Media Online Jurnal X
Kamis, 18 Desember 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA
Rokok

Rokok

Stop ! Jual Rokok Ketengan Per Batang

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
30 Juli 2024 | 22:21 WIB
in BERITA, Jakarta
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

JAKARTA II

Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang melarang penjualan rokok eceran per batang. Kebijakan ini bertujuan untuk menekan angka perokok di Indonesia dan melindungi kesehatan masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak dan perempuan hamil.

Larangan Penjualan Eceran

Pasal 434 ayat 1 poin c secara tegas melarang penjualan rokok per batang, kecuali untuk produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.

Pembatasan Lokasi Penjualan

Rokok tidak boleh dijual di tempat yang sering dilalui warga, dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan, dan tempat bermain anak.

Pembatasan Penjualan Online

Penjualan rokok melalui situs web atau aplikasi elektronik komersial serta media sosial hanya diperbolehkan jika terdapat verifikasi umur.

Pendekatan Hukum dan Standar Kemasan

PP Nomor 28 Tahun 2024 juga menekankan pentingnya standar kemasan untuk produk tembakau. Pasal 436 mengatur bahwa kemasan rokok harus memuat peringatan kesehatan yang jelas dalam bentuk tulisan dan gambar. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan informasi dan edukasi mengenai bahaya merokok kepada konsumen.

Kesimpulan

Dengan diterbitkannya PP Nomor 28 Tahun 2024, pemerintah Indonesia menunjukkan komitmen kuat untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya merokok. Melalui berbagai ketentuan yang ketat, diharapkan angka perokok dapat berkurang secara signifikan, dan generasi muda terlindungi dari bahaya tembakau.

Langkah ini mendapat dukungan dari berbagai kalangan, termasuk pakar kesehatan yang melihatnya sebagai upaya penting dalam mengurangi beban penyakit akibat merokok. Dengan peningkatan regulasi dan kesadaran masyarakat, masa depan tanpa rokok di Indonesia menjadi lebih mungkin terwujud.(int/rom)

Share12Tweet8SendShare

Berita Terkait

Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Dinas Pendidikan (Disdik)
BERITA

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Sidak Kantor Dinas Pendidikan

17 Desember 2025 | 22:53 WIB

TANJUNGBALAI II Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) yang berlokasi...

Read more
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektoral yang digelar di Aula Tribrata Polda Sumut  (Foto Ist)
BERITA

Jelang Nataru 2025, Polda Sumut Kerahkan 11.417 Personel Gabungan dan 166 Pos Disiapkan

17 Desember 2025 | 22:38 WIB

MEDAN II Polda Sumatera Utara (Sumut) pastikan kesiapan penuh dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama momentum Natal...

Read more
Gubernur Sumut Bobby Nasution. (Foto Ist)
BERITA

Pemprovsu Akan Berkolaborasi Dengan Yayasan Buddha Tzu Chi Siapkan 1000 Hunian Tetap Korban Banjir

17 Desember 2025 | 22:31 WIB

MEDAN II Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution berkomitmen menyiapkan lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan 1.000 hunian tetap (huntap) untuk...

Read more
Dua pejabat PT Inalum resmi ditetapkan tersangka dan ditahan (Foto Ist). 
KORUPSI

Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium, Dua Mantan Pejabat PT Inalum Resmi Ditahan Pihak Kejati Sumut

17 Desember 2025 | 22:23 WIB

MEDAN II Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut resmi menetapkan dua pejabat PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) sebagai tersangka kasus korupsi...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Sidak Kantor Dinas Pendidikan

17 Desember 2025 | 22:53 WIB
BERITA

Jelang Nataru 2025, Polda Sumut Kerahkan 11.417 Personel Gabungan dan 166 Pos Disiapkan

17 Desember 2025 | 22:38 WIB
BERITA

Pemprovsu Akan Berkolaborasi Dengan Yayasan Buddha Tzu Chi Siapkan 1000 Hunian Tetap Korban Banjir

17 Desember 2025 | 22:31 WIB
KORUPSI

Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium, Dua Mantan Pejabat PT Inalum Resmi Ditahan Pihak Kejati Sumut

17 Desember 2025 | 22:23 WIB
BERITA

Kick off GPM Dirangkai SERUNAI 2025 Sambut Nataru Resmi Dibuka 

17 Desember 2025 | 20:31 WIB
BERITA

Rakor TKPK Kota Pematangsiantar Dalam Rangka Konsultasi Publik RPKD Tahun 2025-2029

17 Desember 2025 | 20:16 WIB
BERITA

Soal Zonasi Penjualan Rokok di Area Pendidikan, Pansus Ranperda KTR DPRD Medan Bakal Tinjau Ulang

17 Desember 2025 | 20:02 WIB
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialisasi Optimalisasi Terminal Tanjung Pinggir Jelang Nataru

17 Desember 2025 | 19:55 WIB
Kabupaten Simalungun

Polres Simalungun Ringkus Pria Asal Medan Diduga Jual Sabu di Bukit Maraja

17 Desember 2025 | 17:04 WIB
Curanmor

Nekat Pukul Petugas, Maling Sepeda Motor Diberi ” Hadiah ” Timah Panas

17 Desember 2025 | 16:23 WIB
BERITA

Kapolrestabes Medan Hadiri Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Kepabean dan Cukai

17 Desember 2025 | 16:08 WIB
BERITA

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMK Negeri 3

17 Desember 2025 | 14:53 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita