MEDAN II
Advokat sekaligus akademisi hukum Dr. Tommy Aditia Sinulingga, S.H. M.H., CTL, C.Med melaporkan mantan kliennya, Putri Saras Wati Dewi.
Tommy membuat tiga Laporan Polisi (LP) di Polda Sumatera Utara (Sumut) terkait persoalan yang berkembang antara dirinya, mantan klien, dan pihak lain yang disebut dalam perkara tersebut.
Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) yang disampaikan, tiga LP itu masing-masing berkaitan dugaan penipuan/perbuatan curang, dugaan pencemaran nama baik, serta dugaan pengaduan palsu.
Laporan pertama yakni LP/B/320/VI/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara, tertanggal 10 Juni 2026, dengan Putri Saras Wati Dewi sebagai terlapor. Perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan penipuan/perbuatan curang sebagaimana disebut dalam Pasal 496 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam laporan tersebut tercantum klaim kerugian Rp300 juta.
Laporan kedua, LP/B/1455/VIII/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara, tertanggal 31 Agustus 2026, berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik sebagaimana disebut dalam Pasal 433 juncto Pasal 441 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Akun TikTok atas nama Shandy Hutapea tercatat sebagai pihak yang dilaporkan.
Sedangkan laporan ketiga, LP/B/1456/VIII/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara, tertanggal 31 Agustus 2026, berkaitan dengan dugaan pengaduan palsu sebagaimana disebut dalam Pasal 437 dan/atau Pasal 438 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan Putri sebagai terlapor.
Tommy mengatakan langkah hukum tersebut ditempuh untuk menguji berbagai tuduhan yang menurutnya telah menyerang nama baik, profesi, dan kredibilitasnya.
Ia membantah tuduhan pernah memukul menggunakan sepatu hingga menyebabkan memar. Menurut klaim Tommy, Putri justru datang sendiri ke kantornya pada 27 Februari 2026 untuk meminta bantuan hukum terkait dugaan KDRT dan saat itu telah mengalami sejumlah memar.
Tommy juga membantah tuduhan melakukan pemerasan atau meminta uang kepada Putri maupun suaminya. Ia mengklaim pendampingan hukum awal diberikan secara pro bono, termasuk jasa hukum dan biaya operasional.
Mengenai angka Rp10 miliar, Tommy mengklaim nominal tersebut bukan permintaannya kepada Putri. Menurut Tommy, angka itu muncul dari komentar seseorang yang disebutnya Mr. R/D pada video TikTok miliknya.
Sementara mengenai angka Rp2 miliar, Tommy mengklaim tawaran tersebut datang dari pihak yang disebutnya sebagai keluarga atau kakak Mr. R/D.
Tommy juga membantah tuduhan dirinya atau tim kantor hukum memberikan uang kepada oknum polisi agar laporan Putri diterima. Ia menyatakan laporan di SPKT Polda Sumut tidak dipungut biaya.
Tommy selanjutnya mengklaim pernah kembali memberikan pendampingan hukum kepada Putri setelah terjadi persoalan dengan pria yang disebutnya sebagai Mr. R/D. Ia juga menyebut pihaknya meminta perlindungan kepada LPSK.
Menurut Tommy, Putri kemudian mencabut kuasa. Ia mengaku sempat menduga pencabutan tersebut dilakukan karena tekanan.
Tommy juga mengklaim pada 18 Maret 2026 Putri menghubunginya melalui nomor yang disebut milik Mr. R/D dan meminta pertolongan.
Persoalan kemudian berlanjut pada perjanjian tertulis tanggal 23 Maret 2026. Menurut Tommy, perjanjian tersebut memuat klausul denda Rp300 juta apabila pencabutan kuasa dilakukan secara sepihak atau terjadi perdamaian tanpa persetujuan kantor hukum.
Klausul tersebut, kata Tommy, menjadi salah satu dasar laporan dugaan penipuan/perbuatan curang.
“Saya memilih jalur hukum, bukan membalas serangan dengan serangan. Kalau ada tuduhan terhadap saya, biarkan diuji melalui hukum dan alat bukti,” ujar Tommy kepada wartawan, Rabu (16/9/2026).
Tommy menegaskan laporan polisi bukanlah vonis pengadilan. Ia menyatakan siap menyerahkan bukti dan memenuhi panggilan penyidik.
“Saya tidak ingin mengadili siapa pun melalui media sosial. Kalau saya mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum atau tindak pidana, konsekuensinya saya juga harus siap membuktikan apa yang saya laporkan,” pungkas Tommy. (ROM)






