MEDAN II
Warung nasi goreng di Jalan Tuasan, Kecamatan Medan Tembung, ternyata menjadi tempat seorang residivis menjalankan bisnis narkoba. HI (44), yang sehari-hari berjualan nasi goreng, ditangkap polisi karena diduga nyambi mengedarkan narkotika jenis sabu.
HI diringkus personel Satresnarkoba Polrestabes Medan di warung nasi gorengnya pada Rabu (9/9/2026) malam. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket sabu siap edar yang disebut merupakan sisa barang yang belum habis terjual.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, mengatakan penangkapan HI bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka di warung tersebut.
“Pelaku diringkus di warung nasi gorengnya. Pelaku ini sehari-hari menjual nasi goreng di lokasi penangkapan. Kami menyita satu paket sabu siap edar, yang merupakan narkoba sisa yang belum habis terjual,” ungkap Rafli, Rabu (16/9/2026) pagi.
Menurut Rafli, HI baru sekitar satu bulan menjalankan aktivitas penjualan sabu. Tersangka diduga tergiur keuntungan sekaligus menggunakan hasil penjualan narkoba untuk memenuhi kebutuhan konsumsi narkotika dirinya sendiri.
Setiap satu gram sabu yang berhasil dijual, HI memperoleh keuntungan sekitar Rp100 ribu.
“Pelaku sudah dalam satu bulan terakhir menjual narkoba. Yang bersangkutan juga pengguna narkoba aktif,” tambah Rafli.
Dari catatan kepolisian, HI ternyata bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Tersangka tercatat pernah menjalani hukuman penjara dalam dua perkara berbeda.
Pada 2019, HI pernah dipenjara karena kasus narkotika. Setelah bebas, ia kembali menjalani hukuman setelah terjerat kasus penganiayaan.
“Pelaku ini residivis, sudah dua kali dipenjara dalam kasus yang berbeda, yakni narkotika dan penganiayaan,” kata Rafli.
Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar jaringan pemasok sabu yang memasok barang kepada HI.
Rafli menyebut identitas pemasok narkoba kepada HI telah diketahui. Pemasok tersebut diduga berada di kawasan Bagan, Percut Sei Tuan.
“Pemasok narkoba kepada pelaku kami identifikasi berada di kawasan Bagan, Percut Sei Tuan. Kami pastikan pemasok narkoba tidak akan bisa bersembunyi, pasti akan kami ungkap,” tegasnya.
Polisi memastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang berada di belakang aktivitas peredaran narkoba tersebut.
“Bagaimanapun pelaku mengganti modusnya, hukum pasti tetap menemukan,” pungkas Rafli. (ROM)






