Media Online Jurnal X
Senin, 27 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA KRIMINALITAS Narkoba
Terdakwa Sutan Aji Pratomo alias Sutan Aji dan Arini Febri Admaja alias Airin saat sidang online dari Lapas Kelas IIA Pematang Siantar

Terdakwa Sutan Aji Pratomo alias Sutan Aji dan Arini Febri Admaja alias Airin saat sidang online dari Lapas Kelas IIA Pematang Siantar

Sutan Aji dan Airin Dihukum 5 Tahun 6 Bulan Penjara Perkara Shabu

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
13 Oktober 2022 | 22:50 WIB
in Narkoba, Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Terdakwa Sutan Aji Pratomo alias Sutan Aji dan Arini Febri Admaja alias Airin dihukum masing-masing selama 5 tahun 6 bulan penjara dalam perkara narkotika jenis shabu dalam sidang online dipimpin Ketua Majelis Hakim Nasfi Firdaus SH di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kamis (13/10/2022) siang.

Selain itu kedua terdakwa juga dihukum membayarkan denda denda sebesar Rp 1.000.000.000, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. Hukuman kedua terdakwa ittu sama halnya seperti tuntutan hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ester Harianja SH.

Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim sependapat dengan JPU bahwa kedua terdakwa yang sama-sama sudah pernah dihukum itu terbukti bersalah “Tanpa Hak Membeli Narkotika Golongan I Secara Bersama-sama”dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Primair.

Kedua terdakwa ditangkap para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar pada hari Kamis (16/6/2022) malam sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Penyabungan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar. Awalnya malam itu sekira pukul 20.00 Wib saat kedua terdakwa sedang bersama, terdakwa Sutan Aji melihat di rekening aplikasi DANA di handphone (HP) Samsung miliknya ada masuk uang sebesar Rp.200.000.

Kemudian terdakwa bertanya kepada terdakwa Airin uang apa yang masuk ke rekening aplikasi DANA miliknya. Terdakwa Airin mengatakan bahwa ada temannya bernama PAI (DPO) minta tolong untuk membelikan narkotika jenis shabu dan meminta terdakwa untuk bersama-sama membeli narkotika jenis shabu yang dipesan temannya bernama PAI (DPO).

Selanjutnya kedua terdakwa pergi ke Alfamart untuk mencairkan uang Rp. 200.000 yang masuk ke rekening aplikasi DANA miliknya. Setelah mendapatkan uang Rp 200.000 itu kedua terdakwa berangkat membeli narkotika jenis shabu. Di perjalanan terdakwa menghubungi temannya bernama KAKANG (DPO) dan memesan narkotika jenis shabu harga Rp.200.000.

KAKANG (DPO) pun menyuruh untuk datang ke Jalan Cumi-Cumi, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar. Lalu kedua terdakwa sampai di Jalan Cumi-Cumi kemudian terdakwa menghubungi KAKANG (Dpo) untuk mengatakan sudah sampai. Tidak berapa lama KAKANG (DPO) datang menemui kedua terdakwa dan KAKANG (DPO) memberikan 1 buah plastik rokok didalamnya 1 buah plastik klip berisi 2 paket narkotika jenis shabu kepada terdakwa dan terdakwa memberikan uang Rp,200.000.

Kedua terdakwa pun berangkat ke Jalan Penyabungan Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar. Sekira pukul 22.00 Wib kedua terdakwa sampai di Jalan Penyabungan dan terdakwa memberikan 1 buah plastik rokok didalamnya 1 buah plastik klip berisi 2 paket narkotika jenis shabu kepada terdakwa Airin lalu terdakwa langsung pergi.

Sekira pukul 22.20 Wib masuk pesan dari terdakwa Airin yang meminta terdakwa untuk menjemput dan sekira pukul 22.30 Wib terdakwa sampai di Jalan Penyabungan kemudian tiba-tiba ditangkap para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar. Dari kantong celana terdakwa ditemukan 1 unit HP merk Samsung dan kendaraan yang terdakwa pakai yakni 1 unit Sepedamotor Honda Revo tanpa plat.

Selanjutnya terdakwa meilihat terdakwa Airin juga sudah ditangkap dengan barang bukti 1 buah plastik rokok didalamnya 1 buah plastik klip berisi 2 paket narkotika jenis shabu. Lalu kedua terdakwa dan barang bukti diboyong ke Kantor Satres Narkoba Polres Siantar guna penyidikan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti di Pegadaian Cabang Siantar yang disita dari kedua terdakwa dengan Nomor :246/IL.10040.00/2022 tanggal 17 Juni 2022 berupa : 2 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat kotor 0,36 gram dan berat bersih 0,16 gram.

