agustus 2026 | 00:33 WIB
BERITA

Kapolres Simalungun Gelar Nobar Malam Puncak Hoegeng Awards 2026, Wujud Apresiasi Polisi Berintegritas dan Humanis

1 Agustus 2026 | 00:21 WIB
Kabupaten Simalungun

Polsek Gunung Malela Ringkus Madi Pelaku Pencurian, Barang Bukti 3 HP dan 2 Tabung Gas Diamankan

1 Agustus 2026 | 00:09 WIB
BERITA

Kompolnas Umumkan Nominasi Kompolnas Awards 2026, Polsek Medan Barat Terpilih Sebagai Polsek Urban

31 Juli 2026 | 19:50 WIB
Medan

BNNP Sumut Bongkar Home Industri Vape Narkoba di Medan Petisah Dan Deli Serdang, Lima Tersangka Ditangkap

31 Juli 2026 | 19:41 WIB
KORUPSI

Sidang Dugaan Korupsi Bansos PENA Samosir Dakwaan JPU Dibantah Saksi, PH : Klien Kami Tidak Menerima Aliran Dana

31 Juli 2026 | 19:37 WIB
BERITA

Brigjen Naek Pamen Simanjuntak “Pulang” ke Sumut Ditunjuk Jadi Wakapolda

31 Juli 2026 | 19:32 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep