SIANTAR II
AS (16) sehari harinya bekerja Driver Car Online (Indriver) menangis setelah Hakim Tunggal Katharina SH memutuskan hukuman atau vonisnya selama empat tahun penjara dikurangi selama masa tahanan yang sudah dijalaninya dalam sidang perkara kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) atau tabrakan di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kamis (13/6/2024) sore.
Vonis AS warga Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar tersebut sama halnya dengan tuntutan hukumannya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Santoso SH atau Konform.
Berdasarkan fakta persidangan, AS dibuktikan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, mengakibatkan orang lain meninggal
dunia dan luka ringan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Primair : Kesatu Pasal
311 ayat (5) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo UU RI No.
11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Dan Kedua Pasal311 ayat (3) UU RI No.
22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 Tentang
Sistem Peradilan Pidana Anak.
Hal memberatkan perbuatan AS mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan 1 luka serta belum ada perdamaian dengan keluarga para korban, sedangkan hal meringankan AS mengakui perbuatannya.
Tabrakan itu terjadi di depan Universitas Nomensen
Jalan Sangnawaluh Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar pada Kamis (2/5/Me/2024) sekira pukul 03.30 Wib
Awalnya pada Kamis (2/5/2024) sekitar pukul 01.00 Wib saat sedang berada di Jaya Kost Jalan Nusa Indah Kota Siantar AS menerima telepon dari penumpang langganannya (penumpang
ofline) di Jalan Handayani Kota Siantar yang meminta untuk diantarkan ke Studio 21 di Jalan Siantar-Parapat, kemudian As menjemput
penumpang tersebut dengan mengendarai mobil minibus Daihatsu Ayla.
Setelah mengantarkan penumpangnya itu AS ke Helmi Jus di Jalar Merdeka dekat Rumah Sakit Vita Insani Kota Siatar sambil minum jus dan juga menunggu orderan Indriver di handphone yang diberikan saksi Chandra Sitanggang kepadanya. Sekitar pukul 02.30 Wib AS menerima pesanan penumpang Online di Aplikasi Indriver pada HP yang dipegangnya, kemudian AS menuju ke titik penjemputannya di depan Rumah Sakit Efarina Jalan Pdt. J. Wismar Saragih Kota Siantar.
Setiba di lokasi ada dua orang perempuan
dewasa dan satu anak kecil lalu AS mengantarkan penumpang tersebut ke daerah Rambung Merah di Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun
Usai membacakan putusan itu Hakim Katharina SH, MHum menutup persidangan dan memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada AS berpikir pikir untuk menyatakan sikap menerima atau banding banding.
Selama persidangan, AS didampingi Pengacara Pos bantuan hukum (Posbakum) dari Biro Bantuan Hukum Universitas Simalungun (BBH USI) Kota Siantar Erwin Purba SH, MH. (Fred)