Media Online Jurnal X
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA REGIONALPematang Siantar
AS saat digiring petugas pengawal tahanan untuk kembali ke Lapas Kelas IIA Siantar usai disidangkan

AS saat digiring petugas pengawal tahanan untuk kembali ke Lapas Kelas IIA Siantar usai disidangkan

Tabrak Dua Pemuda Hingga Meninggal, Remaja 16 Tahun Menangis Dihukum Empat Tahun Penjara

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
13 Juni 2024 | 19:32 WIB
inPematang Siantar, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR II

AS (16) sehari harinya bekerja Driver Car Online (Indriver) menangis setelah Hakim Tunggal Katharina SH memutuskan hukuman atau vonisnya selama empat tahun penjara dikurangi selama masa tahanan yang sudah dijalaninya dalam sidang perkara kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) atau tabrakan di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kamis (13/6/2024) sore.

Vonis AS warga Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar tersebut sama halnya dengan tuntutan hukumannya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Santoso SH atau Konform.

Berdasarkan fakta persidangan, AS dibuktikan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, mengakibatkan orang lain meninggal
dunia dan luka ringan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Primair : Kesatu Pasal
311 ayat (5) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo UU RI No.
11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Dan Kedua Pasal311 ayat (3) UU RI No.
22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 Tentang
Sistem Peradilan Pidana Anak.

Hal memberatkan perbuatan AS mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan 1 luka serta belum ada perdamaian dengan keluarga para korban, sedangkan hal meringankan AS mengakui perbuatannya.

Tabrakan itu terjadi di depan Universitas Nomensen
Jalan Sangnawaluh Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar pada Kamis (2/5/Me/2024) sekira pukul 03.30 Wib

Awalnya pada Kamis (2/5/2024) sekitar pukul 01.00 Wib saat sedang berada di Jaya Kost Jalan Nusa Indah Kota Siantar AS menerima telepon dari penumpang langganannya (penumpang
ofline) di Jalan Handayani Kota Siantar yang meminta untuk diantarkan ke Studio 21 di Jalan Siantar-Parapat, kemudian As menjemput
penumpang tersebut dengan mengendarai mobil minibus Daihatsu Ayla.

Setelah mengantarkan penumpangnya itu AS ke Helmi Jus di Jalar Merdeka dekat Rumah Sakit Vita Insani Kota Siatar sambil minum jus dan juga menunggu orderan Indriver di handphone yang diberikan saksi Chandra Sitanggang kepadanya. Sekitar pukul 02.30 Wib AS menerima pesanan penumpang Online di Aplikasi Indriver pada HP yang dipegangnya, kemudian AS menuju ke titik penjemputannya di depan Rumah Sakit Efarina Jalan Pdt. J. Wismar Saragih Kota Siantar.

Setiba di lokasi ada dua orang perempuan
dewasa dan satu anak kecil lalu AS mengantarkan penumpang tersebut ke daerah Rambung Merah di Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun

Usai membacakan putusan itu Hakim Katharina SH, MHum menutup persidangan dan memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada AS berpikir pikir untuk menyatakan sikap menerima atau banding banding.

Selama persidangan, AS didampingi Pengacara Pos bantuan hukum (Posbakum) dari Biro Bantuan Hukum Universitas Simalungun (BBH USI) Kota Siantar Erwin Purba SH, MH. (Fred)

Share18Tweet12SendShare

Berita Terkait

Tim Forensik saat kuburkan mayat Mrs X di Lahan Kuburan mayat tanpa identitas Kompleks RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar
BERITA

Identitas dan Keluarga Tak Ditemukan, Polseķ Bandar Huluan Kuburkan Mayat Mrs X

4 Juni 2026 | 10:35 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polseķ Bandar Huluan Polres Simalungun kebumikan mayat perempuan tanpa identitas (Mrs X) yang ditemukan dipinggiran Sungai Bah Bolon...

Read more
Pelaku RS dan barang bukti diapit Kanit Jatanras IPDA Revanto Barasa SH bersama Tim Opsnal
BERITA KRIMINALITAS

Tempo 2 Jam, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ringkus Terduga Pelaku Curas Akibatkan Korban MD Sembunyi di Hotel Nadia, Kaki Kiri Dihadiahi Timah Panas 

4 Juni 2026 | 08:06 WIB

PEMATANGSIANTAR II Bravo !. Tempo sekitar 2 jam saja, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Jatanras IPDA...

Read more
Bhabinkamtibmas Keluraha Naga Huta Aipda Adilman Manalu melakukan monitoring panen jagung petani binaan Ibu Mia Sihombing di Jalan Saribudolok
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Monitoring Panen Jagung Petani Binaan di Jalan Saribu Dolok

4 Juni 2026 | 07:52 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Keluraha Naga Huta Aipda Adilman Manalu melakukan monitoring panen jagung petani...

Read more
Tersangka JBS dan barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Siantar Utara Ringkus JBS Miliki 3 Paket Sabu Dirumahnya di Jalan Nanggar Suasa Ujung

3 Juni 2026 | 23:41 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polres Pematangsiantar melalui Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba dan Unit Reskrim Polsek Siantar Utara berhasil meringkus JBS (28)...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Identitas dan Keluarga Tak Ditemukan, Polseķ Bandar Huluan Kuburkan Mayat Mrs X

4 Juni 2026 | 10:35 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Tempo 2 Jam, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ringkus Terduga Pelaku Curas Akibatkan Korban MD Sembunyi di Hotel Nadia, Kaki Kiri Dihadiahi Timah Panas 

4 Juni 2026 | 08:06 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Monitoring Panen Jagung Petani Binaan di Jalan Saribu Dolok

4 Juni 2026 | 07:52 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Siantar Utara Ringkus JBS Miliki 3 Paket Sabu Dirumahnya di Jalan Nanggar Suasa Ujung

3 Juni 2026 | 23:41 WIB
BERITA

Lansia 60 Tahun Meninggal Gantung Diri Dirumahnya, Kapolsek Siantar Utara Pimpin Cek TKP

3 Juni 2026 | 23:20 WIB
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Ringkus Mak Mei Pemilik Warkop Diduga Nyambi Jual Sabu di Ex. Terminal Sukadame

3 Juni 2026 | 23:01 WIB
BERITA

RDP Masalah Pabrik Kecap Di Komisi 4 DPRD Kota Medan Ricuh, Perusahaan ” Resah ” Diminta Uang

3 Juni 2026 | 22:31 WIB
Medan

Phantom KTV Disegel, Pemko Medan Warning THM Tidak Jadi Lokasi Peredaran Narkoba

3 Juni 2026 | 22:25 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Ringkus 5 Pria Diduga Pengedar, Sabu 78.76 Gram dan Ganja 5.62 Gram Disita

3 Juni 2026 | 22:19 WIB
BERITA

Plh Wali Kota Muhammad Fadly Abdina Terima Audiensi Kepala Cabang Bank Sumut Tanjung Balai

3 Juni 2026 | 21:38 WIB
Narkoba

Ops Antik Toba 2026, Polres Tebing Tinggi Ungkap 19 Kasus Narkotika Dengan 24 Tersangka

3 Juni 2026 | 21:31 WIB
BERITA

Wesly Silalahi Hadiri Pembukaan Pemutakhiran Fraud Risk Register Tahun 2026

3 Juni 2026 | 21:10 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita