PEMATANGSIANTAR II
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit 1 IPDA Warman Siallagan, SH berhasil meringkus terduga pengedar narkotika jenis ganja di kamar Kos kosan Kaveleri, Jalan Kaveleri Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, pada Jumat malam (11/9/2026) sekira pukul 22.00 WIB.
Tersangka tersebut seorang pemuda inisial GSS alias Gulang (20) warga Jl. Bola kaki Gang Rukun, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH dalam laporannya bahwa awalnya diperoleh informasi masyarakat ada laki-laki memiliki narkotika jenis ganja di sebuah kamar kosan di Jl. Kaveleri Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Jumat malam (11/9/2026) sekira pukul 22.00 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 1 IPDA Warman Siallagan, SH berhasil mengamankan tersangka GSS alias Gilang sedang duduk di atas tempat tidur didalam kamar Kos kosan kavileri tersebut.
Selanjutnya Tim Opsnal didampingi RT setempat melakukan penggeledahan di kamar tersebut, kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 unit Handphone (HP) Infinix warna silver dan 1 paket diduga narkotika jenis ganja dari kantong depan sebelah kiri dan uang tunai Rp 470.000 dari kantong belakang sebelah kanan.
Diinterogasi tersangka GSS alias Gilang mengaku masih ada menyimpan narkotika jenis ganja dirumahnya yang berada di Silau Manik Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun. Mendengar itu Kanit 1 IPDA Warman Siallagan SH bersama Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan menuju rumah tersangka Gilang di Silau Manik Kecamatan Siantar kabupaten Simalungun.
Didampingi RT setempat, Tim Opsnal melakukan penggeledahan kemudian dari dalam kamar mandi diatas rak ditemukan barang bukti 1 buah kardus warna coklat berisi 1 buah plastik hitam berisi 12 paket diduga narkotika jenis ganja, 1 buah plastik warna biru berisi 26 paket diduga narkotika jenis ganja dan 1 buah plastik biru berisi kayu, daun, biji ganja serta dari atas lemari piring ditemukan 5 lembar kertas nasi dan gunting.
Tersangka Gilang mengaku mendapat narkotika jenis ganja dari laki-laki berinisial T yang berada di Kota medan (lidik). Tim Opsnal menghubungi nomor HP milik T tetapi tidak aktif sehingga tersangka Gilang beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka GSS alias Gilang disita barang bukti ganja sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) subs pasal 111(1) dari UU No 35 Tahun 2009 JO UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” Pungkas AKP Irwanta. (JX)