Usai membacakan amar putusan itu, Ketua Majelis Hakim Nasfi Firdaus SH menutup persidangan dan memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa selama tujuh hari berpikir-pikir untuk menyatakan sikap atau banding atas putusan tersebut.

Sementara itu kedua terdakwa, Sutan Aji Pratomo alias Sutan Aji dan Arini Febri Admaja alias Airin dalam persidangan itu didampingi Pengacara Posbakum Erwin Purba SH, MH dan Morris Nadapdap SH. ( Fred )

Share44Tweet28SendShare

Berita Terkait

BRIGADIR Brian C. Simamora, SH melaksanakan pengamanan sekaligus pendampingan P2TL
BERITA

Sat Samapta Polres Pematangsiantar Dampingi Pelaksanaan P2TL di Pemukiman Masyarakat

27 Oktober 2025 | 14:19 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Samapta Polres Pematangsianțar melalui BRIGADIR Brian C. Simamora, SH melaksanakan pengamanan sekaligus pendampingan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik...

Read more
Kanit Kamsel IPDA Serly Tarigan bersama personil Unit Kamsel menggelar kegiatan Police Go School di SMP Negeri 9
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Gelar Police Go School di SMP Negeri 9

27 Oktober 2025 | 14:06 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polisi lalulintas (Polantas) Menyapa, Satuan Lalu lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar melalui Kanit Kamsel IPDA Serly Tarigan bersama...

Read more
Bhabinkamtibmas Kelurahan Simarimbun Bripka Johannes C. Siregar sambangi masyarakat Lumban Bingan
BERITA

Polsek Siantar Marihat Sambangi Masyarakat Lumban Bingan, Sampaikan Himbauan Kamtibmas

27 Oktober 2025 | 11:25 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polseķ Sianțar Marihat Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Simarimbun Bripka Johannes C. Siregar sambangi dan tatap muka dengan...

Read more
Timsus Polres Pematangsiantar saat patroli
BERITA

Patroli Hingga Subuh, Timsus Polres Pematangsiantar Tindak Lima Sepedamotor Knalpot Brong

27 Oktober 2025 | 10:29 WIB

PEMATANGSIANTAR II Tim khusus (Timsus) Dayok Mirah Polres Pematangsiantar menggelar patroli hingga subuh yang dimulai pada hari Minggu (26/10/2025) malam...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Ketua DPRD Medan : Kami Apreasi Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Semoga Medan Semakin Kondusif

27 Oktober 2025 | 17:35 WIB
BERITA

Kapolrestabes Medan Imbau Pelajar Jauhi Narkoba dan Instruksikan Kapolsek Sunggal Memantau Area Sekolah

27 Oktober 2025 | 15:36 WIB
BERITA

Tim Satgas Pangan Pemko Bersama Polres Pematangsiantar Sidak HET di Empat Lokasi

27 Oktober 2025 | 15:07 WIB
BERITA

Kapolsek Tanah Jawa Pimpin Upacara di Tiga Sekolah, Tegas Ingatkan Siswa Hindari Balap Liar dan Bullying

27 Oktober 2025 | 14:40 WIB
BERITA

Sat Samapta Polres Pematangsiantar Dampingi Pelaksanaan P2TL di Pemukiman Masyarakat

27 Oktober 2025 | 14:19 WIB
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Gelar Police Go School di SMP Negeri 9

27 Oktober 2025 | 14:06 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Baru Sehari Menjabat, Kanit Jatanras Polres Simalungun Tangkap Pelaku Curat Beraksi di Sigodang

27 Oktober 2025 | 12:37 WIB
BERITA

PKB Medan Gelar Doa Kebangsaan, Lailatul Badri : Ini Bentuk Dukungan Moral kepada Presiden Prabowo Subianto Dan Bangsa

27 Oktober 2025 | 11:34 WIB
BERITA

Polsek Siantar Marihat Sambangi Masyarakat Lumban Bingan, Sampaikan Himbauan Kamtibmas

27 Oktober 2025 | 11:25 WIB
BERITA

2 WNA Asal Pakistan Buronan Interpol Berhasil Digagalkan Masuk ke Sumatera Utara

27 Oktober 2025 | 11:21 WIB
BERITA

Patroli Hingga Subuh, Timsus Polres Pematangsiantar Tindak Lima Sepedamotor Knalpot Brong

27 Oktober 2025 | 10:29 WIB
BERITA

Politisi Perindo Binsar Simarrmata Imbau Warga untuk Lengkapi Adminduk Sejak Lahir Hingga Meninggal

26 Oktober 2025 | 22:57 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita